This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 22 Agustus 2016

Wow, Inilah Penerima Dana Asing untuk Kampanye Antirokok

Senin, 22 Agustus 2016 , 22:33:00
 

JAKARTA - Berbagai kampanye antirokok di Indonesia ternyata mendapat dukungan dana dari luar negeri. Salah satu lembaga yang mengucurkan dana untuk kampanye antirokok adalah Bloomberg Initiative (BI).

Lembaga filantropis milik pengusaha kondang Michael Bloomberg itu mengucurkan dana hingga jutaan dolar Amerika Serikat (USD) untuk berbagai lembaga di Indonesia dalam rangka program pengurangan penggunaan tembakau. Penerimanya ada lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, hingga instansi pemerintah.

Aliran dana dari BI itu dibeber dalam situs tobaccocontrolgrants.org. Lembaga yang didirikan Bloomberg Philanthropies pada 2006 itu mengucurkan dananya untuk memengaruhi kebijakan demi mengurangi penggunaan tembakau.
Di Indonesia ada sederet penerima. Di deretan perguruan tinggi ada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Dana yang digelontorkan sebesar USD 280.755.

Dana itu untuk memengaruhi pengambil kebijakan tentang pajak dan harga rokok. Programnya dimulai pada Oktober 2008 dan berakhir pada Juli 2011.
Masih di Universitas Indonesia (UI), ada Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) yang juga  menerima dana dari Bloomberg. Jumlahnya mencapai USD 335.866.
Dana itu untuk mendorong reformasi pertembakauan sekaligus menaikkan pajak rokok. Program dari Bloomberg untuk FKM UI itu dimulai pada Februari 2015 dan akan berakhir pada Januari 2017.

Ada juga aliran ke Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Besarnya adalah USD 68.794 untuk menyusun rancangan peraturan tentang pengendalian tembakau dan larangan iklan rokok. Program itu berlangsung mulai Desember 2015 hingga November 2016.

Tapi kucuran dana Bloomberg  yang terbesar justru ke Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan. Jumlahnya mencapai USD 300.000 pada September 2008 hingga Agustus 2011.

Tujuannya adalah untuk mengembangkan strategi pengendalian tembakau. Termasuk mengontrol penggunaan tembakau di tujuh provinsi.

Pada November 2011 hingga Oktober 2013, Direktorat Pengendaliian Penyakit Tidak Menular kembali menerima kucuran hingga USD 300.000 dari Bloomberg. Tujuannya untuk mendorong implementasi UU Kesehatan dengan menerapkan peringatan dan label pada kemasan rokok.

Sedangkan pada Maret 2014-Februari 2016, Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak menular menerima kucuran USD 250.039. Tujuannya untuk peningkatan kapasitas kesehatan masyarakat dalam menerapkan aturan pengendaian tembakau yang efektif.

Dinas Kesehatan Provinsi Bali pun menerima dana dari Bloomberg. Tujuannya untuk mendorong peraturan daerah (perda) kawasan bebas asap rokok di DPRD Bali.

Dana yang digelontorkan sebesar USD 159.621. Programnya berlangsung mulai Maret 2012 dan berakhir pada Februari 2014.
Tapi ada juga LSM yang menerima dana Bloomberg.  Salah satunya adalah ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menerima dana USD 455.911.

Dana itu untuk program advokasi hak-hak anak sekaligus mendorong aturan yang melarang iklan rokok secara menyeluruh. Program yang dimulai Mei 2008 itu berakhir pada Januari 2011.

Komnas PA tak hanya sekali menerima dana dari Bloomberg Initiative. Untuk program yang sama, organisasi itu menerima dana USD 200.000 mulai Maret 2011 hingga Februari 2013.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menerima kucuran dana dari Bloomberg. Demi advokasi untuk implementasi regulasi tentang zona larangan merokok di Jakarta, YLKI mendapat kucuran USD 105.493 mulai Desember 2012 hingga Januari 2014.

Pada Februari 2014 hingga Oktober 2015, YLKI juga menerima kucuran sebesar USD 150.825. Tujuannya untuk kampanye tentang penguatan zona larangan merokok di Jakarta.

Sedangkan pada Mei 2008 hingga Juli 2010, YLKI mendapat kucuran USD 454.480. Tujuannya untuk mengampanyekan larangan iklan rokok dan zona bebas asap rokok di Jawa.

LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) pun masuk daftar penerima dana dari Bloomberg. Besarnya USD 47.470 untuk kampanye antirokok dengan mendorong pemerintah agar lebih berani dalam mengeluarkan regulasi terkait tembakau.

Sebuah LSM di Medan, Sumatera Utara bernama Yayasan Pusaka Indonesia juga berkali-kali menerima dana dari Bloomberg. Antara lain USD 32.010 pada November 2011 hingga Desember 2012, USD 74.00 pada Desember 20912 hingga Juli 2014,USD 86.587 pada periode Juli 2014 hingga Deptember 2015, sertaUSD 94.832 pada September 2015.

Tujuannya adalah untuk menerapkan zona larangan merokok di Medan. Termasuk mengadvokasi Peraturan Gubernur Sumut No 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran.(ara/jpnn)
 
http://www.jpnn.com/read/2016/08/22/462536/Wow-Inilah-Penerima-Dana-Asing-untuk-Kampanye-Antirokok-

Hilang Jejak Tirto Sepulang dari Pembuangan di Ambon

, CNN Indonesia

Surat Rahasia Mata-mata Belanda tentang Tirto

, CNN Indonesia

Kisah Kebingungan Pramoedya Ananta Toer Soal Tirto

, CNN Indonesia

Tirto Adhi Soerjo, Bapak Pers yang Dilupakan

Rosmiyati Dewi Kandi, CNN Indonesia
Senin, 22/08/2016 09:01 WIB
 
Dokumentasi buku Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer. 
 
Surat tertanggal 11 Januari 1913 dari Jaksa Agung Hindia Belanda A Bouwer kepada Gubernur Jenderal AWF Idenburg menjelaskan upaya pengucilan pendiri surat kabar Medan Prijaji, Raden Mas Tirto Adhi Soerjo.

Surat itu menerangkan, Majelis Hakim di Betawi telah menyatakan Tirto bersalah karena menulis artikel yang menghina dan memfitnah Bupati dan Patih Rembang, Raden Adipati Djojodiningrat dan Raden Notowidjojo.

Vonis hukuman buang selama enam bulan itu dibacakan pada 24 Desember 1912 atas artikel bertajuk Kelakukan yang Tak Patut yang ditulis Tirto di Medan Prijaji (MP).

Tirto pernah mendapat hukuman yang sama selama dua bulan yaitu pada 18 Maret-19 Mei 1910 ke Telukbetung, Lampung. Saat itu, Tirto memuat artikel berisi dugaan persekongkolan antara Calon Pengawas Purworejo A Simon dengan Wedana Tjokrosentono terkait pengangkatan Lurah Desa Bapangan, Distrik Cangkrep, Purworejo.

Mengutip buku Karya-Karya Lengkap Tirto Adhi Soerjo oleh Iswara N Raditya dan Muhidin M Dahlan, artikel itu terbit di Medan Prijaji Nomor 24 tanggal 30 Juni 1908 dengan judul Betapa Satoe Pertolongan Diartikan.

Artikel tersebut menceritakan kedatangan calon Lurah Bapangan Soerjodimedjo menemui Tirto di Bogor. Soerjodimedjo mengaku mendapat suara terbanyak dalam pemilihan namun tidak ditetapkan sebagai lurah, dan malah ditangkap serta dihukum.

Sebaliknya, calon lurah yang tidak didukung warga justru ditetapkan sebagai pemenang. Tirto melakukan investigasi atas persoalan tersebut.

Dia mengantar Soerodimedjo menemui Gubernur Jenderal JB van Heutsz—yang memerintahkan agar perkara pemilihan Lurah Desa Bapangan diperiksa.

“Dia (Soerjodimedjo) bercerita betapa permohonannya sudah diperiksa yaitu oleh snot-aap Aspirant Controleur dan oleh Mas Tojokrosentono, yang sudah memboikot Medan Prijaji,” tulis Tirto.

Artikel itu lantas digugat Simon ke pengadilan dengan dua tuntutan: menuduh Simon melawan kebenaran, dan penghinaan dengan menggunakan kata snot-app—dalam bahasa Belanda berarti monyet ingusan.

Gugatan pertama ditolak majelis hakim, sementara gugatan kedua terkait penghinaan masih terus berlanjut. Pada masa jabatan van Heutsz, kasus penghinaan ditutup, namun dibuka kembali oleh Gubernur Jenderal AWF Idenburg.

Pada masa Idenburg itulah Tirto dibuang ke Telukbetung. Dalam perkara dengan Bupati dan Patih Rembang, Tirto dianggap melakukan kesalahan yang sama terhadap pejabat umum sehingga kembali dibuang. Kali ini ke Ambon, Maluku. (rdk/agk)
 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160821211544-20-152832/tirto-adhi-soerjo-bapak-pers-yang-dilupakan/

Senjakala Medan Prijaji yang Tutup Usia Hari Ini

Rosmiyati Dewi Kandi, CNN Indonesia
Senin, 22/08/2016 07:37 WIB
 
Ilustrasi. (Diolah dari Wikipedia) 
 
Bupati Rembang Raden Adipati Djojodiningrat diberitakan melakukan penyalahgunaan kekuasaan, sebagian disebut dilakukan bekerja sama dengan Patih Rembang Raden Notowidjojo. Pada bulan yang sama, sang bupati meninggal dunia karena serangan jantung.

Pemberitaan mengenai Bupati Rembang dimuat dalam surat kabar Medan Prijaji (MP) yang terbit pada 17 Mei 1911. Artikel ini menjadi salah satu dari rentetan peristiwa yang membuat MP harus ditutup secara dramatis pada hari ini, 22 Agustus, 104 tahun silam.

Kematian MP—dikutip dari buku Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer—diawali oleh publikasi yang tidak menguntungkan oleh dua surat kabar berbahasa Jawa di Jawa Tengah. Meski sebenarnya, artikel dalam berbagai terbitan juga tidak menguntungkan bagi Bupati Rembang saat itu, bukan hanya yang diulas MP.

Beberapa peristiwa lain yang membuat MP gulung tikar adalah sejumlah perusahaan besar mendadak membatalkan iklan serta para finansir Eropa menolak memberi kredit. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar di benak Pram yang belum terjawab dalam Sang Pemula.

MP pertama kali terbit pada 1 Januari 1907, digagas dan dipimpin oleh Raden Mas Tirto Adhi Soerjo. Sebelum menggagas MP, Tirto sudah tercatat sebagai wartawan di surat kabar Soenda Berita.

Saat krisis finansial melanda Soenda Berita, Tirto melakukan perjalanan panjang ke sejumlah daerah untuk menemui raja-raja di luar Jawa, Madura, termasuk menyambangi Maluku dan menemui Sultan Bacan Mohammad Sadik Sjah (1862-1889).

Perjalanan panjang itu dilakukan periode 1905-1906. Dalam MP Tahun III, 1909, berjudul Pendahoeloean M.P. Taoen 1909, Tirto menceritakan perjalanannya menjadi cikal bakal berdirinya MP.

Ketika kembali ke Batavia, Tirto berembuk dengan empat orang yaitu Kepala Jaksa Batavia Raden Mas Prawirodiningrat, Komandan Distrik Tanah Abang Taidji’in Moehandjilin, Komandan Distrik Manggabesar Tamrin Mohamad Tabri, serta Komandan Distrik Penjaringan Bahram.

Pertemuan itu dilakukan untuk membentuk Sarikat Prijaji. Rencana tersebut lantas disebarluaskan ke seluruh penjuru negeri melalui surat kabar Melayu di Hindia Olanda (Indonesia).

Dalam buku karya Iswara N Raditya dan Muhidin M Dahlan bertajuk Karya-Karya Lengkap Tirto Adhi Soerjo, disebutkan, Tirto menyebarkan seruan yang dimuat di media-media massa saat itu.

Seruan Tirto berbunyi, “Kita orang yang bertanda di bawah ini sudah ambil mufakat mendirikan satu perhimpunan antara priyayi-priyayi dan bangsawan Bumiputera, bernama: Sarikat Prijaji, bermula buat Betawi saja, akan nanti bercabang di antero tanah Hindia.” (rdk/agk)
 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160818230318-20-152358/senjakala-medan-prijaji-yang-tutup-usia-hari-ini/

Minggu, 03 Juli 2016

Banyak DAS di Jawa Tengah Kritis, Mengapa?

PKL, Militer, dan Ruang Publik Kota Bandung

3 July 2016 | oleh Frans Ari Prasetyo

Sumber foto: Diambil di Jalan Dalem Kaum (Alun-Alun Bandung) pasca bentrok penggusuran PKL (2 Juli 2016) oleh Frans Ari Prasetyo

Kawasan Alun-Alun kota Bandung termasuk kawasan perniagaan yang selalu ramai dikunjungi warga pada hari-hari biasa. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti tahun ini. Mulai dengan urusan piknik ‘ngabuburit’ menjelang waktu berbuka puasa, wisata religius di kawasan Masjid Agung, hingga wisata belanja di kawasan Dalem Kaum dan Kings.

Aktivitas keramaian publik di ruang publik ini, tentu juga menghadirkan para penyedia jasa dan barang secara formal-informal. Dan hal tersebut telah berlangsung di kota Bandung sejak keberadaan Alun-Alun dan kawasan belanja Dalem Kaum-Kings. Tentu kawasan ini menjadi lokasi strategis untuk putaran roda ekonomi formal dan informal.

Celah ekonomi informal dimanfaatkan PKL (Pedagang Kaki Lima) untuk melayani pengunjung, pembeli, dan para window-shoping kelas kaki-lima. Keberadaan PKL menjadi eskalasi ‘lumrah’ di hampir semua kawasan perniagaan dan kawasan hiburan di Indonesia, tidak terkecuali di kota Bandung.

Keberadaan PKL di kota Bandung membantu masyarakat kelas ekonomi tertentu untuk bisa menikmati akses dan euforia konsumsi. Juga memberikan kontribusi ekonomi mikro grassroot yang secara langsung maupun tidak langsung juga berkontribusi kepada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sama dengan kontribusi toko-toko perniagaan lain yang berada di mall-mall megah.

Tahun 2009, BPS mencatat pelaku ekonomi mikro ada 98.9% di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya berada di kota Bandung. Pelaku ekonomi menengah + kecil + mikro ini ada sekitar 96 juta orang. Di antara mereka banyak PKL. Tidak peduli memiliki KTP mana, berjualan di mana, mereka adalah warga negara Indonesia—warga kota yang berjuang hidup tanpa meminta-minta pada negara. Tidak bergantung pada aparatus negara termasuk yang berada di level administrasi kota, tidak terkecuali kota Bandung.

Namun di sisi lain, keberadaan PKL menjadi laten karena  mengganggu kepentingan kekuasaan. Kelas masyarakat kelas lainnya menganggap bahwa PKL adalah citra buruk modernitas kota. Kepentingan kekuasaan ini mendorong PKL akan selalu menjadi ‘musuh’ pembangunan.

Begitu penting peran PKL dalam formasi ekonomi negara dan kabupaten/kota, mendorong terbitnya beragam-macam peraturan terkait PKL. Mulai dari level pusat seperti Peraturan Presiden No.125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Permendagri No.41/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hingga peraturan daerah seperti pada kota Bandung melalui Perda K3 No 11/2005 mengenai PKL  Pasal 49 ayat (1), lalu Perda No. 4/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang didukung oleh Undang Undang 26/2007 Pasal 28.

Dampak dari peraturan-peraturan ini adalah pemberlakuan sistem zonasi bagi PKL. Pemberlakuan sistem denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah bagi pembeli dan pedagang yang berjualan atau melakukan transaksi di zona larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Pemerintah Kota Bandung sejak Februari 2014. Ini menjadi sinyal bahwa PKL termasuk pembelinya yang notabene masyarakat berpenghasilan rendah merupakan agensi yang harus dimusuhi secara struktural melalui kacamata hukum dan kekuasaan.

Penertiban dan penggusuran PKL di Alun-Alun kota Bandung adalah salah satu contoh dari pola pendisiplinan warga oleh kekuasaan melalui perpanjangan tangannya, yaitu satpol PP. Hal yang sama juga terjadi di mana-mana di Bandung, sepanjang ada PKL yang menurut versi kekuasaan melanggar peraturan. Namun mesti diingat pula, terkadang kekuasaan ini melakukan tebang pilih, tajam kepada PKL rendahan seperti yang terjadi di Alun-Alun tapi tumpul kepada PKL elite yang menggunakan mobil-mobil untuk berjualan meskipun nyata-nyata melanggar peraturan juga.

Penertiban dan penggusuran PKL di Alun-Alun dan Jalan Dalem Kaum kota Bandung kembali terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri ini. Para PKL mendatangi Kantor Satpol PP menuntut agar diperbolehkan berjualan. Para PKL kesal lantaran kerap digusur dan barang-barang jualannya disita. Pada hari yang sama PKL kemudian menyerang Posko Satpol PP di Jalan Dalem Kaum yang dipenuhi orang-orang piknik dan berbelanja. Suasana sempat mencekam karena kericuhan tersebut.

Akibat kericuhan yang terjadi, diturunkan personel pengamanan dari militer. TNI 60 orang, Kodim 10 orang, Denpom 6 orang, Dinas Perhubungan 1 regu, Satpol PP 250 orang, dan Linmas 100 orang. 
Apakah Satpol PP dan Linmas saja tidak cukup hingga memerlukan militer lengkap dengan atribut dan persenjataan laras panjang seperti akan maju ke medan perang? 
Apakah ruang publik sipil telah menjadi arena pertempuran bagi mereka padahal publik tidak bersenjata? Apakah PKL begitu berbahaya dan mengancam negara, sehingga perlu militer untuk menanganinya.

Sebelum kejadian di Dalem Kaum dan Alun-Alun Bandung ini, penertiban dan penggusuran PKL juga terjadi dengan menggunakan militer di Lapangan Gasibu pada awal-awal periode kepemimpinan Ridwan Kamil. Beberapa tempat juga menggunakan militer sebagai wujud arogansi pendisiplinan publik dan PKL.

Sejak kapan militer boleh mengurus warga sipil di ruang publik, di pusat perbelanjaan, di pusat tempat piknik kota Bandung? Keberadaan militer seharusnya berfokus pada permasalahan pertahanan negara saja. Militer tidak boleh ikut campur atau masuk ke dalam permasalahan yang menjadi wewenang ranah sipil, baik bidang politik, sosial, budaya, dan bidang lainnya.

Penguasa kota Bandung telah melakukan skema penanganan dan pendisiplinan kota dengan cara militeristik, terutama kepada PKL. Maka di sini militer telah menyalahi raison d ètre dari militer yang dilatih, dididik, dan dipersiapkan untuk melawan musuh dalam peperangan, bukan melawan rakyatnya sendiri di ruang publik terbuka seperti yang dilakukan di alun-alun dan Jalan Dalem Kaum di Kota Bandung.

Hal ini merupakan kemunduran demokrasi bagi proses reformasi yang telah jelas mengatakan bahwa peran TNI sebagai alat pertahanan sudah dipisahkan sesuai dengan TAP MPR No VII/2000. Indikasi bangkitnya kembali militerisme dan politik orde baru jelas nyata di kota Bandung dengan cara melakukan kerja militeristik yang didukung oleh legitimasi penguasa kota terhadap PKL.

Selain itu, militer juga telah melakukan intimidasi (visual) berupa atribut seragam perang lengkap dengan senjata laras yang tidak pantas untuk berada dan diperlihatkan di muka publik, terhadap PKL khususnya dan publik umumnya di ruang publik. Militer harus kembali ke barak. 
Tolak militerisme di ruang-ruang publik (kota). Kota dan ruang publik bukan medan tempur militer, tetapi ruang hidup bersama, di mana hak warga kota yang menjadi pijakan utamanya.
 
http://membunuhindonesia.net/2016/07/pkl-militer-dan-ruang-publik-kota-bandung/

Rabu, 24 Desember 2014

Pemerintah Dinilai Tak Berkomitmen Tuntaskan Konflik Agraria

CNN Indonesia


Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (tengah) berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (3/12). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
JakartaCNN Indonesia -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat adanya peningkatan konflik agraria sepanjang lima tahun belakangan. Nihilnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik tersebut dinilai menjadi kendala utama. Alih-alih rampung, konflik agraria justru menumpuk.

Merujuk catatan KPA, pada tahun 2014, terdapat 472 konflik. Angka tersebut meningkat dari tahun 2013 yang berada pada level 369 konflik. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2009 (89 konflik), 2010 (106 konflik), 2011 (163 konflik) dan pada 2012 (198 konflik).

"Tahun lalu 369 konflik, tahun ini meningkat jadj 472 konflik. Sebanyak 2,8 juta hektar jadi korban perampasan tanah. Tahun sebelumnya, didominasi perkebunan. Tahun ini infrastruktur," ucap Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin dalam acara 'Catatan Akhir Tahun 2014' KPA di Cikini, Jakarta, Selasa (23/12).

Peningkatan ini selaras dengan pengesahan UU Pengadaan Tanah pada tahun 2012. "UU Pengadaan Tanah mempercepat proses pengadaan pembangunan untuk bisnis secara murah dan cepat sehingga tanah masyarakat rentan penggusuran," ucapnya.

Selain itu, Iwan juga menuturkan, tidak ada unit khusus yang menyelesaikan konflik agraria. "Ada banyak yang mencoba menangani seperti Komnas HAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, dan sebagainya, tapi tidak terkoordinir," katanya.

Lembaga-lembaga tersebut dinilai hanya bisa menangani konflik bukan menyelesaikan. "Lembaga yang bisa menyelesaikan hanya pengadilan, selesai di pengadilan tapi rasa keadilan tidak ada. Supremasi hukum tidak seturut dengan supremasi keadilan," ungkapnya.

Selain itu, peningkatan kuantitas konflik di seluruh Indonesia dianggap sejalan dengan peningkatan pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi mengutarakan persoalan agraria sarat pelanggaran HAM. "Konflik agraria menjadi pangkal serangkaian pelanggaran HAM. Perampasan tanah dan hak rakyat," katanya.

Pihaknya juga mengatakan. apabila persoalan agraria tak kunjung dirampungkan maka problem pelanggaran HAM tidak pernah berkurang. "Kami di Komnas HAM menerim pengaduan di atas 5 ribu. 20 persennya dalah konflik agraria," ucapnya.

Merujuk data KPA, jumlah korban konflik agraria pada tahun 2014 mencapai 402 orang. Sebanyak 19 orang tewas, 17 prang tertembak, 256 orang ditahan, dan 110 orang dianiaya. Untuk menuntaskan dan meminimalisir adanya konflik lain, KPA dan Komnas HAM sepakat mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindak tegas dengan membentuk lembaga di bawah presiden untuk menuntaskan konflik agraria.
(meg)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20141224031746-12-20170/pemerintah-dinilai-tak-berkomitmen-tuntaskan-konflik-agraria/

Selasa, 23 Desember 2014

Berjalannya Proyek MP3EI Sebabkan Konflik Agraria Tertinggi di 2014

Dec 23, 2014
KPA/Jakarta: Konflik agraria di sektor infrastruktur menyumbang angka tertinggi di 2014. Hal itu terungkap dari hasil riset KPA selama satu tahun ke belakang. Dalam naskah Catatan Akhir Tahun 2014 KPA, berjalannya proyek MP3EI ditengarai menjadi penyebab konflik agraria masif di Indonesia pada tahun 2014 ini.
Sekjend KPA, Iwan Nurdin memaparkan bahwa “Seiring dengan meluasnya proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, konflik agraria tertinggi pada tahun ini dapat dilihat terjadi pada proyek-proyek infrastruktur. KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 215 konflik agraria (45,55%) di sektor ini.” Jelas Iwan.
Sektor ini naik signifikan dari tahun 2013 lalu. Iwan menuturkan “di sektor infrastruktur, terjadi peningkatan konflik agraria dari 105 konflik di tahun 2013 menjadi 215 konflik di tahun 2014, atau meningkat signifikan 104%,” jelas Iwan.
Dalam Catatan KPA sebab maraknya konflik agraria di sektor infrastruktur karena pemberlakuan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya adalah biang keladi mudahnya perampasan tanah rakyat atas nama pembangunan.
Dalam rilisnya, Iwan menjelaskan bahwa faktor gentingnya adalah berjalannya program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang membagi tanah-air Indonesia dalam enam koridor ekonomi berbasiskan komoditas utama yang satu sama lain saling terhubung (konektivitas ekonomi) melalui pengembangan bisnis-bisnis ekploitasi dan ekplorasi sumber daya alam dalam skala luas.
Alumni UMY ini lebih lanjut menjelaskan “Proyek MP3EI memperlihatkan bagaimana dominasi peran pemerintah sangat kental dalam mendorong terjadinya konflik agraria di sektor infrastruktur. Pemerintah berperan dalam proses pembebasan dan pengadaan tanah, termasuk sebagai penjamin resiko akibat pengadaan tanah bagi bisnis infrastruktur,” tutup Iwan. (GA)
http://www.kpa.or.id/?p=5052&preview=true