Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (tengah) berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (3/12). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia-- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat adanya peningkatan konflik agraria sepanjang lima tahun belakangan. Nihilnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik tersebut dinilai menjadi kendala utama. Alih-alih rampung, konflik agraria justru menumpuk.
Merujuk catatan KPA, pada tahun 2014, terdapat 472 konflik. Angka tersebut meningkat dari tahun 2013 yang berada pada level 369 konflik. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2009 (89 konflik), 2010 (106 konflik), 2011 (163 konflik) dan pada 2012 (198 konflik).
"Tahun lalu 369 konflik, tahun ini meningkat jadj 472 konflik. Sebanyak 2,8 juta hektar jadi korban perampasan tanah. Tahun sebelumnya, didominasi perkebunan. Tahun ini infrastruktur," ucap Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin dalam acara 'Catatan Akhir Tahun 2014' KPA di Cikini, Jakarta, Selasa (23/12).
Peningkatan ini selaras dengan pengesahan UU Pengadaan Tanah pada tahun 2012. "UU Pengadaan Tanah mempercepat proses pengadaan pembangunan untuk bisnis secara murah dan cepat sehingga tanah masyarakat rentan penggusuran," ucapnya.
Selain itu, Iwan juga menuturkan, tidak ada unit khusus yang menyelesaikan konflik agraria. "Ada banyak yang mencoba menangani seperti Komnas HAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, dan sebagainya, tapi tidak terkoordinir," katanya.
Lembaga-lembaga tersebut dinilai hanya bisa menangani konflik bukan menyelesaikan. "Lembaga yang bisa menyelesaikan hanya pengadilan, selesai di pengadilan tapi rasa keadilan tidak ada. Supremasi hukum tidak seturut dengan supremasi keadilan," ungkapnya.
Selain itu, peningkatan kuantitas konflik di seluruh Indonesia dianggap sejalan dengan peningkatan pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi mengutarakan persoalan agraria sarat pelanggaran HAM. "Konflik agraria menjadi pangkal serangkaian pelanggaran HAM. Perampasan tanah dan hak rakyat," katanya.
Pihaknya juga mengatakan. apabila persoalan agraria tak kunjung dirampungkan maka problem pelanggaran HAM tidak pernah berkurang. "Kami di Komnas HAM menerim pengaduan di atas 5 ribu. 20 persennya dalah konflik agraria," ucapnya.
Merujuk data KPA, jumlah korban konflik agraria pada tahun 2014 mencapai 402 orang. Sebanyak 19 orang tewas, 17 prang tertembak, 256 orang ditahan, dan 110 orang dianiaya. Untuk menuntaskan dan meminimalisir adanya konflik lain, KPA dan Komnas HAM sepakat mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindak tegas dengan membentuk lembaga di bawah presiden untuk menuntaskan konflik agraria. (meg)
KPA/Jakarta: Konflik agraria di sektor infrastruktur menyumbang angka tertinggi di 2014. Hal itu terungkap dari hasil riset KPA selama satu tahun ke belakang. Dalam naskah Catatan Akhir Tahun 2014 KPA, berjalannya proyek MP3EI ditengarai menjadi penyebab konflik agraria masif di Indonesia pada tahun 2014 ini.
Sekjend KPA, Iwan Nurdin memaparkan bahwa “Seiring dengan meluasnya proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, konflik agraria tertinggi pada tahun ini dapat dilihat terjadi pada proyek-proyek infrastruktur. KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 215 konflik agraria (45,55%) di sektor ini.” Jelas Iwan.
Sektor ini naik signifikan dari tahun 2013 lalu. Iwan menuturkan “di sektor infrastruktur, terjadi peningkatan konflik agraria dari 105 konflik di tahun 2013 menjadi 215 konflik di tahun 2014, atau meningkat signifikan 104%,” jelas Iwan.
Dalam Catatan KPA sebab maraknya konflik agraria di sektor infrastruktur karena pemberlakuan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya adalah biang keladi mudahnya perampasan tanah rakyat atas nama pembangunan.
Dalam rilisnya, Iwan menjelaskan bahwa faktor gentingnya adalah berjalannya program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang membagi tanah-air Indonesia dalam enam koridor ekonomi berbasiskan komoditas utama yang satu sama lain saling terhubung (konektivitas ekonomi) melalui pengembangan bisnis-bisnis ekploitasi dan ekplorasi sumber daya alam dalam skala luas.
Alumni UMY ini lebih lanjut menjelaskan “Proyek MP3EI memperlihatkan bagaimana dominasi peran pemerintah sangat kental dalam mendorong terjadinya konflik agraria di sektor infrastruktur. Pemerintah berperan dalam proses pembebasan dan pengadaan tanah, termasuk sebagai penjamin resiko akibat pengadaan tanah bagi bisnis infrastruktur,” tutup Iwan. (GA)
Eva Susanti alias Eva Bande saat berbicara di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu (21/12/2014).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis agrariaEva Bandemengungkapkan, konflik pertanahan timbul karena ada ketimpangan penggunaan lahan antara petani dengan perusahaan. Sementara bupati memicu ketimpangan tersebut karena seenaknya mengeluarkan izin.
"Paling brengseknya lagi bupati-bupati bisa keluarkan izin usaha. Bahkan liciknya HGU (hak guna usaha) perkebunan kelapa sawit dipecah-pecah. Jadi enggak usah izin ke kementerian tapi cukup bupati," kata Eva di Cikini, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya permainan kotor antara kepala daerah dengan pengusaha. Izin yang diberikan bupati mendapat timbal balik berupa pembiayaan kampanye bupati untuk ikut dalam Pilkada selanjutnya.
"Di daerah juga perusahaan-perusahaan itu membiayai pilkada. Jadi mereka bisa memastikan kedudukannya tetap aman," ujarnya. Efeknya, banyak petani kehilangan lahannya dan terpaksa harus menyewa lahan garapan.
"Saat ini kalau dicek, rata-rata petani menyewa karena hutan lahan ribuan hektar dikuasai perusahaan industri," tuturnya.
Eva yang baru saja mendapatkan grasi mengaku telah menceritakan semua yang terjadi kepada Presiden Jokowi. Eva meminta kepadanya untuk mengambil langkah konkret terkait permasalahan agraria apapun resikonya.
"Saya bilang ke presiden apabila mengambil langkah konkrit, hanya dua konsekuensinya. Dimusuhi pengusaha dan dibela dan disayangi rakyat," katanya.
Selasa, 23 Desember 2014 15:09 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris JenderalKonsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin mengatakan hingga kini masalah agraria masih belum terselesaikan. Bahkan pada tahun 2014 konflik agraria meningkat drastis. "Yang paling mencolok adalah di tahun 2014 konflik agraria meningkat drastis tercatat 472 konflik agraria di republik ini," ujar Iwan dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014). Menurut Iwan dari 472 konflik agraria tersebut selain menyebabkan banyak warga kehilangan tanahnya juga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Korban tersebut akibat penyelesaikan konflik yang tidak baik. "Terdapat 19 orang tewas akibat konflik agraria dan 2,8 juta tanah rakyat terampas," tutur Iwan. Menurutnya, jatuhnya korban jiwa tersebut diakibatkan penanganan konflik oleh pemerintah dengan menggunakan perspektif pengembalian hak korban tidak berjalan. "Sehingga kita mendorong supaya penanganan ini menjadi prioritas. Kalau tidak pemerintah sekarang abai seperti era pemerintahan sebelumnya," katanya. Penulis: Taufik Ismail | Editor: Johnson Simanjuntak http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/23/kpa-2014-konflik-agraria-meningkat-drastis
Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Kabinet di Istana Presiden, Senin (17/11/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis agraria Eva Bande mengusulkan Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (Satgas) penyelesaian konflik agraria. Hal ini seiring makin maraknya kasus konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi rakyat serta aktivis.
"Waktu ketemu Pak Jokowi kemarin (Senin 22 Desember 2014), aku usulkan pembentukan Satgas penyelesaian konflik agraria," ujar Eva di salah satu restoran di Cikini, Jakarta pada Selasa (23/12/2014) siang.
Lantas, apa jawaban Presiden atas usul Eva? "Ya beliau hanya angguk-angguk kepala saja. Beliau bilang, iya iya, paham, nangkep, begitu saja," lanjut Eva.
Meski menerima respons yang demikian saja, Eva menaruh harapan besar terhadap Jokowi untuk menata sistem reformasi agraria di Indonesia. Langkah Jokowi memberikan grasi terhadap dirinya yang seorang aktivis agraria membuat tonggak kepercayaan terhadap Presiden berdiri tegak.
Perempuan yang ditahan lantaran membantu para petani di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah itu mengatakan, penyelesaian konflik agraria selama ini kurang berpihak kepada petani. Malah, petani yang kerap menjadi korbannya dengan serangkaian tekanan psikologis hingga kriminalisasi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN), menurut Eva, malah menjadi pelaku yang merugikan rakyat. BPN kerapkali mengeluarkan izin penggunaan lahan. Tidak jarang, lahan yang diizinkan kepada swasta itu merupakan lahan adat atau milik petani setempat.
"Polisi dan TNI juga anehnya membantu para swasta itu. Mereka jadi penjaga tanah-tanah. Lantas, yang bela petani kalau sudah begini, siapa? Makanya satgas konflik agraria itu sangat penting," lanjut Eva.
Satgas itu sendiri, lanjut Eva, masih dalam tahapan pembicaraan di kalangan aktivis agraria. Para aktivis tengah mendiskusikan soal siapa saja isi satgas itu, apa saja tugas pokok fungsinya dan sebagainya. Selebihnya, Eva berharap satgas itu dapat terbentuk dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut, jumlah konflik agraria di Indonesia tahun 2014 cukup memprihatinkan, yakni 472 konflik dengan luas tanah sengketa 2.860.977,07 hektare dan melibatkan 105.887 kepala keluarga. Jumlah itu meningkat dari tahun 2013 yang hanya berjumlah 369 kasus dan 2012 yang hanya 198 kasus.
Benturan konflik agraria yang terjadi juga kebanyakan antara rakyat dengan perusahaan swasta, yakni 221 kasus. Peringkat selanjutnya diikuti dengan konflik antara warga dengan pemerintah, yakni 115 kasus dan konflik antara warga dengan perusahaan negara, yakni sebanyak 46 kasus.
Aksi
ribuan warga Jawa Tengah datangi kantor gubernur meminta Jateng sebagai
lumbung pangan bukan lumbung tambang, pada Kamis 18 Desember 2014. Foto
: Tommy Apriando
“Gunung Kendeng takkan ku lepas. Tempat kita hidup bersama.
Selamanya harus kita jaga. Untuk Jawa Tengah yang jaya. Itulah harapan
kita semua, kita pasti menang, pastilah menang”
Ribuan warga dari Kabupeten Pati, Grobogan, Rembang, Blora,
Ajibarang, Kota Semarang dan Kabupaten Kudus menyanyikan lagu mars
Pegunungan Kendeng dalam aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, pada
Kamis (18/12/2014) di Semarang.
Mereka beraksi menyampaikan tuntutan dan menagih janji kampanye
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk menjadikan Jateng sebagai lumbung
pangan, bukan lumbung tambang.
Gunarti dari Suku Samin, mengenakan pakaian serba hitam dan caping
hitam. Ia mengatakan, kehadiran warga ingin mengingatkan kepada
pemerintah Jateng bahwa penolakan warga terhadap pertambangan semen
karena warga ingin menyelamatkan bumi, lingkungan dan ibu pertiwi yang
sudah menghidupi warga.
“Bumi dan alam menghidupi manusia secara tulus, kami ingin
menyelamatkan pegununungan Kendeng agar kehidupan anak cucu nanti lebih
lestari,” kata Gunarti.
Gunarti menambahkan, sudah terbukti bahwa pabrik semen tidak bisa
membuat warga sejahtera hingga tiga generasi, tapi pertanian terbukti
sejak jaman nenek moyang dapat mencukupi pangan masyarakat dan
menyejahterakan. Kita mengingatkan gubernur dampak pabrik semen itu
meluas. Jateng harusnya menjadi lumbung pangan nusantara. Selain itu,
Jawa tengah itu tingkat bencananya tinggi, jangan sampai pertambangan
akan menjadi bencana bagi kami.
Gunarti melakukan orasi menuntut selamatkan gunung Kendeng agar terhindar dari bencana ekologi. Foto : Tommy Apriando
Dalam aksi tersebut, Sukinah, warga Rembang mengungkapkan
kekecewaannya terhadap pemerintah Jateng yang tidak mendengarkan
aspirasi warga Rembang yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen
Indonesia.
Apalagi, aksi warga pada 26 dan 27 November 2014, berujung kekerasan
aparat kepolisian dan preman. Tiga orang menjadi korban. Bibir memar,
kuku jari berdarah terinjak sepatu polisi. Lesung warga di sita, spanduk
di ambil dan tenda di rusak.
“Pak polisi itu ada di sisi rakyat kecil, penguasa atau pemodal
toh?,” tanya Sukinah di hadapan polisi yang berjaga di depan gerbang
kantor Gubernur Jateng.
Dia mengatakan polisi harusnya melindungi dan mangayomi masyarakat.
Jika pertambangan semen akan menyejahterakan rakyat, seharusnya pihak
perusahaan semen tidak menggunakan kekerasan dan mengirim aparat
kepolisian untuk intimdasi dan pukuli warga.
Sukinah juga bercerita, Gubernur Jawa Tengah ketika datang ke tenda
warga pada 27 Juni 2014 di Rembang, menanyakan ke warga apakah sudah
membaca dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pabrik
semen.
Padahal warga tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan AMDAL. Warga
juga tidak lulus sekolah, bagaimana mau membaca dokumen AMDAL. “Apa
Ibu-ibu pantas baca dokumen AMDAL? Kami petani, tidak sekolah kok
diminta pak Gubernur membaca AMDAL. Yang pintar itu petani apa
gubernur?,” tanya Sukinah. “Petani!,” jawab serentak warga.
Sedangkan Yuli datang dari Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa
Tengah mengatakan keberadaan pabrik semen di wilayahnya mengakibatkan
mata air menipis.
Menanggapi aksi tersebut, Boedyo Darmawan, dari Biro Bina Produksi
Setda Jawa Tengah mewakili gubernur yang sedang di Jakarta mengatakan
pihaknya sudah mencatat dan menyerap aspirasi warga, serta akan
melaporkan ke gubernur.
Boedyo mengatakan pemerintah akan menerima dan mematuhi putusan PTUN
Semarang yang sedang mengadili gugatan warga terhadap pembangunan pabrik
semen.
Boedyo
Darmawan dari Setda Jateng mewakili gubernur menyampaikan akan
melaporkan tuntutan warga kepada gubernur. Photo by Tommy Apriando
Sedangkan koordinator aksi Zainal Arifin dari LBH Semarang mengatakan
Pemprov Jateng masih menganggap Pegunungan Kendeng sebagai potensi
tambang kawasan karst. Padahal warga terancam pertambangan semen,
dengan hilangnya lahan pertanian, alam yang rusak dan mengancam hilang
sumber air.
“Pemerintah Jateng harus merubah atau merevisi RTRW Jawa Tengah agar
kawasan karst untuk tambang dijadikan kawasan untuk pertanian,” kata
Zainal.
Ia menambahkan gubernur bisa mencabut surat keputusannya terkait
izin lingkungan pertambangan PT Semen Indonesia. Dengan menyarankan
warga menggugat surat keputusan tersebut, berarti gubernur melepaskan
tanggung jawabnya, dan lebih berpihak pada perusahaan.
Jika gubernur berperikemanusiaan, maka bisa menarik alat berat dan
menghentikan pendirian pabrik semen selama gugatan di PTUN berlangsung.
Mereka juga meminta lesung, spanduk dan bendera merah putih yang
diambil polisi, agar dikembalikan. Masyarakat juga siap membantah isi
dokumen AMDAL.
“Kami minta, satu minggu terhitung hari ini agar pabrik semen
berhenti, alat berat di tarik, dan minta polisi melindungi dan
menganyomi masyarakat bukan kepada investor,” kata Zainal sembari
mengakhiri orasinya.
Sementara itu, Sobirin dari Yayasan Desantara mengatakan, warga sudah
melakukan pemetaan bersama beberapa pihak lintas keilmuan. Temuannya,
di bagian selatan Kabupaten Rembang terpapar pergunungan memanjang dari
barat ke timur, memiliki bentangan karst. IUP PT Semen Indonesia masuk
wilayah karst dan cekungan air tanah. Kawasan CAT Watuputih penting
untuk air. Sumber air bagi sekitar 600.000 lebih warga Rembang.
Data temuan warga, ada ratusan sumur di wilayah sama, ada gua, ponor
dan sumber air. Ada 54 gua, lima masuk IUP dan sebagian besar di sekitar
IUP. Terdapat 52 sumber air berupa sumur, 125 sumber mata air keluar
dari rekahan atau celah, 44 ponor dan 23 masuk IUP.
“Ada data digelapkan dalam dokumen Amdal PT Semen Indonesia. Dalam
dokumen disebutkan hanya 38 sumur dan sembilan gua. Warga desa masuk
lokasi IUP dan mendapati sungai bawah tanah di Gua Gunung Karak, Desa
Sumberan, Kecamatan Gunem namun tidak disebutkan dalam AMDAL. Goa
Menggah disebut dalam AMNDAL sebagai goa tidak berair, padahal sumber
air,” tambah Sobirin.
Data temuan dari Jaringan Advokasi dan Tambang (Jatam) menyebutkan, hingga 2013, izin tambang karst di Jawa, mencapai 76 izin,
yang tersebar di 23 kabupaten, 42 kecamatan dan 52 desa dengan total
konsesi 34.944,90 hektar. Kondisi ini, bisa menjadi ancaman serius bagi
lingkungan di Jawa.
Analisis Jatam, eksploitasi karst di Jateng sebagian besar dipicu
lewat legalisasi daerah seperti Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang RTRWP 2009-2029.
Eksepsi Gugatan Di Tolak Hakim, Walhi Siap AduData
Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Semarang menolak eksepsi (tangkisan) dari pihak PT Semen
Indonesia selaku Tergugat II Intervensi terkait kewenangan absolut PTUN.
Hakim Ketua Susilowati Siahaan menilai PTUN Semarang berwenang
memeriksa gugatan warga karena SK Gubernur Jawa Tengah No: 660.1/17
tahun 2012 tentang Izin Lingkungan kegiatan pertambangan PT Semen
Indonesia di Rembang telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
“Dengan ini menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan,” kata Susilowati.
Agenda sidang berikutnya akan digelar pada 8 Januari 2014 dengan
agenda penyampaian duplik oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat dan
Semen Indonesia sebagai tergugat intervensi.
Muhnur selaku kuasa hukum warga mengatakan mengapresiasi putusan sela
hakim PTUN karena menolak eksepsi. Ini jadi ujian awal bagi hakim
memutus perkara. Hakim harus melihat aspek lingkungan pada perkara ini.
“Jika hakim tidak berspektif lingkungan maka putusannya akan merugikan masyarakat dan lingkungan,”katanya
Ia menambahkan, hakim harus memperhatikan kondisi di lapangan,
seperti ada intimidasi, kekerasan di tengah berjalannya gugatan dan
pembangunan tetap berjalan. Untuk sidang pembuktian, mereka sudah
siapkan data untuk menangkis semua penyataan Ganjar Pranowo dan pihak PT
Semen Indonesia.
“Jika gubernur punya political will seharusnya mencabut ijin
lingkungan PT Semen Indonesia. Namun jika tidak mencabut artinya
gubernur berpihak pada perusahaan, bukan rakyat,” kata Muhnur
mengakhiri.
Rencana penambangan pt. Semen Gombong di
kawasan karst Gombong selatan, telah ditolak warga sejak tahun 2001. Pada tahun
2000 sebuah aliansi warga Forum Bersama Rakyat Kebumen [FBRK] secara tegas pernah
melancarkan penolakan itu. Diantaranya bahkan secara komparatif FBRK mengajukan naskah ressume pengelolaan kawasan
karst dalam dokumen setebal 72 halaman
sebagai alternatif solusi ke pemerintah. Teori mengenai kesejahteraan masyarakat
sebagai multiplier-effect versi
pemerintah terkait pendirian pabrik Semen Gombong sejak saat itu; dipandang
sebagai “jauh panggang dari api” oleh warga.
Di era sekarang, mencuat lagi rencana
pemerintah memfasilitasi pendirian Semen Gombong. Rupanya Jawa Tengah memang
menjadi incaran korporasi tambang semen setelah Rembang dan Wonogiri yang
menuai perlawanan masyarakat juga. Menyikapi semua perkembangan ini, masyarakat
di kawasan karst Gombong selatan membentuk sebuah wadah perjuangan bersama
dengan nama Masyarakat Karst Gombong Selatan [MKGS]. Pembentukan MKGS dilakukan
di desa Redisari, Kec. Rowokele pada Senin [15/12] lalu, melalui rapat di rumah
salah satu warga.
Kesepakatan membentuk MKGS ini sendiri
dilakukan melalui sharing dan perdebatan seharian, diikuti oleh perwakilan
warga dari desa-desa di kawasan karst Gombong selatan. Seperti Redisari,
Banyumudal, Jatijajar, Sikayu, Srati dan sekitarnya.
Penolakan
Warga Meluas
Penolakan masyarakat karst Gombong selatan
terhadap pendirian Semen Gombong segera meluas. Hal ini mencuat pada meeting
informal yang digelar warga desa Redisari, sebagai respons atas sosialisasi
pendirian pabrik yang dilakukan 3 hari sebelumnya oleh fihak pt. Semen Gombong.
Rencana pengoperasian pabrik semen saat ini memasuki tahapan riset bagi
penyusunan draft Analisa mengenai Dampak Lingkungan [Amdal].
Dalam pencermatan warga, sebagaimana diakui
oleh Suhaji [Banyumudal] dan Supriyanto [Redisari] bahwa dampak eksploitasi
karst yang dilakukan di wilayah yang mayoritas merupakan kawasan kars ini bakal
mendatangkan kerusakan serius; terutama dengan rusaknya 113 sumber dan tata air
dan sekitar 200-an gua-gua alam yang bernilai penting.
“Tak ada yang bisa menjamin bahwa dampak
kerusakan ini bisa dihindari”, tegas Supriyanto.
Suhaji menambahkan bahwa persoalan dampak
eksploitasi batuan kars bukan cuma berupa resiko yang mengancam ratusan sumber mata
air dan gua-gua alam yang lebih dari 200-an jumlahnya. Tetapi adalah ancaman
terhadap ruang hidup bersama, karena meski fihak pt. Semen Gombong
mengkampanyekan akan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Sedangkan untuk
operasionalnya, kebutuhan air yang tinggi dalam kegiatan produksi bakal dipasok
dari waduk Sempor.
“Masalahnya adalah ancaman terhadap
kelestarian sumber air di kawasan karst sendiri serta dampak jangka panjangnya”,
tambah Suhaji.
Bukan
Soal Pro Kontra
Masyarakat Karst Gombong Selatan yang
merupakan metamofosis dari Forum Peduli Karst [Forpek] mencermati saat ini
telah terjadi pembelahan massa, antara yang pro dan kontra terhadap
operasionalisasi tambang pt. Semen Gombong. Hal ini dianggap wajar karena
masyarakat luas belum mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, selain
informasi sepihak dari sosialisasi yang diprakarsai fihak pt. Semen Gombong.
Pemerintah sendiri rupanya hanya mengkampanyekan pentingnya pengembangan investasi
di daerah. Tetapi kurang mempertimbangkan aspek kelestarian ekosistem yang
menghidupi hajat hidup rakyat banyak.
Di sini lah pentingnya MKGS yang memang
menolak eksploitasi karst. Karena untuk menjadi batuan karst dengan berbagai
keunikannya, dibutuhkan proses alam jutaan tahun. Tetapi eksploitasi tambang
hanya butuh waktu puluhan tahun saja untuk merusak dan manghancurkannya. Penting
untuk diketahui pula bahwa dampak eksploitasi batuan karst ini bukan hanya akan
merusak tata air tanah yang selama ini memasok dan menghidupi warga di
sekitarnya saja. Melainkan berdampak meluas hingga kecamatan lain di
sekitarnya, seperti Buayan, Rowokele, Ayah; juga Gombong, Kuwarasan, Adimulyo,
Petanahan, Puring, Klirong bahkan daerah di kecamatan timur dari Kabupaten
Cilacap.
MKGS
sendiri telah berbenah membangun wadah yang mencakup desa-desa terdampak
langsung, seperti Sikayu, Banyumudal, Nogoraji, Semampir, Jogomulyo,
Purbowangi, Jatiroto, Rogodadi di kecamatan Buayan. Dan di kecamatan Rowokele
mencakup desa Kretek, Jatiluhur dan Bumiagung.
KOMPAS.com - "Saya pilih Gubernur Ganjar Pranowo dalam pilkada. Ternyata tak memihak kami. Saya juga memilih PakJokowi dalam pemilu. Apa kami juga akan dikhianati?"
Gugatan itu disampaikan Sukinah dari Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah, dalam "Rembug Warga" yang diadakan komunitas Sedulur Sikep di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhir Agustus 2014. Perempuan petani tak lulus SD itu salah satu pemimpin perlawanan terhadap badan usaha milik negara PT Semen Indonesia yang hendak membangun pabrik semen baru.
Setengah tahun terakhir, bersama puluhan perempuan, Sukinah berkemah di jalan masuk lokasi pembangunan pabrik. Setelah sejumlah ancaman dan teror, Kamis (27/11/2014), tenda mereka dirobohkan polisi. Beberapa perempuan mengaku dipukuli saat menghadang truk perusahaan semen.
Kasus Rembang adalah ujian awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, terkait dengan konflik agraria dan sumber daya alam yang menghadapkan warga dengan korporasi. Kasus serupa berpotensi merebak di banyak daerah, seperti terjadi setahun terakhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Beberapa konflik selama 2014 antara lain penggusuran dan penangkapan delapan warga Karawang, Jawa Barat, yang bersengketa dengan PT Agung Podomoro Land. Kasus lain, penangkapan enam warga adat Tungkal Ulu di Taman Suaka Margasatwa Dangku, Sumatera Selatan.
Di Kalimantan Tengah, kekerasan dan penembakan menewaskan satu orang, buntut sengketa tanah antara warga dan PT Agro Bukit. Di Kalimantan Barat, lima warga Desa Batu Daya yang berkonflik dengan perusahaan sawit PT Swadaya Mukti Prakarsa juga dianiaya. Warga Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang berkonflik dengan PTPN XIV mengaku diintimidasi polisi.
Konflik yang merebak itu sebenarnya sinyal ketidakadilan dalam pembangunan. Pertumbuhan pembangunan nasional dalam kurun 2008-2013 memang 5,86 persen. Angka itu tergolong tinggi di tengah melambatnya laju pertumbuhan ekonomi dunia. Namun, ketimpangan melebar, dengan terus naiknya Indeks Gini Indonesia 2004-2013. Bahkan, Indeks Gini tahun 2013 yang mencapai 0,413 adalah tertinggi sejak 1964.
Ukuran yang dikembangkan ahli statistik Italia, Corrado Gini (1912) itu untuk mengetahui kesenjangan pendapatan dan kekayaan. Kian tinggi Indeks Gini, kian tinggi kesenjangan.
Pada sisi lain, Indeks Lingkungan Hidup Indonesia tak kunjung membaik. Berdasarkan data yang dikembangkan Yale University, ILH Indonesia 2014 di peringkat ke-112 dari 178 negara. Ketersediaan sumber air bersih di peringkat ke-141.
Dari kombinasi dua faktor itu, terlihat ketidakadilan ganda. Mereka yang miskin dapat bagian kue pembangunan paling sedikit, tetapi menanggung dampak lingkungan terbesar. Pembangunan pabrik semen skala besar akan menggusur petani lokal dan mengancam sumber air. Semua itu memperlebar jurang stratifikasi sosial dan memperburuk mutu lingkungan.
Pola lama
Tampilnya Presiden Joko Widodo yang dinilai memihak ekonomi rakyat sempat menerbitkan harapan. Namun, setelah bentrokan dengan aparat kepolisian, akhir November 2014, keyakinan Sukinah dan para petani di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, mulai luntur.
Persoalan itu memang warisan rezim lama. Izin pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia dan analisis mengenai dampak lingkungan diberikan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, 2012.
Ganjar Pranowo, yang menggantikan Bibit, awalnya mengesankan sikap netral. Belakangan, semakin terlihat inklinasinya. Ia menyarankan warga menggugat ke pengadilan tata usaha negara (Kompas, 8/7).
Pada pertemuan di Semarang, awal Juli lalu, Asisten III Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Joko Sutrisno mengatakan, pabrik semen ada di kawasan budidaya. Pernyataan itu bertentangan dengan Peta Zona Konservasi Air Tanah yang dibuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah, yang menyebut lebih dari 90 persen total luas CAT Watuputih merupakan zona perlindungan imbuhan air. Badan Geologi juga menyatakan hal sama meskipun keputusan boleh-tidaknya menambang bukan kewenangan mereka.
PT Semen Indonesia bisa saja telah memenuhi prosedur legal prosedural, seperti dikemukakan Direktur Utama PT Semen Indonesia Dwi Soetjipto (Kompas, 19/8). Namun, amdal dikritik telah menjadi instrumen melegalkan ekspansi kapital. Pada kasus Rembang, amdal PT Semen Indonesia dinilai mengabaikan data lapangan, terutama terkait keberadaan ponor, mata air, dan goa dengan sungai bawah tanah dan satwa langka.
Sekalipun kekerasan terhadap warga yang menolak tambang semen tak semasif era Orde Baru, paradigma pembangunan Indonesia tak jauh bergeser. Terminologi "anti pembangunan" terus dipakai mengintimidasi warga. Pemerintah juga berlindung di balik regulasi yang jelas bias kepentingan kapital.
Kepentingan global
Konflik pabrik semen di Rembang tak lepas dari persaingan sistem ekonomi global. Seperti disampaikan Agung Wiharto, General Manager of Corporate Secretary PT Semen Indonesia, "Kalau kami tak membangun pabrik baru, banyak perusahaan lain membangun di Indonesia, termasuk perusahaan asing" (Kompas, 20/8).
Rezim sebelumnya telah mengundang banyak perusahaan semen untuk menambang pegunungan karst di Indonesia, terutama di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Sebagian perusahaan itu berasal dari luar negeri, khususnya Tiongkok. Kenapa hal ini terjadi?
Tiongkok, produsen semen terbesar di dunia (56 persen produksi semen global), hendak menutup sebagian pabrik mereka karena mencemari lingkungan. Tiongkok akan mengonservasi kawasan karst-nya dalam mekanisme perdagangan karbon. Jadi, ekspansi pabrik semen di Indonesia, termasuk di Rembang, merupakan bagian strategi ekonomi-politik global untuk "buang kotoran", sekaligus mengekstraksi sumber daya alam negara lain. Jadi, konflik sumber daya alam di Rembang punya dimensi berlapis. Sukinah harus berhadapan dengan kekuatan besar, termasuk kekuatan industri raksasa global. (AHMAD ARIF)
Aksi teatrikal warga Rembang di Jalan Abdulrachman Saleh sampai depan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menggelar aksi menolak
eksepsi Gubernur Jateng, Kamis (17/12).(suaramerdeka.oom/Puthut Ami
Luhur)
SEMARANG, suaramerdeka.com – Masyarakat Rembang yang
menolak pendirian pabrik semen di wilayahnya, menggelar aksi agar
majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak
eksepsi Gubernur Jateng. Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Semarang
Zaenal Arifin menyatakan, bahwa aksi yang dilakukan warga agar majelis
hakim PTUN Semarang terketuk hatinya dan meneruskan persidangan.
“Tergugat dalam hal ini Gubernur Jateng dan pihak PT Semen Indonesia
tidak memahami undang-undang lingkungan hidup yang didalamnya mengatur
dan memberikan kewenangan pada PTUN untuk membatalkan ijin lingkungan.
Apabila terdapat pelanggaran mengenai ketentuan dalam keputusan
pemberian amdal,” kata Zainal kepada wartawan di depan PTUN Semarang,
Rabu (17/12).
Aksi yang dilakukan warga Rembang sambung Zainal, merupakan tuntutan
panjang warga menjelang sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim
atas gugatan warga dan Walhi. Rencananya majelis hakim akan membacakan
keputusan sela pada Kamis (18/12), setelah pada persidangan sebelumnya
kedua belah pihak menyampaikan buktinya masing-masing.
“Keinginan warga agar sidang terus dilanjutkan sangatlah masuk akal
dan rasional, mereka tidak ingin sumber air hilang akibat pertambangan.
Kehidupan masyarakat sekitar sangat bergantung pada air di pegunungan
karst yang akan ditambang sebagai bahan baku semen,” tuturnya.
Zainal melanjutkan, sesuai dengan semangatnya peradilan tata usaha
negara diadakan untuk memberikan perlindungan kepada rakyat pencari
keadilan yang merasa dirugikan akibat suatu keputusan tata usaha negara.
Untuk itu Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang
didampingo LBH Semarang dan Walhi menuntut, gubernur untuk melakukan
moratorium penambangan di Jawa Tengah.
Kedua, menuntut gubernur mewujudkan visi Jawa Tengah sebagai lumbung
pangan. Serta menuntut menyabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di
Rembang karena ditemukan banyak manipulasi data dan prosedur yang penuh
kebohongan.
Penambang batu kapur di bukit karst Gombong Selatan. TEMPO/Aris Andrianto
TEMPO.CO, Jakarta
- Rencana pembangunan pabrik PT Semen Gombong hanya tinggal menunggu
keluarnya analisis dampak lingkungan. Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kebumen, Masagus Herunoto, menyatakan penyusunan amdal akan
memperhatikan kawasan itu sebagai kawasan lindung dan penyerap air.
Sejumlah LSM lingkungan hidup menentang penambangan batu gamping dari karst Gombong yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan serta sumber air bagi masyarakat Kebumen dan sekitarnya.
Dia
akan memastikan bukit kapur yang akan ditambang berada di luar kawasan
lindung. “Kami juga akan melihat apakah warga sekitar tambang
mengizinkan apa tidak,” kata Masagus, Senin, 18 November 2013.
Site
Manager PT Semen Gombong, Tineke Sunarni, mengatakan PT Semen Gombong
akan mengikuti seluruh peraturan perundangan yang ada. "Kami optimistis
Amdal bisa segera keluar dan kami bisa segera membangun pabrik,"
katanya.
Ia mengatakan, sebenarnya Amdal pembangunan pabrik sudah
pernah keluar pada 1996. Hanya saja, karena ada krisis moneter, proyek
itu dihentikan. Saat ini mereka harus membuat Amdal baru dengan
peraturan baru.
Ia menyebutkan, bukit kapur yang akan ditambang
hanya 3-5 persen dari total kawasan karst Gombong sebesar 4.894 hektare.
Menurut dia, lokasi tambang PT Semen Gombong berada di kawasan timur
karst Gombong. Tineke mengklaim lokasi tambang berbeda dengan gua karst
berumur puluhan juta tahun yang menurut dia berada di sebelah barat.
PT
Semen Gombong merupakan anak perusahaan Grup Medco milik pengusaha
Arifin Panigoro. Total luas lahan yang akan ditambang ditambah pabrik
mencapai 500 hektare di Kecamatan Buayan dan Rowokele.
KONSULTASI PUBLIK: Para narasumber menyampaikan paparan
saat konsultasi publik dalam rangka proses penyusunan Amdal rencana
pembangunan pabrik PT Semen Gombong, di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan,
Kebumen, Rabu (10/12). (suaramerddeka.com/Supriyanto)
KEBUMEN, suaramerdeka.com – Warga yang tinggal di
kawasan karst Gombong Selatan khawatir akan hilangnya sumber air sebagai
dampak beroperasinya penambangan PT Semen Gombong. Apalagi di kawasan
karst Gombong Selatan selain telah dicanangkan sebagai kawasan lindung
juga memiliki 32 mata air yang besar.
Demikian sebagian besar kekhawatiran warga yang menghadiri konsultasi
publik dalam rangka proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) rencana pembangunan pabrik PT Semen Gombong di Ruang
Pertemuan kantor perwakilan PT Semen Gombong di Desa Nogoraji, Kecamatan
Buayan, Kebumen, Rabu (10/12).
Menurut warga yang yang berasal dari mata air tidak hanya digunakan
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk pertanian serta
dimanfaatkan oleh PDAM. Jika kapurnya akan ditambang mereka khawatirkan
akan merusak sumber air. “Lalu, apa jaminan dari PT Semen Gombong,
karena yang disampaikan selama ini hanya teori yang manis-manis saja.
Untuk itu pabrik Semen Gombong perlu dikaji ulang,” ujar Supriyanto dari
Komunitas Kawasan Karst.
Subadi warga Desa Sidayu, Kecamatan Buayan menanyakan banyak sumber
mata air yang terkena dampak langsung. Sehingga dia mengusulkan agar
masyarakat mengetahui persis batasan mana yang boleh dan tidak boleh
diambil dengan meminta jaminan dari PT Semen Gombong.
Muh Sujangi, Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) mengingatkan agar
selain proses Amdal melibatkan masyarakat, komitmen perusahaan dan
Pemda untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Juga perlu adanya perhatian
daerah terhadap potensi kawasan karst dan penduduk sekitar,”
katanya.
Zona Kering
Konsultasi publik yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen
Adi Pandoyo dihadiri oleh Sekretaris Komisi Amdal Jateng Otniel Moeda.
Hadir sejumlah pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Kebumen dan
jajaran Muspika Kecamatan Buayan dan Rowokele. Sejumlah anggota DPRD
juga hadir seperti Sudarmaji dari Komisi B, Sri Parwati dari Komisi A,
Herni Ning S dari Komisi C.
Tampak pula perwakilan warga di 10 desa yang terkena dampak pabrik
semen yakni tiga desa dari Kecamatan Rowokele, tujuh desa dari Buayan.
Setiap desa menghadirkan perwakilan sebanyak 20 orang.
Dr Budi Sulistio dari ITB menampik bahwa di kawasan tambang terdapat
mata air. Pasalnya tambang harus di zona kering secara teoritis air
tidak boleh berkurang dan penambangan tidak akan mengganggu sumber air.
Pihaknya tidak akan memberikan data yang salah dan menjamin PT Semen
Gombong tidak akan pernah menambang di daerah yang terlarang.
“Saya berharap dan keikhlasan untuk mensingkronkan data masyarakat
dengan tim dari ITB,” ujarnya menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi
dengan PDAM bahwa akan menggunakan air di Bendungan Sempor.
Pernyataan ini menjelaskan analisis FNKSDA bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk., di Kabupaten Rembang Jawa Tengah harus dibatalkan demi hukum. Izin ini, selanjutnya dalam pernyataan ini, akan disebut “Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Rembang,” mengingat sejak 20 Desember 2012 PT Semen Gresik (Persero) Tbk. berubah menjadi PT Semen Indonesi (Persero) Tbk. Izin ini dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo pada 7 Juni 2012 di Semarang. Argumentasi FNKSDA menuntut pembatalan demi hukum ini dipaparkan pada bagian berikut.
Perihal Analisis Mengenai Dampak Lingkunga (Amdal) diatur dalam Pasal 22-32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Namun resital-resital ini tidak detil mengatur tentang cara mendapatkan sebuah Izin Lingkungan, dimana Amdal adalah salah satu unsur di dalamnya. Dalam Pasal 33 UU 32/2009 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Amdal akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia, dengan ditandatangani Oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, pada 23 Februari 2012 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). Dalam pasal 4 ayat (2) PP 27/2012 disebutkan bahwa lokasi rencana usaha wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Sementara dalam pasal 4 (3) disebutkan bahwa “dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.” Dalam pasal 5 disebutkan bahwa dokumen Amdal terdiri atas: a)Kerangka Acuan; b)Analisis Dampak Lingkungan Hidup/Andal; dan c)Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup/RKL-RPL. Dalam kasus Rembang, pemrakarsa adalah PT Semen Indonesia (SI).
Permasalahannya, Amdal PT SI bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031.
Adapun poin-poin yang bertentangan sebagai berikut.
Pasal-pasal dalam Tabel 1 berikut dari Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 menunjukkan bahwa Cekungan Watuputih adalah “kawasan lindung geologi imbuhan air.”
Pasal-pasal dalam RTRW Jateng yang menunjukkan bahwa daerah Watu Putih untuk kawasan imbuhan air.
Pasal-pasal berikut memperlihatkan ketidaksesuaian antara dokumen Andal PT Semen Indonesia Rembang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031.
Pasal 19 berbunyi:
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf f berupa kawasan imbuhan air meliputi:
Cekungan Watuputih; dan
Cekungan Lasem.
Jadi, Cekungan Air Tanah Watuputih adalah kawasan imbuhan air yang merupakan bagian dari kawasan lindung geologi;
Di dalam dokumen Andal PT SI disebutkan rencana penggunaan lokasi penambangan Batu Gamping di Desa Tegaldowo, Kajar, Kecamatan Gunem akan menggunakan luas lahan 520 ha. Padahal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011, pasal 27 ayat (2) dinyatakan:
Peruntukan industri besar seluas kurang lebih 869 ha (delapan ratus enam puluh sembilan hektar) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
kawasan industri Rembang seluas kurang lebih 173 ha (seratus tujuh puluh tiga hektar) berada di Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang;
kawasan industri Sluke seluas kurang lebih 291 ha (dua ratus sembilan puluh satu hektar) berada di Desa Leran dan Trahan Kecamatan Sluke dan seluas kurang lebih 200 ha (dua ratus hektar) di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke; dan
kawasan industri pertambangan seluas kurang lebih 205 ha (dua ratus lima hektar) berada di wilayah Kecamatan Gunem.
Bahwa dalam rencana penggunaan lokasi penambangan Batu Gamping di Desa Tegaldowo, Kajar, Kecamatan Gunem di dalam dokumen Andal disebutkan akan menggunakan luas lahan 520 ha. Ini melebihi luas peruntukan yang diatur dalam Pasal 27 di atas yaitu 205 ha.
Dengan demikian, mengacu ke pasal 4 ayat (2) dan (3) PP 27/2012 seperti yang disampaikan di atas, seharusnya Amdal PT SI dikembalikan kepada pemrakarsa karena tidak sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang. Atas argumentasi ini pula, kami menilai Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Rembang cacat dan karenanya harus dibatalkan. Karena itu kami menuntut:
Pembatalan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Rembang demi penegakan hukum (dalam hal ini PP 27/2012).
Untuk itu kami meminta kepada pihak yang berwenang agar melakukan tindakan hukum mencabut Izin PT Semen Indonesia di Rembang.
Merdeka.com - Ibu-ibu rembang pejuang lingkungan yang melakukan penolakan terhadap pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Resort Rembang ke Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah.
Pelaporan
oleh ibu-ibu korban kekerasan ini dilakukan setelah sebelumnya aksi
blokade jalan menuju ke tapak pabrik pada tanggal 26 dan 27 November
2014 direspons secara represif oleh aparat kepolisian Resort Rembang.
Aksi
blokade jalan yang dilakukan oleh ibu-ibu tersebut dilakukan setelah
tidak adanya respons dari pemerintah untuk memenuhi tuntutan warga untuk
menghentikan segala aktivitas pembangunan pabrik dan menarik keluar
semua alat berat dari Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Karst Rembang,
selama proses peradilan di PTUN berlangsung dan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejak
19-20 November yang lalu warga juga telah mendatangi dan mengadukan
persoalan tersebut ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, Polri, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung
(MA), serta Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. Bahkan dari
Komnas HAM sendiri telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Rembang
tertanggal 22 Oktober 2014 untuk mendengarkan aspirasi warga dan
menghentikan aktivitas pembangunan pabrik.
Sementara itu terkait
kekerasan oleh aparat, Komnas HAM sebelumnya juga telah mengeluarkan
rekomendasi kepada Kepolisian Resort Rembang untuk menghormati hak warga
serta bersikap netral. Namun rekomendasi tersebut diabaikan.
"Masih
adanya tindakan represif oleh kepolisian terhadap ibu-ibu di Rembang
cukup menunjukkan bahwa kepolisian Resort Rembang telah mengabaikan
rekomendasi dari Komnas HAM. Seharusnya dalam menjalankan tugasnya
kepolisian harus berpijak pada implementasi dan standar hak asasi
manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian atau sebagaimana diatur
dalam Perkap No 8 tahun 2009," kata Zainal Arifin selaku pendamping dari
LBH Semarang dalam siaran persnya kepada merdeka.com Minggu (30/11) malam.
Pasca
kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, beberapa ibu-ibu yang
mengalami luka-luka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk melakukan
visum sebagai bukti. Saat ini beberapa anggota kepolisian masih berada
di sekitar kawasan tapak pabrik dan mendirikan tenda di sana.
Keberadaan
kepolisian di kawasan tapak pabrik merupakan suatu bentuk tindakan
intimidatif secara psikologis, juga bentuk pengisoliran ibu-ibu yang
sampai saat ini masih bertahan di tenda sejak 16 juni 2014.
Salah
seorang warga Joko Priyanto menuturkan bahwa penggunaan portal dan
penjagaan kepolisian di jalan akses menuju tenda ibu-ibu merupakan
tindakan yang meresahkan warga.
"Selain menghambat kawan-kawan
pegiat Hak Asasi Manusia untuk menjenguk ibu-ibu, keberadaan polisi juga
mengganggu akses warga menuju tenda bahkan untuk mengirim makanan,"
tuturnya.
Muhnur selaku kuasa hukum warga dari Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi) menyayangkan dan mengecam tindakan represif yang dilakukan
oleh aparat kepolisian. Muhnur menjelaskan bahwa tidak ada hak atas
tanah yang diberikan kepada PT Semen Indonesia untuk bisa
sewenang-wenang menutup akses terhadap wilayah pertambangan.
"Pertama,
bahwa saat ini Izin Lingkungan sedang digugat di pengadilan, itu
artinya masyarakat juga punya hak untuk mengakses kawasan tersebut.
Kedua, tempat pembangunan pabrik semen khususnya tenda ibu-ibu berada di
hutan wilayah kelola perhutani, artinya status kawasan tersebut adalah
kawasan hutan negara, dan hak bagi setiap warga negara untuk bisa
mengakses kawasan tersebut. Jangankan untuk lewat dan membangun tenda,
ikut menanam warga juga memiliki hak, dan itu merupakan hak
konstitusional warga," ungkapnya.
Munhur menambahkan hal ini,
juga sekaligus menjawab pernyataan pihak PT Semen Indonesia di media
online beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa kawasan tersebut
merupakan milik PT Semen Indonesia.
Rencananya, para ibu-ibu
tersebut akan didampingi Walhi untuk melaporkan aksi kekerasan personel
Resort Rembang ke Polda Jawa Tengah pada Senin (1/12), pukul 11.00 WIB.
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo,
menyatakan akan mengintervensi rencana pembangunan pabrik semen PT
Gombong di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan Kebumen Jawa Tengah.
Intervensi tersebut akan dilakukannya lewat hasil analisis dampak
lingkungan (Amdal).
"Ya intervensi kami hanya bisa dilakukan di
Amdal. Jika ternyata hasil Amdal-nya tidak, ya nggak. Kalau hasilnya
iya, ya," katanya usai menghadiri perayaan hari pangan sedunia ke 33 di
Kompleks Gelora Goentoer Darjono, Rabu (20/11).
Ganjar mengatakan
saat ini jangan terjebak pada karst atau bukan karst. Ganjar
mengungkapkan seringkali berdebat tentang rencana pembangunan di daerah
karst, tetapi ternyata setelah diselidiki bukan daerah karst, dan juga
terjadi sebaliknya. Karena itu, Ganjar meminta pengusaha dan masyarakat
sekitar agar jangan terburu-buru.
"Karena itulah, kuncinya sebenarnya ada pada hasil Amdal," ujarnya.
Saat
ditanya tentang Kawasan Karst di Gombong Selatan yang selama ini
menjadi daerah lindung, Ganjar mengatakan jika benar menjadi wilayah
lindung seharusnya tidak bisa diperbolehkan. "Kalau masuk wilayah
lindung ya nggak bisa, karena itu adalah tata ruang yang menjadi kontrol
kendali. Jangan sampai nantinya dinegosiasikan tata ruang menjadi tata
uang," ujarnya.
Sebelumnya, Site Manager PT Semen Gombong, Tineke
Sunarni mengatakan saat ini semua keputusan tergantung Badan Lingkungan
Hidup (BLH). Saat ini, ia mengaku masih menunggu proses yang Amdal yang
sedang dilakukan di provinsi, meski pada tahun 1996 sudah ada Amdal
dari pemerintah.
"Sebenarnya pada tahun 1996, kami sudah memiliki
Amdal. Tetapi karena terhambat krisis moneter, tidak jadi dibangun.
Sekarang kami harus mengulang prosesnya dari awal dan saat ini masih
menunggu proses Amdal, karena rencana pembangunan pabrik semen ini
bergantung pada hasil Amdal di Provinsi," ujarnya.
Dari Analisa
mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Semen Gombong di tahun 1996, anak
usaha PT Medco berencana menambang bukit kapur Gombong selatan. Dari
perencanaan tersebut, perbukitan karst di Gombong Selatan akan ditambang
hingga 200 tahun ke depan dengan kapasitas produksi mencapai 1,8 - 2
juta ton per tahun.
Saat ini, pabrik PT Semen Gombong sudah
berlokasi di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan dengan persiapan lahan
seluas 50 hektare. Sedangkan, lahan yang akan ditambang mencapai 501
hektare dengan rincian luas bukit kapur yang akan ditambang 271 hektare
dan untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen, mencapai
sekitar 231 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan
Rowokele.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-
Jaringan Advokasi Tambang meminta pemerintah daerah membatalkan rencana
pembangunan pabrik semen di Barisan Bukit Karst Gombong Selatan,
Kebumen.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Hendrik Siregar
mengatakan, penambangan bukit kapur itu dinilai hanya akan menambah
kerusakan lingkungan dan terganggunya ketersediaan air bersih.
“Pemerintah
daerah harus menolak pabrik ini, Jawa semakin kritis ketersediaan air
bersihnya,” ujarnya kepada Tribun Jateng saat dihubungi, Selasa,
(19/11/2013). PT Semen Gombong, anak usaha PT Medco berencana
menambang bukit kapur Gombong Selatan. Bukit yang kaya akan gua alam itu
akan ditambang hingga 200 tahun ke depan. Kapasitas produksinya
mencapai 1,8-2 juta ton per tahun.
Pabrik itu rencananya akan
dibangun di lahan seluas 50 hektare. Sedangkan bukit kapur yang akan
ditambang seluas 271 hektare dan 231 hektare untuk tambang tanah liat
sebagai campuran bahan semen. Lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan
dan Rowokele, sedangkan lokasi pabrik di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan.
Proyek
MP3EI merupakan awal mula pembangunan yang tidak prolingkungan.
Akibatnya, pemerintah membabi buta melakukan penambangan untuk mendukung
proyek itu, terutama infrastruktur . Selain itu, pulau Jawa yang kaya
akan karst menjadi bahan mentah pembuatan semen. Di sisi lain, karst
merupakan daerah serapan air paling bagus sehingga ketersediaan air di
Jawa bisa semakin kritis.
Ia melihat pemerintah munafik dengan
menetapkan kawasan karst sebagai kawasan konservasi tapi di sisi lain
memperbolehkan investor membangun pabrik semen. (*)