This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 06 Juli 2010

Sidang Warga di Komisi A

Belasan warga desa Pejagoan, Kec. Pejagoan, mendatangi gedung DPRD Kab. Kebumen dan memasuki ruang sidang Komisi A di gedung rakyat itu. Meski sebelumnya, Bagian Kesekretariatan menolak menandatangani agenda pertemuan warga desa ini, tak urung belasan warga itu tetap datang. Jadilah pertemuan "informal" di gedung lembaga legislatiuf ini dilangsungkan juga dengan mendatangkan Developer Perumahan Pejagoan Indah. Dirut PT. Lusar Prima Putra Ternama, H. Achmad Suparno beserta wakilnya Agus Kusmayadi, langsung bertatap-muka dengan belasan warga dari seputar lokasi Perumahan yang siap dimulai pembangunannya itu.

Maka "sidang" yang dihadiri 20-an warga desa dan dipimpin oleh Dra. Halimah Nur Hayati, Ketua Komisi A pun digelar pada jam 10.10 wib, hari ini, Selasa (6 Juli). Ikut pula dalam mediasi "sidang rakyat" ini beberapa anggota Komisi A; Tatag Sajoko SH, Tuti H SKM, Drs. Rahadi, Agus Nuryanto dan Sunarto Atoilah. Upaya mediasi ini, sesungguhnya sudah pernah dilakukan warga, bahkan dengan bertemu langsung ke Pimpinan Developer PT. Tradha Group; sebelum akhirnya dibawa ke pertemuan di lembaga legislatif.
Dalam pertemuan ini, warga yang dimotori oleh Muhajir merasa sudah seharusnya dipastikan apakah jalan masuk yang ada di wilayah RT.1-Rw.5 yang terdiri dari 40-an KK ini bisa ditetapkan untuk dapat digunakan atau bakal ditutup atau dirubah. Mengingat pada pertemuan sebelumnya telah ada pemahaman bahwa diantara Developer dan warga sekitar perumahan tidak saling merugikan. Bahkan fihak Developer menjanjikan perubahan keadaan yang leboh baik ketimbang keadaan sebelumnya.
Pada prinsipnya, warga sekitar tidak menyoal keberadaan perumahan yang akan dibangun di sekitar wilayah itu. Hal itu dibuktikan dengan partisipasi nyata warga yang tetap menjaga iklim kondusif. Hal yang nyata berbeda dengan fakta-fakta di daerah lain jika ada proyek begini.
"Tak ada praktik-praktik pak Ogah selama ini", kata seorang warga.

Lapangan Bola dan Jalan Warga

Sejak 25 Maret 2005 lalu, sesungguhnya telah ada pernyataan tertulis dan bermeterai dari Developer dan ditandatangani H. Achmad Suparno; bahwa sebelum dimulai pembangunan perumahan, terlebih dahulu akan dibangun Lapangan Sepakbola sebagai pengganti lapangan lama yang ikut diruislaag. Warga yang masih menyimpan copy dokumen kesepakatan ini pun membeberkan dalam sidang mediasi.
Selain itu, sejak peralihan pemborongan proyek dari PT. Lusar Prima Putera Ternama kepada PT. Tradha Group hingga akan dimulai pembangunan perumahannya; belum pernah fihak Developer mengajak musyawarah warga sekitar. Menjelang pengerjaan tahap pertama, dimana akan dibangun 100 unit rumah, warga diresahkan dengan pematokan kapling yang menutup akses jalan masuk lingkungan.
Keresahan ini pernah dikonfirmasikan ke fihak PT. Tradha Group dan dijanjikan oleh H. Fuad akan diakomodir dengan prinsip tidak saling merugikan. Teknisnya tras jalan akan dibuat model leter U dengan lebar 4,75 meter.
Tetapi dari hasil pengaplingan kemudian diketahui sisa tanah yang diperuntukkan bagi jalan hanya sekitar 2 meter. Warga mencermati perubahan site-plan yang menjelaskan perubahan tipe rumah beberapa kali. Warga resah kembali dan membawa persoalan ini ke musyawarah lingkungan hingga dua kali. Dalam rapat warga yang kedua, Syaiful, Ketua RT.1-Rw.5, hanya bisa menunggu kebijakan Developer dan menjanjikan akan membawa persoalan ini ke Kades. Siang harinya, pekerjaan perumahan dimulai dari sisi timur lingkungan setempat dengan pekerjaan pengeboran sumur. Karena fihak Developer telah dinilai inkonsisten dalam hal ini, maka digelarlah "sidang rakyat" dengan mediator Komisi A, meski tanpa rekomendasi Sekwan.