Ngototnya TNI-AD dalam sikukuh menguliti hak petani yang melekat atas tanah-tanah sepanjang pesisir Urutsewu ternyata mulai ketahuan belangnya. Terutama setelah wacana eksplorasi pasir besi hampir direalisasikan dengan hadirnya investor yang telah mengantongi ijin. Issue partisipan publik dalam perencanaan penambangannya pun bergulir, seolah mobilisasi tenaga produktif di lapangan tambang ini bakal mampu menjawab persoalan krussial bernama pengangguran dan kemiskinan. Dalih membabibuta mengenai kawasan hankam pun, pada gilirannya hanya menjadi pintu masuk penguasaan yang mengarah pada kepemilikan tanah. Untuk kemudian secara licik menjual bumi yang mengandung, semata untuk mencari untung.
Desa-desa pesisir, terutama wilayah Mirit, kini dihipnotis euphoria kemakmuran. Impian yang dibungkus tema kemitraan nyaris menutupi banyak kedok berisi keserakahan pada sumber daya yang tersimpan di sekitarnya. Bumi yang mengandung karun dan mestinya pantas dijaga temurun dipersepsikan sebagai potensi tunggal di kawasan budaya. Konspirasi ekonomi antara investor, tentara dan pemegang otoritas menemukan moment simbio mutualis. Akan tetapi ini semua bukanlah demi kemakmuran bersama yang dipropagandakan melalui wacana hubungan kemitraan dengan warga di dalamnya. Bukan.
Resistensi pun muncul, terutama dari kalangan yang memiliki kesadaran kelestarian lingkungan. Para petani yang membudidayakan tanaman holtikultura dan selama satu dekade terakhir meretas tradisi baru yang mengarah pada industrialisasi sektor pertanian, kini berang. Tak kurang para pegiat lingkungan yang meski tak punya bendera namun memiliki kepedulian dan semangat menyala-nyala. Kelompok ini pernah bertemu, kemudian mencoba menyikapi perkembangan situasi obyektif di sana dan merintis tindakan politik penyampaian aspiratif. Tetapi, lagi-lagi, negara seperti tuli dan buta.
Karena sejatinya, di kawasan budaya Urutsewu ini bukan saja mengandung berbagai bahan mineral yang tersimpan di buminya. Tetapi juga menghamilkan ide-ide besar yang lebih protektif terhadap lingkungan dan kuat persepsi keberlanjutannya. Pemikiran besar ini tersimpan di memori kolektif massarakyat petani, terutama petani agro yang secara historis merupakan pewaris dan pemilik sah tanah-tanah pesisiran. Pemikiran besar ini terjabar dalam gagasan awal mengenai pengembangan desa-desa agrowisata.
Kelompok Studi Rehabilitasi Kawasan Pesisir yang berinduk di Dept Budidaya Hutan pada Fakultas Kehutanan UGM Jokja, pada suatu riset untuk membangun basis pertanian irigasi teknis secara mandiri di kawasan ini, menemukan sinyalement yang mengancam lingkungan jika wilayah ini dirubah menjadi zona eksplorasi pasir besi maupun eksplorasi bahan tambang lainnya yang memang terkandung di sana. Terapan teknologi irigasi “drip” yang amat cocok diaplikasikan pada lahan agro holtikultur menjadi sia-sia. Karena jika kawasan ini dieksplorasi, maka bermakna ancaman serius terhadap ketersediaan air bersih dan sehat, selain juga kerusakan fisik lainnya.
Sampai hari ini, kualitas air bersih di zona pesisir masih terjamin. Realitas di pesisir Setrojenar, dimana beberapa warga membikin “kolam renang mini” bagi anak-anak yang berwisata pantai, ketersediaan stok air bersih sehat cukup melimpah didapat dengan cara menyedot pada kedalaman hanya 4 meter pun. Bahkan meski pada radius beberapa meter saja dari garis air asin lautan Indonesia. Tetapi jika elemen pasir besi diangkat dari zona pesisir ini, maka sampai kedalaman 16 meter pun air tanah bakal terasa asin karena intrusi. Kondisi air yang demikian, tentu saja, tak bisa dimanfaatkan bagi semua jenis tanaman darat.
Ancaman nyata terhadap kerusakan lingkungan dan yang akan membunuh tradisi pertanian di wilayah pesisir, kini akan dimulai dari eksplorasi pasir besi, tak peduli siapa yang melakukannya. Tentu jika massarakyat tidak menolak dan membentenginya. Penting diketahui pula bahwa dari hasil riset yang dilakukan pada tahun 1987, mendapati bukti-bukti bahwa kandungan mineral dan bahan tambang yang ada bukan cuma pasir besi saja. Minyak dan logam mulia lain juga ditengarai terdapat di wilayah ini.
Fakta lain yang bisa dijadikan contoh, sebagaimana yang terjadi dengan pasir besi Cilacap. Yang mengejutkan adalah bahwa areal tambang pasir besi di pesisir Adipala dan seurutnya ini ternyata “milik” tentara, dalam hal ini rumpun Kodam IV Diponegoro. Eksplorasi yang sesungguhnya telah dihentikan karena berbagai hal ini, ternyata masih jadi ajang rebutan terkait sisa cadangan yang tinggal 770-an metric ton. Sementara itu, pesisir ini sudah tak mungkin dapat direklamasi lagi, dengan segala macam rekayasa teknologi dan biaya berapa pun besarnya.
Dan penjaga kedaulatan wilayah yang mestinya menjaga “rumah” Republik dan “pekarangan” Kedaulatan ini pun kita dapati telah menguasai rumah dan menjual ranah. Astaghfirullah…










