Untuk kedua kalinya, massarakyat petani dari kawasan pesisir UrutSewu Kebumen selatan harus menempuh aksi demonstrasi massa ke Bupati. Kenapa? Karena harapan terselesaikannya “kemelut” tanah di pesisir sepanjang 22,5 Km di 3 wilayah kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) tak kunjung rampung. Sementara kemelut tanah belum lagi diselesaikan, muncul megaproyek baru penambangan pasir besi di kawasan ini, yang bakal dimulai dari pesisir Mirit. Benarkah ini semua kepentingan rakyat ?
Kemelut tanah di pesisir selatan Kebumen muncul sejak 1980-an. Paska dibangunnya Dislitbang-AD di sisi selatan desa Setrojenar (Buluspesantren). Dengan dalih memanfaatkan “tanah Negara” TNI-AD melakukan latihan perang dan uji coba senjata. Kalangan industri strategis (yang sudah diswastakan) seperti PT. Pindad, paling berkepentingan Keberadaan “tanah Negara” di pesisir selatan, sebagai dihasilkan dari sejarah “Klangsiran” tanah (1932) menyisakan bukti adanya “Pal-Budheg” sejauh 220-an meter dari garis air. Jadi, kalau harus bicara soal “tanah Negara” maka di situlah batasnya. Tetapi catatan krusial atas ini, bahwa “tanah negara” bukan lah “tanah milik TNI-AD”. Juga pernyataan BPN: “Tak ada sejengkal tanah pun milik TNI di UrutSewu”.
Latihan dan uji coba senjata bertahun-tahun berjalan, beberapa kasus terjadi merugikan petani; selama itu pula masih ditoleransi. Persenjataan berkembang, demikian pula “perdagangan” senjata. Maka kebutuhan areal tembak untuk ujicoba produk juga bertambah. Dislitbang-AD mendekati para Lurah, pinjam tanah. Mulanya beralasan untuk “zona aman” selebar 250m; maka jadilah lebar 500m dari garis air. Dalam perkembangannya, zona selebar ini jadi dasar “klaim” baru penguasaan (klaim milik TNI-AD) tahap pertama. Posisi politis petani berada antara toleransi dan tak berani. Sekalipun tak rela, cuma bisa membiarkan saja. Lalu Dislitbang-AD usul lagi, ke Lurah lagi, 250 m lagi. Jadilah 750 m; sepanjang pesisir UrutSewu, dari muara LukUlo hingga muara Wawar. Belum pernah terjadi musyawarah dengan petani pemilik yang menghasilkan “proses mutasi hak” atau pun persetujuan dasar “klaim” pemilikan TNI atas tanah di sana.
Sejak itu, TNI-AD pun mulai patoki tanah rakyat pada titik 500 m, 750 m; dan terakhir bahkan hingga 1.000 m. Ketika mulai muncul keberanian petani, dipertanyakan. Petani sebagai pemilik sah tanah pesisir, gusar dan gerah. Tapi untuk memaksakan legitimasi “palsu” penguasaan TNI-AD atas tanah sejauh 1.000 m ini, dimasukanlah wacana batas semu tanah TNI-AD ke dalam Draft Raperda RTRW Kab. Kebumen; yang diskenario sebagai kawasan strategis Hankam! Perampasan Sistematis!!! Karena dari perencanaan dan penetapan; petani tak diberi ruang partisipatif. Terhadap “draft” Perda RTRW; Petani Menolaknya.. Bahkan Legislatif demikian juga. Ketika “kemelut” tata ruang wilayah ini belum lagi selesai; muncul lah rencana eksplorasi (baca: eksploitasi) pasir besi. KPPT meng”ijin”i dan Bupati meng”amin”i. Masyarakat umum tak mengerti. Tetapi riset Divisi Litbang FPPKS menemukan bukti bahwa sejak 2008 telah ada “persetujuan” Panglima Kodam IV/Diponegoro (No:B/1461/IX/2008; tertanggal 25 September 2008) terkait peruntukan tanah “kawasan hankam” (padahal, sejatinya bukan “tanah milik” TNI-AD) di Kec. Mirit ini untuk usaha pertambangan pasir besi.
Jadi, apa makna semua ini?. Baik issue kawasan Hankam maupun issue pasir besi; keduanya setali tiga uang; karena memang begitulah skenario bisnis “klan tentara” tengah dimainkan. Tak peduli hukum adat dilecehkan. Tak peduli hak-hak pemilikan tani terampas secara sistematis. Tak peduli bumi dan lingkungan bakal rusak karenanya! Lalu; siapa harus peduli? Rakyat lah yang harus peduli.
Satu Kekuatan; Satu tuntutan: “Tolak Kawasan Hankam, Tolak Eksploitasi Pasir Besi !!!”
___
Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan |FPPKS | e-mail:fppks@yahoo.com |http://fppks.blogspot.com |http://bumisetrojenar.blogspot.com
Untuk kedua kalinya, massarakyat petani dari kawasan pesisir UrutSewu Kebumen selatan harus menempuh aksi demonstrasi massa ke Bupati. Kenapa? Karena harapan terselesaikannya “kemelut” tanah di pesisir sepanjang 22,5 Km di 3 wilayah kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) tak kunjung rampung. Sementara kemelut tanah belum lagi diselesaikan, muncul megaproyek baru penambangan pasir besi di kawasan ini, yang bakal dimulai dari pesisir Mirit. Benarkah ini semua kepentingan rakyat ?
Kemelut tanah di pesisir selatan Kebumen muncul sejak 1980-an. Paska dibangunnya Dislitbang-AD di sisi selatan desa Setrojenar (Buluspesantren). Dengan dalih memanfaatkan “tanah Negara” TNI-AD melakukan latihan perang dan uji coba senjata. Kalangan industri strategis (yang sudah diswastakan) seperti PT. Pindad, paling berkepentingan Keberadaan “tanah Negara” di pesisir selatan, sebagai dihasilkan dari sejarah “Klangsiran” tanah (1932) menyisakan bukti adanya “Pal-Budheg” sejauh 220-an meter dari garis air. Jadi, kalau harus bicara soal “tanah Negara” maka di situlah batasnya. Tetapi catatan krusial atas ini, bahwa “tanah negara” bukan lah “tanah milik TNI-AD”. Juga pernyataan BPN: “Tak ada sejengkal tanah pun milik TNI di UrutSewu”.
Latihan dan uji coba senjata bertahun-tahun berjalan, beberapa kasus terjadi merugikan petani; selama itu pula masih ditoleransi. Persenjataan berkembang, demikian pula “perdagangan” senjata. Maka kebutuhan areal tembak untuk ujicoba produk juga bertambah. Dislitbang-AD mendekati para Lurah, pinjam tanah. Mulanya beralasan untuk “zona aman” selebar 250m; maka jadilah lebar 500m dari garis air. Dalam perkembangannya, zona selebar ini jadi dasar “klaim” baru penguasaan (klaim milik TNI-AD) tahap pertama. Posisi politis petani berada antara toleransi dan tak berani. Sekalipun tak rela, cuma bisa membiarkan saja. Lalu Dislitbang-AD usul lagi, ke Lurah lagi, 250 m lagi. Jadilah 750 m; sepanjang pesisir UrutSewu, dari muara LukUlo hingga muara Wawar. Belum pernah terjadi musyawarah dengan petani pemilik yang menghasilkan “proses mutasi hak” atau pun persetujuan dasar “klaim” pemilikan TNI atas tanah di sana.
Sejak itu, TNI-AD pun mulai patoki tanah rakyat pada titik 500 m, 750 m; dan terakhir bahkan hingga 1.000 m. Ketika mulai muncul keberanian petani, dipertanyakan. Petani sebagai pemilik sah tanah pesisir, gusar dan gerah. Tapi untuk memaksakan legitimasi “palsu” penguasaan TNI-AD atas tanah sejauh 1.000 m ini, dimasukanlah wacana batas semu tanah TNI-AD ke dalam Draft Raperda RTRW Kab. Kebumen; yang diskenario sebagai kawasan strategis Hankam! Perampasan Sistematis!!! Karena dari perencanaan dan penetapan; petani tak diberi ruang partisipatif. Terhadap “draft” Perda RTRW; Petani Menolaknya.. Bahkan Legislatif demikian juga. Ketika “kemelut” tata ruang wilayah ini belum lagi selesai; muncul lah rencana eksplorasi (baca: eksploitasi) pasir besi. KPPT meng”ijin”i dan Bupati meng”amin”i. Masyarakat umum tak mengerti. Tetapi riset Divisi Litbang FPPKS menemukan bukti bahwa sejak 2008 telah ada “persetujuan” Panglima Kodam IV/Diponegoro (No:B/1461/IX/2008; tertanggal 25 September 2008) terkait peruntukan tanah “kawasan hankam” (padahal, sejatinya bukan “tanah milik” TNI-AD) di Kec. Mirit ini untuk usaha pertambangan pasir besi.
Jadi, apa makna semua ini?. Baik issue kawasan Hankam maupun issue pasir besi; keduanya setali tiga uang; karena memang begitulah skenario bisnis “klan tentara” tengah dimainkan. Tak peduli hukum adat dilecehkan. Tak peduli hak-hak pemilikan tani terampas secara sistematis. Tak peduli bumi dan lingkungan bakal rusak karenanya! Lalu; siapa harus peduli? Rakyat lah yang harus peduli.
Satu Kekuatan; Satu tuntutan: “Tolak Kawasan Hankam, Tolak Eksploitasi Pasir Besi !!!”






0 komentar:
Posting Komentar