This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 26 Agustus 2011

Pungutan Pajak PKL Alun-Alun

Setelah lebih setahun PKL alun-alun Kebumen tak dibebani pajak, maka mulai 2 hari terakhir ini pungutan pajak PKL dikenakan lagi, terutama untuk yang berjualan di seputar alun-alun. Di space (plasa) semua sisi alun-alun dikenai pajak Rp.1.000,-, sedangkan yang di bahu jalan sekitarnya dikenai Rp.500,-. Kebijakan ini menimbulkan ketidak-nyamanan para pedagang, karena tanpa didahului dengan sosialisasi atau pemberitahuan. Disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak ini adalah Perda No.1-1998 dan Perda No.2-1998.

Saat ini ada sekitar 129 pedagang yang berjualan dan terdata di Paguyuban Pedagang Kaki Lima (P2KL) alun-alun. Namun sejak medio bulan Ramadhan terjadi penambahan pedagang seperti petasan, kembangapi dan mainan anak sehingga jumlahnya naik menjadi sekitar 180-an PKL. Nominal pungutan pajak oleh petugas dari DPPDKA yang tak sama besarnya, justru menjadi sebab keresahan PKL. Disamping itu, dasar penetapan besar pungutan pajak ini bukan saja tidak partisipatif. Tetapi juga belum disahkan. Perda No.1/1998 maupun Perda No.2/1998 tidak secara teknis mengatur pungutan ini, karena rincian teknisnya akan dituang dalam Peraturan Bupati. Sedangkan Peraturan Bupati belum lagi ditandatangani, tetapi pungutan pajak telah diberlakukan.

Selalu Bermasalah


Menyikapi perkembangan ini, Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (P2KL) alun-alun Kebumen, Muhajir, melakukan klarifikasi dengan menemui Kepala Kantor DPPDKA, Supangat. Dijelaskan bahwa pungutan itu secara hukum mendasarkan pada Perda yang ada, tanpa menunjukkan dokumennya. Fihaknya juga mendasarkan pada kenyataan bahwa alun-alun Kebumen telah diperbolehkan untuk berjualan para PKL. Setelah setahun lebih PKL tak dipungut pajak maupun retribusi, maka dengan memanfaatkan momentum pra lebaran soal kebijakan pungutan itu diberlakukan lagi.
Padahal, mengenai bolehnya public-space alun-alun untuk jualan para pedagang, bukan karena ada SK atau Perbup. Dalam “master-plann” proyek revitalisasi alun-alun yang berbiaya tak kurang dari Rp.8 miliar itu memang dirancang ada track untuk tempat berjualan para PKL. Jadi dalam kaitan ini, kebijakan memungut pajak dari PKL mestinya menunggu legalisasi Perbupnya dulu.

Sebagaimana yang diharapkan Muhajir, ada pemberitahuan dulu, atau dibuat Surat Edaran untuk diperbanyak dan dibagikan kepada para PKL. Tetapi, rupanya, fihak DPPDKA melalui penjelasan Supangat dan stafnya hanya bias menjanjikan untuk dibuat secepatnya. Skeptis P2KL menerima penjelasan ini, dan memang selalu ada masalah yang bersumber dari kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal yang terakhir ini.