Rabu, 17 Desember 2014

Masyarakat Rembang Gelar Aksi Tolak Eksepsi Gubernur Jateng

17 Desember 2014 17:50 WIB

Aksi teatrikal warga Rembang di Jalan Abdulrachman Saleh sampai depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menggelar aksi menolak eksepsi Gubernur Jateng, Kamis (17/12).(suaramerdeka.oom/Puthut Ami Luhur)

SEMARANG, suaramerdeka.com – Masyarakat Rembang yang menolak pendirian pabrik semen di wilayahnya, menggelar aksi agar majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak eksepsi Gubernur Jateng. Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Semarang Zaenal Arifin menyatakan, bahwa aksi yang dilakukan warga agar majelis hakim PTUN Semarang terketuk hatinya dan meneruskan persidangan.

“Tergugat dalam hal ini Gubernur Jateng dan pihak PT Semen Indonesia tidak memahami undang-undang lingkungan hidup yang didalamnya mengatur dan memberikan kewenangan pada PTUN untuk membatalkan ijin lingkungan. Apabila terdapat pelanggaran mengenai ketentuan dalam keputusan pemberian amdal,” kata Zainal kepada wartawan di depan PTUN Semarang, Rabu (17/12).

Aksi yang dilakukan warga Rembang sambung Zainal, merupakan tuntutan panjang warga menjelang sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas gugatan warga dan Walhi. Rencananya majelis hakim akan membacakan keputusan sela pada Kamis (18/12), setelah pada persidangan sebelumnya kedua belah pihak menyampaikan buktinya masing-masing.

“Keinginan warga agar sidang terus dilanjutkan sangatlah masuk akal dan rasional, mereka tidak ingin sumber air hilang akibat pertambangan. Kehidupan masyarakat sekitar sangat bergantung pada air di pegunungan karst yang akan ditambang sebagai bahan baku semen,” tuturnya.

Zainal melanjutkan, sesuai dengan semangatnya peradilan tata usaha negara diadakan untuk memberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan yang merasa dirugikan akibat suatu keputusan tata usaha negara. Untuk itu Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang didampingo LBH Semarang dan Walhi menuntut, gubernur untuk melakukan moratorium penambangan di Jawa Tengah.

Kedua, menuntut gubernur mewujudkan visi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan. Serta menuntut menyabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang karena ditemukan banyak manipulasi data dan prosedur yang penuh kebohongan.

(Puthut Ami Luhur/CN41/SMNetwork)

http://berita.suaramerdeka.com/masyarakat-rembang-gelar-aksi-tolak-eksepsi-gubernur-jateng/ 

0 komentar:

Posting Komentar