This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 24 Desember 2010

Dijual: Alun-Alun..50 Juta !


KEBUMEN (23/12). Wacana "menjual" alun-alun Kebumen seharga Rp. 50 juta terungkap hari ini. Fihak pertama yang dihembus adalah Ketua Paguyuban Pedagang Kakilima Alun-alun, Muhajir, yang cepat merespons dengan menggelar rapat pengurus P2KL Cerita berawal dari malam sebelumnya. Pedagang es campur yang dipercaya menjadi ketua P2KL ini dihentikan oleh seorang pengusaha Kebumen saat akan pulang dari kebiasaan berjualan s etiap hari.

Pengusaha itu, sebut saja Rz, mengaku telah bertemu dengan Kepala Disperindagkop sebelumnya. Dikatakan olehnya bahwa ada investor yang bersedia "mengontrak" alun-alun Kebumen senilai Rp.50 juta per tahun. Pengusaha keturunan Arab-Tegal ini meminta Ketua P2KL agar mau diajak "kerjasama" dalam pengelolaan alun-alun. Dengan dalih penataan, beberapa pedagang yang menempati bahu jalan di seberang alun-alun juga akan dimasukkan ke dalam track yang ada. Menurut pengusaha ini, ruang terbuka yang ada di sana masih muat jika ditambah pedagang baru.

Ironisnya, termasuk PKL yang dulu pernah "direlokasi" dan setahun terakhir menempati Pusata Jajanan di bahu jalan Mayjen Sutoyo juga akan "dikembalikan" ke alun-alun. Padahal "proyek relokasi" kontroversial itu baru berjalan 13 bulan dan di awal pelaksanaannya sarat dengan kolusi dan nepotisme. Tim Relokasi PKL di Jl. Soetoyo, setahun lalu, juga terdiri dari pejabat yang sama. Kini, ruang publik yang direvitalisasi dengan biaya hampir 8 miliar ini digoyang oleh wacana baru yang terkesan mendulang kembali ludah yang jatuh ke tanah.

Makelar Kebijakan ?

Wacana "komersialisasi ruang publik" ini, disikapi dingin oleh Pengurus P2KL alun-alun Kebumen.
"Itu kan cuma wacana. Kalau pun bersumber dari Disperindagkop,maka mestinya, ajakan kerjasama disampaikan secara tertulis. Mereka kan orang dinas, dan kami, pedagang yang punya organisasi", papar seorang pengurus P2KL.
Kebiasaan melempar wacana demikian, mengingatkan peristiwa penggusuran dalam proyek relokasi PKL setahun yang lalu (http:koepoetaroeng.blogspot.com), yang ditentang banyak pedagang.

Jika pada akhir tahun ini muncul lagi wacana baru lainnya, disinyalir ada fihak yang amat berkepentingan dengan komersialisasi ruang publik menggunakan dalih penataan.
Kini pengurus P2KL tengah melakukan maping fihak mana saja yang terlibat jika wacana itu bakal diterjemahkan ke dalam kebijakan praksis. Bikin kebijakan untuk mengatur pemanfaatan ruang publik yang diakses banyak orang tak bisa ditentukan hanya oleh segelintir pejabat yang hobi berwacana. Apalagi dalam wacana itu juga disampaikan mengenai adanya peraturan bupati yang akan menjadi landasan hukum "penataan" PKL itu.

Lucunya, sebagaimana disampaikan Rz, peraturan Bupati ini bisa dicabut kembali, asalkan P2KL alun-alun dapat diajak "kerjasama" dalam proyek yang oleh seorang pengurus dianggap proyek siluman ini. Mungkin sekarang memang ada makelar kebijakan publik. Ada-ada saja.

Senin, 13 Desember 2010

Membongkar Ruislaag Banda Desa

PEJAGOAN (14/12). Warga desa Pejagoan melalui Forum Komunikasi Warga Desa (Forkomdes) membulatkan tekad untuk mengungkap kasus ruislaag yang diindikasikan penuh dengan penyimpangan dan manipulasi. Proses ruislaag tanah banda desa pada awalnya memang berdasar pada musyawarah, termasuk dengan BPD. Tetapi dalam implementasinya terjadi ban yak penyimpangan.
Sebenarnya kasus ini pernah diangkat sekitar tahun 2006 yang lalu, dan melibatkan sebuah LSM. Tetapi dalam perkembangannya kasus ini mandek di tengah jalan, tanpa kejelasan. Kini warga bangkit kembali dan Forkomdes menjadi alat untuk mengungkap kembali proses yang terhenti.

Jumat, 24 September 2010

Pelanggar itu bernama Trada Group

Sandhekala maghrib sedang menjelang saat beghu itu memulai pekerjaan, mengeruk jalan beraspal yang tak seberapa tebal dan berlubang di sana sini. Jalan bernama Renville itu dipotong melintang selebar 2 meter dan sepanjang utuh bahunya. Pekerjaan ini memang berat, maka alatnya disebut juga alat berat; sehingga wayah sandhekala tak dianggap kendala.
Maghrib terlewati dan pekerjaan pengerukan yang memotong penuh jalan vital masuk desa Pejagoan itu telah cukup berkedalaman. Tetapi tiba-tiba..Blar! Pipa PDAM sebesar perut orang dewasa itu jebol. Dan air sontak menyembur.
Dari sore memang gerimis mengguyur, tetapi bukan hujan dan banjir yang menyebabkan akses jalan desa itu malam ini terputus total. Melainkan ulah kerja manusia yang bekerja sebagai kontraktor dan mengabaikan kepentingan warga di sekitarnya


(to be continued)

Selasa, 06 Juli 2010

Sidang Warga di Komisi A

Belasan warga desa Pejagoan, Kec. Pejagoan, mendatangi gedung DPRD Kab. Kebumen dan memasuki ruang sidang Komisi A di gedung rakyat itu. Meski sebelumnya, Bagian Kesekretariatan menolak menandatangani agenda pertemuan warga desa ini, tak urung belasan warga itu tetap datang. Jadilah pertemuan "informal" di gedung lembaga legislatiuf ini dilangsungkan juga dengan mendatangkan Developer Perumahan Pejagoan Indah. Dirut PT. Lusar Prima Putra Ternama, H. Achmad Suparno beserta wakilnya Agus Kusmayadi, langsung bertatap-muka dengan belasan warga dari seputar lokasi Perumahan yang siap dimulai pembangunannya itu.

Maka "sidang" yang dihadiri 20-an warga desa dan dipimpin oleh Dra. Halimah Nur Hayati, Ketua Komisi A pun digelar pada jam 10.10 wib, hari ini, Selasa (6 Juli). Ikut pula dalam mediasi "sidang rakyat" ini beberapa anggota Komisi A; Tatag Sajoko SH, Tuti H SKM, Drs. Rahadi, Agus Nuryanto dan Sunarto Atoilah. Upaya mediasi ini, sesungguhnya sudah pernah dilakukan warga, bahkan dengan bertemu langsung ke Pimpinan Developer PT. Tradha Group; sebelum akhirnya dibawa ke pertemuan di lembaga legislatif.
Dalam pertemuan ini, warga yang dimotori oleh Muhajir merasa sudah seharusnya dipastikan apakah jalan masuk yang ada di wilayah RT.1-Rw.5 yang terdiri dari 40-an KK ini bisa ditetapkan untuk dapat digunakan atau bakal ditutup atau dirubah. Mengingat pada pertemuan sebelumnya telah ada pemahaman bahwa diantara Developer dan warga sekitar perumahan tidak saling merugikan. Bahkan fihak Developer menjanjikan perubahan keadaan yang leboh baik ketimbang keadaan sebelumnya.
Pada prinsipnya, warga sekitar tidak menyoal keberadaan perumahan yang akan dibangun di sekitar wilayah itu. Hal itu dibuktikan dengan partisipasi nyata warga yang tetap menjaga iklim kondusif. Hal yang nyata berbeda dengan fakta-fakta di daerah lain jika ada proyek begini.
"Tak ada praktik-praktik pak Ogah selama ini", kata seorang warga.

Lapangan Bola dan Jalan Warga

Sejak 25 Maret 2005 lalu, sesungguhnya telah ada pernyataan tertulis dan bermeterai dari Developer dan ditandatangani H. Achmad Suparno; bahwa sebelum dimulai pembangunan perumahan, terlebih dahulu akan dibangun Lapangan Sepakbola sebagai pengganti lapangan lama yang ikut diruislaag. Warga yang masih menyimpan copy dokumen kesepakatan ini pun membeberkan dalam sidang mediasi.
Selain itu, sejak peralihan pemborongan proyek dari PT. Lusar Prima Putera Ternama kepada PT. Tradha Group hingga akan dimulai pembangunan perumahannya; belum pernah fihak Developer mengajak musyawarah warga sekitar. Menjelang pengerjaan tahap pertama, dimana akan dibangun 100 unit rumah, warga diresahkan dengan pematokan kapling yang menutup akses jalan masuk lingkungan.
Keresahan ini pernah dikonfirmasikan ke fihak PT. Tradha Group dan dijanjikan oleh H. Fuad akan diakomodir dengan prinsip tidak saling merugikan. Teknisnya tras jalan akan dibuat model leter U dengan lebar 4,75 meter.
Tetapi dari hasil pengaplingan kemudian diketahui sisa tanah yang diperuntukkan bagi jalan hanya sekitar 2 meter. Warga mencermati perubahan site-plan yang menjelaskan perubahan tipe rumah beberapa kali. Warga resah kembali dan membawa persoalan ini ke musyawarah lingkungan hingga dua kali. Dalam rapat warga yang kedua, Syaiful, Ketua RT.1-Rw.5, hanya bisa menunggu kebijakan Developer dan menjanjikan akan membawa persoalan ini ke Kades. Siang harinya, pekerjaan perumahan dimulai dari sisi timur lingkungan setempat dengan pekerjaan pengeboran sumur. Karena fihak Developer telah dinilai inkonsisten dalam hal ini, maka digelarlah "sidang rakyat" dengan mediator Komisi A, meski tanpa rekomendasi Sekwan.

Jumat, 25 Juni 2010

Warga Lokal Panggil Developer Perumahan

Warga RT. 01 - RW. 5 desa Pejagoan, Kecamatan Pejagoan menempuh langkah klarifikasi dengan mengundang 2 orang perwakilan dari PT. Lusar Prima Putera Ternama Kebumen, berkaitan dengan kesiapan Developer perumahan Pejagoan Indah ini dalam memulai pembangunan fisik di kawasan itu. Inisiatif warga ini dinilai merupakan langkah yang penting, mengingat sejauh ini fihak Developer terkesan mengabaikan beberapa aspirasi warga sekitar. Rembug lingkungan yang dihadiri sekitar 30 warga ini dilangsungkan pada hari Kamis, 24 Juni 2010, jam 19.00 wib; dengan memanfaatkan paska acara rutin yasinan warga.
Hal ini ditempuh, mengingat pekerjaan pembangunan perumahan Pejagoan Indah itu akan segera dimulai, tahap awalnya 100 unit. Tetapi selama ini warga belum pernah diajak musyawarah berkaitan dengan itu semua. Bahkan sekitar dua pekan yang lalu, warga telah mengutus 4 perwakilan untuk menemui Direktur PT. Tradha Group, H. Fuad di rumahnya. Dalam pertemuan ini para utusan warga itu, yakni Syaiful Marzuki, Muhajir, Solihin dan Sigit Wahyudi, telah menyampaikan beberapa hal. Terutama soal keberadaan jalan masuk pemukiman warga yang ditengarai bakal terkena pembangunan perumahan. Jalan ini amat vital sebab sejak turun temurun telah digunakan sebagai akses mobilitas warga dalam kesehariannya. Hal lain yang disampaikan perwakilan warga adalah kesepakatan awal dengan Dirut PT. Lusar Prima PT, H. A.Suparno, developer pertama sebelum kini diambil-alih pengembang perumahan yang baru. Kesepakatan awal itu adalah pembangunan alun-alun (yang harus dibangun lebih dahulu) sebagai pengganti alun-alun lama yang juga menjadi bagian dari lokasi pembangunan perumahan baru.

Rapat Warga

Pada Kamis, 24 Juni 2010, setidaknya 30-an warga RT.01 -Rw.5 menggelar rapat dengan mengundang 2 orang perwakilan dari fihak pengembang, Harry dari Bagian Marketing dan Poniran. Dalam rapat ini warga mempertanyakan komitmen fihak Developer Perumahan Pejagoan Indah, yang secara langsung menyangkut kepentingan warga, yakni akses jalan masuk pemukiman, drainase, tempat sampah dan lapangan sepakbola. Fasilitas publik lapangan sepakbola ini sebenarnya digunakan bukan saja oleh warga Pejagoan, melainkan juga anak-anak sekolah, bahkan termasuk anak SMA dan beberapa SMP Kebumen.
Pernyataan bahwa fihak Developer tidak akan merugikan warga kini dipertanyakan keseriusannya. Ketua Rt.01-Rw.5 Desa Pejagoan, tidak hadir dalam rapat yang memanfaatkan forum "yasinan" ini.

(to be continued)

Senin, 21 Juni 2010

Wellcome to Bumi Bumen

Selamat Datang di bumi keBumen, weBlogg pemberitaan yang mengcover gerakan pembebasan massa rakyat.