This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 24 Desember 2014

Pemerintah Dinilai Tak Berkomitmen Tuntaskan Konflik Agraria

CNN Indonesia


Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (tengah) berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (3/12). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
JakartaCNN Indonesia -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat adanya peningkatan konflik agraria sepanjang lima tahun belakangan. Nihilnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik tersebut dinilai menjadi kendala utama. Alih-alih rampung, konflik agraria justru menumpuk.

Merujuk catatan KPA, pada tahun 2014, terdapat 472 konflik. Angka tersebut meningkat dari tahun 2013 yang berada pada level 369 konflik. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2009 (89 konflik), 2010 (106 konflik), 2011 (163 konflik) dan pada 2012 (198 konflik).

"Tahun lalu 369 konflik, tahun ini meningkat jadj 472 konflik. Sebanyak 2,8 juta hektar jadi korban perampasan tanah. Tahun sebelumnya, didominasi perkebunan. Tahun ini infrastruktur," ucap Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin dalam acara 'Catatan Akhir Tahun 2014' KPA di Cikini, Jakarta, Selasa (23/12).

Peningkatan ini selaras dengan pengesahan UU Pengadaan Tanah pada tahun 2012. "UU Pengadaan Tanah mempercepat proses pengadaan pembangunan untuk bisnis secara murah dan cepat sehingga tanah masyarakat rentan penggusuran," ucapnya.

Selain itu, Iwan juga menuturkan, tidak ada unit khusus yang menyelesaikan konflik agraria. "Ada banyak yang mencoba menangani seperti Komnas HAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, dan sebagainya, tapi tidak terkoordinir," katanya.

Lembaga-lembaga tersebut dinilai hanya bisa menangani konflik bukan menyelesaikan. "Lembaga yang bisa menyelesaikan hanya pengadilan, selesai di pengadilan tapi rasa keadilan tidak ada. Supremasi hukum tidak seturut dengan supremasi keadilan," ungkapnya.

Selain itu, peningkatan kuantitas konflik di seluruh Indonesia dianggap sejalan dengan peningkatan pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi mengutarakan persoalan agraria sarat pelanggaran HAM. "Konflik agraria menjadi pangkal serangkaian pelanggaran HAM. Perampasan tanah dan hak rakyat," katanya.

Pihaknya juga mengatakan. apabila persoalan agraria tak kunjung dirampungkan maka problem pelanggaran HAM tidak pernah berkurang. "Kami di Komnas HAM menerim pengaduan di atas 5 ribu. 20 persennya dalah konflik agraria," ucapnya.

Merujuk data KPA, jumlah korban konflik agraria pada tahun 2014 mencapai 402 orang. Sebanyak 19 orang tewas, 17 prang tertembak, 256 orang ditahan, dan 110 orang dianiaya. Untuk menuntaskan dan meminimalisir adanya konflik lain, KPA dan Komnas HAM sepakat mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindak tegas dengan membentuk lembaga di bawah presiden untuk menuntaskan konflik agraria.
(meg)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20141224031746-12-20170/pemerintah-dinilai-tak-berkomitmen-tuntaskan-konflik-agraria/

Selasa, 23 Desember 2014

Berjalannya Proyek MP3EI Sebabkan Konflik Agraria Tertinggi di 2014

Dec 23, 2014
KPA/Jakarta: Konflik agraria di sektor infrastruktur menyumbang angka tertinggi di 2014. Hal itu terungkap dari hasil riset KPA selama satu tahun ke belakang. Dalam naskah Catatan Akhir Tahun 2014 KPA, berjalannya proyek MP3EI ditengarai menjadi penyebab konflik agraria masif di Indonesia pada tahun 2014 ini.
Sekjend KPA, Iwan Nurdin memaparkan bahwa “Seiring dengan meluasnya proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, konflik agraria tertinggi pada tahun ini dapat dilihat terjadi pada proyek-proyek infrastruktur. KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 215 konflik agraria (45,55%) di sektor ini.” Jelas Iwan.
Sektor ini naik signifikan dari tahun 2013 lalu. Iwan menuturkan “di sektor infrastruktur, terjadi peningkatan konflik agraria dari 105 konflik di tahun 2013 menjadi 215 konflik di tahun 2014, atau meningkat signifikan 104%,” jelas Iwan.
Dalam Catatan KPA sebab maraknya konflik agraria di sektor infrastruktur karena pemberlakuan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya adalah biang keladi mudahnya perampasan tanah rakyat atas nama pembangunan.
Dalam rilisnya, Iwan menjelaskan bahwa faktor gentingnya adalah berjalannya program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang membagi tanah-air Indonesia dalam enam koridor ekonomi berbasiskan komoditas utama yang satu sama lain saling terhubung (konektivitas ekonomi) melalui pengembangan bisnis-bisnis ekploitasi dan ekplorasi sumber daya alam dalam skala luas.
Alumni UMY ini lebih lanjut menjelaskan “Proyek MP3EI memperlihatkan bagaimana dominasi peran pemerintah sangat kental dalam mendorong terjadinya konflik agraria di sektor infrastruktur. Pemerintah berperan dalam proses pembebasan dan pengadaan tanah, termasuk sebagai penjamin resiko akibat pengadaan tanah bagi bisnis infrastruktur,” tutup Iwan. (GA)
http://www.kpa.or.id/?p=5052&preview=true

Aktivis Agraria: Bupati Seenaknya Keluarkan Izin Lahan untuk Pengusaha

Selasa, 23 Desember 2014 18:17 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
Eva Susanti alias Eva Bande saat berbicara di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu (21/12/2014). 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis agraria Eva Bandemengungkapkan, konflik pertanahan timbul karena ada ketimpangan penggunaan lahan antara petani dengan perusahaan. Sementara bupati memicu ketimpangan tersebut karena seenaknya mengeluarkan izin.
"Paling brengseknya lagi bupati-bupati bisa keluarkan izin usaha. Bahkan liciknya HGU (hak guna usaha) perkebunan kelapa sawit dipecah-pecah. Jadi enggak usah izin ke kementerian tapi cukup bupati," kata Eva di Cikini, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya permainan kotor antara kepala daerah dengan pengusaha. Izin yang diberikan bupati mendapat timbal balik berupa pembiayaan kampanye bupati untuk ikut dalam Pilkada selanjutnya.
"Di daerah juga perusahaan-perusahaan itu membiayai pilkada. Jadi mereka bisa memastikan kedudukannya tetap aman," ujarnya. Efeknya, banyak petani kehilangan lahannya dan terpaksa harus menyewa lahan garapan.
"Saat ini kalau dicek, rata-rata petani menyewa karena hutan lahan ribuan hektar dikuasai perusahaan industri," tuturnya.
Eva yang baru saja mendapatkan grasi mengaku telah menceritakan semua yang terjadi kepada Presiden Jokowi. Eva meminta kepadanya untuk mengambil langkah konkret terkait permasalahan agraria apapun resikonya.
"Saya bilang ke presiden apabila mengambil langkah konkrit, hanya dua konsekuensinya. Dimusuhi pengusaha dan dibela dan disayangi rakyat," katanya.

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/23/aktivis-agraria-bupati-seenaknya-keluarkan-izin-lahan-untuk-pengusaha?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

KPA: 2014 Konflik Agraria Meningkat Drastis

Selasa, 23 Desember 2014 15:09 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin mengatakan hingga kini masalah agraria masih belum terselesaikan. Bahkan pada tahun 2014 konflik agraria meningkat drastis.

"Yang paling mencolok adalah di tahun 2014 konflik agraria meningkat drastis tercatat 472 konflik agraria di republik ini," ujar Iwan dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Menurut Iwan dari 472 konflik agraria tersebut selain menyebabkan banyak warga kehilangan tanahnya juga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Korban tersebut akibat penyelesaikan konflik yang tidak baik.

"Terdapat 19 orang tewas akibat konflik agraria dan 2,8 juta tanah rakyat terampas," tutur Iwan.

Menurutnya, jatuhnya korban jiwa tersebut diakibatkan penanganan konflik oleh pemerintah dengan menggunakan perspektif pengembalian hak korban tidak berjalan.

"Sehingga kita mendorong supaya penanganan ini menjadi prioritas. Kalau tidak pemerintah sekarang abai seperti era pemerintahan sebelumnya," katanya.

Penulis: Taufik Ismail | Editor: Johnson Simanjuntak

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/23/kpa-2014-konflik-agraria-meningkat-drastis

Eva Bande Usulkan Satgas Konflik Agraria, Apa Respons Jokowi?

Selasa, 23 Desember 2014 | 15:33 WIB

Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Kabinet di Istana Presiden, Senin (17/11/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis agraria Eva Bande mengusulkan Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (Satgas) penyelesaian konflik agraria. Hal ini seiring makin maraknya kasus konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi rakyat serta aktivis.
"Waktu ketemu Pak Jokowi kemarin (Senin 22 Desember 2014), aku usulkan pembentukan Satgas penyelesaian konflik agraria," ujar Eva di salah satu restoran di Cikini, Jakarta pada Selasa (23/12/2014) siang.
Lantas, apa jawaban Presiden atas usul Eva? "Ya beliau hanya angguk-angguk kepala saja. Beliau bilang, iya iya, paham, nangkep, begitu saja," lanjut Eva.
Meski menerima respons yang demikian saja, Eva menaruh harapan besar terhadap Jokowi untuk menata sistem reformasi agraria di Indonesia. Langkah Jokowi memberikan grasi terhadap dirinya yang seorang aktivis agraria membuat tonggak kepercayaan terhadap Presiden berdiri tegak.
Perempuan yang ditahan lantaran membantu para petani di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah itu mengatakan, penyelesaian konflik agraria selama ini kurang berpihak kepada petani. Malah, petani yang kerap menjadi korbannya dengan serangkaian tekanan psikologis hingga kriminalisasi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN), menurut Eva, malah menjadi pelaku yang merugikan rakyat. BPN kerapkali mengeluarkan izin penggunaan lahan. Tidak jarang, lahan yang diizinkan kepada swasta itu merupakan lahan adat atau milik petani setempat.
"Polisi dan TNI juga anehnya membantu para swasta itu. Mereka jadi penjaga tanah-tanah. Lantas, yang bela petani kalau sudah begini, siapa? Makanya satgas konflik agraria itu sangat penting," lanjut Eva.
Satgas itu sendiri, lanjut Eva, masih dalam tahapan pembicaraan di kalangan aktivis agraria. Para aktivis tengah mendiskusikan soal siapa saja isi satgas itu, apa saja tugas pokok fungsinya dan sebagainya. Selebihnya, Eva berharap satgas itu dapat terbentuk dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut, jumlah konflik agraria di Indonesia tahun 2014 cukup memprihatinkan, yakni 472 konflik dengan luas tanah sengketa 2.860.977,07 hektare dan melibatkan 105.887 kepala keluarga. Jumlah itu meningkat dari tahun 2013 yang hanya berjumlah 369 kasus dan 2012 yang hanya 198 kasus.
Benturan konflik agraria yang terjadi juga kebanyakan antara rakyat dengan perusahaan swasta, yakni 221 kasus. Peringkat selanjutnya diikuti dengan konflik antara warga dengan pemerintah, yakni 115 kasus dan konflik antara warga dengan perusahaan negara, yakni sebanyak 46 kasus.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Fidel Ali Permana
http://nasional.kompas.com/read/2014/12/23/15334321/Eva.Bande.Usulkan.Satgas.Konflik.Agraria.Apa.Respons.Jokowi

Jumat, 19 Desember 2014

Ribuan Petani Tagih Janji Gubernur Jadikan Jateng Lumbung Pangan Bukan Tambang

Aksi ribuan warga Jawa Tengah datangi kantor gubernur meminta Jateng sebagai lumbung pangan bukan lumbung tambang, pada Kamis 18 Desember 2014. Foto : Tommy Apriando

“Gunung Kendeng takkan ku lepas. Tempat kita hidup bersama. Selamanya harus kita jaga. Untuk Jawa Tengah yang jaya. Itulah harapan kita semua, kita pasti menang, pastilah menang”
Ribuan warga dari Kabupeten Pati, Grobogan, Rembang, Blora, Ajibarang, Kota Semarang dan Kabupaten Kudus menyanyikan lagu mars Pegunungan Kendeng dalam aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Kamis (18/12/2014) di Semarang.
Mereka beraksi menyampaikan tuntutan dan menagih janji kampanye Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk menjadikan Jateng sebagai lumbung pangan, bukan lumbung tambang.
Gunarti dari Suku Samin, mengenakan pakaian serba hitam dan caping hitam. Ia mengatakan, kehadiran warga ingin mengingatkan kepada pemerintah Jateng bahwa penolakan warga terhadap pertambangan semen karena warga ingin menyelamatkan bumi, lingkungan dan ibu pertiwi yang sudah menghidupi warga.
“Bumi dan alam menghidupi manusia secara tulus, kami ingin menyelamatkan pegununungan Kendeng agar kehidupan anak cucu nanti lebih lestari,” kata Gunarti.
Gunarti menambahkan, sudah terbukti bahwa pabrik semen tidak bisa membuat warga sejahtera hingga tiga generasi,  tapi pertanian terbukti sejak jaman nenek moyang dapat mencukupi pangan masyarakat dan menyejahterakan. Kita mengingatkan gubernur dampak pabrik semen itu meluas. Jateng harusnya menjadi lumbung pangan nusantara. Selain itu, Jawa tengah itu tingkat bencananya tinggi, jangan sampai pertambangan akan menjadi bencana bagi kami.

Gunarti melakukan orasi menuntut selamatkan gunung Kendeng agar terhindar dari bencana ekologi. Foto : Tommy Apriando

Dalam aksi tersebut, Sukinah, warga Rembang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah Jateng yang tidak mendengarkan aspirasi warga Rembang yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.
Apalagi, aksi warga pada 26 dan 27 November 2014, berujung kekerasan aparat kepolisian dan preman. Tiga orang menjadi korban. Bibir memar, kuku jari berdarah terinjak sepatu polisi. Lesung warga di sita, spanduk di ambil dan tenda di rusak.

“Pak polisi itu ada di sisi rakyat kecil, penguasa atau pemodal toh?,” tanya Sukinah di hadapan polisi yang berjaga di depan gerbang kantor Gubernur Jateng.

Dia mengatakan polisi harusnya melindungi dan mangayomi masyarakat.  Jika pertambangan semen akan menyejahterakan rakyat, seharusnya pihak perusahaan semen tidak menggunakan kekerasan dan mengirim aparat kepolisian untuk intimdasi dan pukuli warga.
Sukinah juga bercerita, Gubernur Jawa Tengah ketika datang ke tenda warga pada 27 Juni 2014 di Rembang, menanyakan ke warga apakah sudah membaca dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pabrik semen.

Padahal warga tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan AMDAL. Warga juga tidak lulus sekolah, bagaimana mau membaca dokumen AMDAL. “Apa Ibu-ibu pantas baca dokumen AMDAL? Kami petani, tidak sekolah kok diminta pak Gubernur membaca AMDAL. Yang pintar itu petani apa gubernur?,” tanya Sukinah. “Petani!,” jawab serentak warga.

Sedangkan Yuli  datang dari Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah mengatakan keberadaan pabrik semen di wilayahnya mengakibatkan mata air menipis.
Menanggapi aksi tersebut, Boedyo Darmawan, dari Biro Bina Produksi Setda Jawa Tengah mewakili gubernur yang sedang di Jakarta mengatakan pihaknya sudah mencatat dan menyerap aspirasi warga, serta akan melaporkan ke gubernur.

Boedyo mengatakan pemerintah akan menerima dan mematuhi putusan PTUN Semarang yang sedang mengadili gugatan warga terhadap pembangunan pabrik semen.

Boedyo Darmawan dari Setda Jateng mewakili gubernur menyampaikan akan melaporkan tuntutan warga kepada gubernur. Photo by Tommy Apriando

Sedangkan koordinator aksi Zainal Arifin dari LBH Semarang mengatakan Pemprov Jateng masih menganggap Pegunungan Kendeng sebagai potensi tambang kawasan karst.  Padahal warga terancam pertambangan semen, dengan hilangnya lahan pertanian, alam yang rusak dan mengancam hilang sumber air.

“Pemerintah Jateng harus merubah atau merevisi RTRW Jawa Tengah agar kawasan karst untuk tambang dijadikan kawasan untuk pertanian,” kata Zainal.

Ia menambahkan gubernur bisa mencabut  surat keputusannya terkait izin lingkungan pertambangan PT Semen Indonesia.  Dengan menyarankan warga menggugat surat keputusan tersebut, berarti gubernur melepaskan tanggung jawabnya, dan lebih berpihak pada perusahaan.

Jika gubernur berperikemanusiaan, maka bisa menarik alat berat dan menghentikan pendirian pabrik semen selama gugatan di PTUN berlangsung.  Mereka juga meminta lesung, spanduk dan bendera merah putih yang diambil polisi, agar dikembalikan. Masyarakat juga siap membantah isi dokumen AMDAL.

“Kami minta, satu minggu terhitung hari ini agar pabrik semen berhenti, alat berat di tarik, dan minta polisi melindungi dan menganyomi masyarakat bukan kepada investor,” kata Zainal sembari mengakhiri orasinya.

Sementara itu, Sobirin dari Yayasan Desantara mengatakan, warga sudah melakukan pemetaan bersama beberapa pihak lintas keilmuan. Temuannya, di bagian selatan Kabupaten Rembang terpapar pergunungan memanjang dari barat ke timur, memiliki bentangan karst.  IUP  PT Semen Indonesia masuk wilayah karst dan cekungan air tanah. Kawasan CAT Watuputih penting untuk air. Sumber air bagi sekitar 600.000 lebih warga Rembang.

Data temuan warga, ada ratusan sumur di wilayah sama, ada gua, ponor dan sumber air. Ada 54 gua, lima masuk IUP dan sebagian besar di sekitar IUP. Terdapat 52 sumber air berupa sumur, 125 sumber mata air keluar dari rekahan atau celah, 44 ponor dan 23 masuk IUP.

“Ada data digelapkan dalam dokumen Amdal PT Semen Indonesia. Dalam dokumen disebutkan hanya 38 sumur dan sembilan gua. Warga desa masuk lokasi IUP dan mendapati sungai bawah tanah di Gua Gunung Karak, Desa Sumberan, Kecamatan Gunem namun tidak disebutkan dalam AMDAL. Goa Menggah disebut dalam AMNDAL sebagai goa tidak berair, padahal sumber air,” tambah Sobirin.

Data temuan dari Jaringan Advokasi dan Tambang (Jatam) menyebutkan, hingga 2013, izin tambang karst di Jawa, mencapai 76 izin, yang tersebar di 23 kabupaten, 42 kecamatan dan 52 desa dengan total konsesi 34.944,90 hektar. Kondisi ini, bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan di Jawa.

Analisis Jatam, eksploitasi karst di Jateng sebagian besar dipicu lewat legalisasi daerah seperti Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRWP 2009-2029.

Eksepsi Gugatan Di Tolak Hakim, Walhi Siap Adu Data

Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak eksepsi (tangkisan) dari pihak PT Semen Indonesia selaku Tergugat II Intervensi terkait kewenangan absolut PTUN.

Hakim Ketua Susilowati Siahaan menilai PTUN Semarang berwenang memeriksa gugatan warga karena SK Gubernur Jawa Tengah No: 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia di Rembang telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dengan ini menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan,” kata Susilowati.

Agenda sidang berikutnya akan digelar pada 8 Januari 2014 dengan agenda penyampaian duplik oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat dan Semen Indonesia sebagai tergugat intervensi.

Muhnur selaku kuasa hukum warga mengatakan mengapresiasi putusan sela hakim PTUN karena menolak eksepsi. Ini jadi ujian awal bagi hakim memutus perkara. Hakim harus melihat aspek lingkungan pada perkara ini.

“Jika hakim tidak berspektif lingkungan maka putusannya akan merugikan masyarakat dan lingkungan,”katanya

Ia menambahkan, hakim harus memperhatikan kondisi di lapangan, seperti ada intimidasi, kekerasan di tengah berjalannya gugatan dan pembangunan tetap berjalan. Untuk sidang pembuktian, mereka sudah siapkan data untuk menangkis semua penyataan Ganjar Pranowo dan pihak PT Semen Indonesia.

“Jika gubernur punya political will seharusnya mencabut ijin lingkungan PT Semen Indonesia. Namun jika tidak mencabut artinya gubernur berpihak pada perusahaan, bukan rakyat,” kata Muhnur mengakhiri.

Masyarakat Karst Gombong Selatan Lancarkan Penolakan Semen Gombong

illustrasi: Pabrik Semen di kawasan karst

Rencana penambangan pt. Semen Gombong di kawasan karst Gombong selatan, telah ditolak warga sejak tahun 2001. Pada tahun 2000 sebuah aliansi warga Forum Bersama Rakyat Kebumen [FBRK] secara tegas pernah melancarkan penolakan itu. Diantaranya bahkan secara komparatif FBRK  mengajukan naskah ressume pengelolaan kawasan karst dalam dokumen  setebal 72 halaman sebagai alternatif solusi ke pemerintah. Teori mengenai kesejahteraan masyarakat sebagai multiplier-effect versi pemerintah terkait pendirian pabrik Semen Gombong sejak saat itu; dipandang sebagai “jauh panggang dari api” oleh warga.

Di era sekarang, mencuat lagi rencana pemerintah memfasilitasi pendirian Semen Gombong. Rupanya Jawa Tengah memang menjadi incaran korporasi tambang semen setelah Rembang dan Wonogiri yang menuai perlawanan masyarakat juga. Menyikapi semua perkembangan ini, masyarakat di kawasan karst Gombong selatan membentuk sebuah wadah perjuangan bersama dengan nama Masyarakat Karst Gombong Selatan [MKGS]. Pembentukan MKGS dilakukan di desa Redisari, Kec. Rowokele pada Senin [15/12] lalu, melalui rapat di rumah salah satu warga. 

Kesepakatan membentuk MKGS ini sendiri dilakukan melalui sharing dan perdebatan seharian, diikuti oleh perwakilan warga dari desa-desa di kawasan karst Gombong selatan. Seperti Redisari, Banyumudal, Jatijajar, Sikayu, Srati dan sekitarnya.

Penolakan Warga Meluas

Penolakan masyarakat karst Gombong selatan terhadap pendirian Semen Gombong segera meluas. Hal ini mencuat pada meeting informal yang digelar warga desa Redisari, sebagai respons atas sosialisasi pendirian pabrik yang dilakukan 3 hari sebelumnya oleh fihak pt. Semen Gombong. Rencana pengoperasian pabrik semen saat ini memasuki tahapan riset bagi penyusunan draft Analisa mengenai Dampak Lingkungan [Amdal].

Dalam pencermatan warga, sebagaimana diakui oleh Suhaji [Banyumudal] dan Supriyanto [Redisari] bahwa dampak eksploitasi karst yang dilakukan di wilayah yang mayoritas merupakan kawasan kars ini bakal mendatangkan kerusakan serius; terutama dengan rusaknya 113 sumber dan tata air dan sekitar 200-an gua-gua alam yang bernilai penting.

“Tak ada yang bisa menjamin bahwa dampak kerusakan ini bisa dihindari”, tegas Supriyanto.

Suhaji menambahkan bahwa persoalan dampak eksploitasi batuan kars bukan cuma berupa resiko yang mengancam ratusan sumber mata air dan gua-gua alam yang lebih dari 200-an jumlahnya. Tetapi adalah ancaman terhadap ruang hidup bersama, karena meski fihak pt. Semen Gombong mengkampanyekan akan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Sedangkan untuk operasionalnya, kebutuhan air yang tinggi dalam kegiatan produksi bakal dipasok dari waduk Sempor.

“Masalahnya adalah ancaman terhadap kelestarian sumber air di kawasan karst sendiri serta dampak jangka panjangnya”, tambah Suhaji.   

Bukan Soal Pro Kontra

Masyarakat Karst Gombong Selatan yang merupakan metamofosis dari Forum Peduli Karst [Forpek] mencermati saat ini telah terjadi pembelahan massa, antara yang pro dan kontra terhadap operasionalisasi tambang pt. Semen Gombong. Hal ini dianggap wajar karena masyarakat luas belum mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, selain informasi sepihak dari sosialisasi yang diprakarsai fihak pt. Semen Gombong. Pemerintah sendiri rupanya hanya mengkampanyekan pentingnya pengembangan investasi di daerah. Tetapi kurang mempertimbangkan aspek kelestarian ekosistem yang menghidupi hajat hidup rakyat banyak.

Di sini lah pentingnya MKGS yang memang menolak eksploitasi karst. Karena untuk menjadi batuan karst dengan berbagai keunikannya, dibutuhkan proses alam jutaan tahun. Tetapi eksploitasi tambang hanya butuh waktu puluhan tahun saja untuk merusak dan manghancurkannya.   Penting untuk diketahui pula bahwa dampak eksploitasi batuan karst ini bukan hanya akan merusak tata air tanah yang selama ini memasok dan menghidupi warga di sekitarnya saja. Melainkan berdampak meluas hingga kecamatan lain di sekitarnya, seperti Buayan, Rowokele, Ayah; juga Gombong, Kuwarasan, Adimulyo, Petanahan, Puring, Klirong bahkan daerah di kecamatan timur dari Kabupaten Cilacap.

MKGS sendiri telah berbenah membangun wadah yang mencakup desa-desa terdampak langsung, seperti Sikayu, Banyumudal, Nogoraji, Semampir, Jogomulyo, Purbowangi, Jatiroto, Rogodadi di kecamatan Buayan. Dan di kecamatan Rowokele mencakup desa Kretek, Jatiluhur dan Bumiagung. 

Kamis, 18 Desember 2014

Sukinah Melawan Dunia

Kamis, 18 Desember 2014 | 14:02 WIB


KOMPAS.com - "Saya pilih Gubernur Ganjar Pranowo dalam pilkada. Ternyata tak memihak kami. Saya juga memilih PakJokowi dalam pemilu. Apa kami juga akan dikhianati?"
Gugatan itu disampaikan Sukinah dari Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah, dalam "Rembug Warga" yang diadakan komunitas Sedulur Sikep di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhir Agustus 2014. Perempuan petani tak lulus SD itu salah satu pemimpin perlawanan terhadap badan usaha milik negara PT Semen Indonesia yang hendak membangun pabrik semen baru.
Setengah tahun terakhir, bersama puluhan perempuan, Sukinah berkemah di jalan masuk lokasi pembangunan pabrik. Setelah sejumlah ancaman dan teror, Kamis (27/11/2014), tenda mereka dirobohkan polisi. Beberapa perempuan mengaku dipukuli saat menghadang truk perusahaan semen.
Kasus Rembang adalah ujian awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, terkait dengan konflik agraria dan sumber daya alam yang menghadapkan warga dengan korporasi. Kasus serupa berpotensi merebak di banyak daerah, seperti terjadi setahun terakhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Beberapa konflik selama 2014 antara lain penggusuran dan penangkapan delapan warga Karawang, Jawa Barat, yang bersengketa dengan PT Agung Podomoro Land. Kasus lain, penangkapan enam warga adat Tungkal Ulu di Taman Suaka Margasatwa Dangku, Sumatera Selatan.
Di Kalimantan Tengah, kekerasan dan penembakan menewaskan satu orang, buntut sengketa tanah antara warga dan PT Agro Bukit. Di Kalimantan Barat, lima warga Desa Batu Daya yang berkonflik dengan perusahaan sawit PT Swadaya Mukti Prakarsa juga dianiaya. Warga Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang berkonflik dengan PTPN XIV mengaku diintimidasi polisi.
Konflik yang merebak itu sebenarnya sinyal ketidakadilan dalam pembangunan. Pertumbuhan pembangunan nasional dalam kurun 2008-2013 memang 5,86 persen. Angka itu tergolong tinggi di tengah melambatnya laju pertumbuhan ekonomi dunia. Namun, ketimpangan melebar, dengan terus naiknya Indeks Gini Indonesia 2004-2013. Bahkan, Indeks Gini tahun 2013 yang mencapai 0,413 adalah tertinggi sejak 1964.
Ukuran yang dikembangkan ahli statistik Italia, Corrado Gini (1912) itu untuk mengetahui kesenjangan pendapatan dan kekayaan. Kian tinggi Indeks Gini, kian tinggi kesenjangan.
Pada sisi lain, Indeks Lingkungan Hidup Indonesia tak kunjung membaik. Berdasarkan data yang dikembangkan Yale University, ILH Indonesia 2014 di peringkat ke-112 dari 178 negara. Ketersediaan sumber air bersih di peringkat ke-141.
Dari kombinasi dua faktor itu, terlihat ketidakadilan ganda. Mereka yang miskin dapat bagian kue pembangunan paling sedikit, tetapi menanggung dampak lingkungan terbesar. Pembangunan pabrik semen skala besar akan menggusur petani lokal dan mengancam sumber air. Semua itu memperlebar jurang stratifikasi sosial dan memperburuk mutu lingkungan.
Pola lama
Tampilnya Presiden Joko Widodo yang dinilai memihak ekonomi rakyat sempat menerbitkan harapan. Namun, setelah bentrokan dengan aparat kepolisian, akhir November 2014, keyakinan Sukinah dan para petani di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, mulai luntur.
Persoalan itu memang warisan rezim lama. Izin pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia dan analisis mengenai dampak lingkungan diberikan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, 2012.
Ganjar Pranowo, yang menggantikan Bibit, awalnya mengesankan sikap netral. Belakangan, semakin terlihat inklinasinya. Ia menyarankan warga menggugat ke pengadilan tata usaha negara (Kompas, 8/7).
Pada pertemuan di Semarang, awal Juli lalu, Asisten III Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Joko Sutrisno mengatakan, pabrik semen ada di kawasan budidaya. Pernyataan itu bertentangan dengan Peta Zona Konservasi Air Tanah yang dibuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah, yang menyebut lebih dari 90 persen total luas CAT Watuputih merupakan zona perlindungan imbuhan air. Badan Geologi juga menyatakan hal sama meskipun keputusan boleh-tidaknya menambang bukan kewenangan mereka.
PT Semen Indonesia bisa saja telah memenuhi prosedur legal prosedural, seperti dikemukakan Direktur Utama PT Semen Indonesia Dwi Soetjipto (Kompas, 19/8). Namun, amdal dikritik telah menjadi instrumen melegalkan ekspansi kapital. Pada kasus Rembang, amdal PT Semen Indonesia dinilai mengabaikan data lapangan, terutama terkait keberadaan ponor, mata air, dan goa dengan sungai bawah tanah dan satwa langka.
Sekalipun kekerasan terhadap warga yang menolak tambang semen tak semasif era Orde Baru, paradigma pembangunan Indonesia tak jauh bergeser. Terminologi "anti pembangunan" terus dipakai mengintimidasi warga. Pemerintah juga berlindung di balik regulasi yang jelas bias kepentingan kapital.
Kepentingan global
Konflik pabrik semen di Rembang tak lepas dari persaingan sistem ekonomi global. Seperti disampaikan Agung Wiharto, General Manager of Corporate Secretary PT Semen Indonesia, "Kalau kami tak membangun pabrik baru, banyak perusahaan lain membangun di Indonesia, termasuk perusahaan asing" (Kompas, 20/8).
Rezim sebelumnya telah mengundang banyak perusahaan semen untuk menambang pegunungan karst di Indonesia, terutama di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Sebagian perusahaan itu berasal dari luar negeri, khususnya Tiongkok. Kenapa hal ini terjadi?
Tiongkok, produsen semen terbesar di dunia (56 persen produksi semen global), hendak menutup sebagian pabrik mereka karena mencemari lingkungan. Tiongkok akan mengonservasi kawasan karst-nya dalam mekanisme perdagangan karbon. Jadi, ekspansi pabrik semen di Indonesia, termasuk di Rembang, merupakan bagian strategi ekonomi-politik global untuk "buang kotoran", sekaligus mengekstraksi sumber daya alam negara lain. Jadi, konflik sumber daya alam di Rembang punya dimensi berlapis. Sukinah harus berhadapan dengan kekuatan besar, termasuk kekuatan industri raksasa global. (AHMAD ARIF)
Editor: Laksono Hari Wiwoho
Sumber: KOMPAS CETAK
http://nasional.kompas.com/read/2014/12/18/14020061/Sukinah.Melawan.Dunia

Rabu, 17 Desember 2014

Masyarakat Rembang Gelar Aksi Tolak Eksepsi Gubernur Jateng

17 Desember 2014 17:50 WIB

Aksi teatrikal warga Rembang di Jalan Abdulrachman Saleh sampai depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menggelar aksi menolak eksepsi Gubernur Jateng, Kamis (17/12).(suaramerdeka.oom/Puthut Ami Luhur)

SEMARANG, suaramerdeka.com – Masyarakat Rembang yang menolak pendirian pabrik semen di wilayahnya, menggelar aksi agar majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak eksepsi Gubernur Jateng. Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Semarang Zaenal Arifin menyatakan, bahwa aksi yang dilakukan warga agar majelis hakim PTUN Semarang terketuk hatinya dan meneruskan persidangan.

“Tergugat dalam hal ini Gubernur Jateng dan pihak PT Semen Indonesia tidak memahami undang-undang lingkungan hidup yang didalamnya mengatur dan memberikan kewenangan pada PTUN untuk membatalkan ijin lingkungan. Apabila terdapat pelanggaran mengenai ketentuan dalam keputusan pemberian amdal,” kata Zainal kepada wartawan di depan PTUN Semarang, Rabu (17/12).

Aksi yang dilakukan warga Rembang sambung Zainal, merupakan tuntutan panjang warga menjelang sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas gugatan warga dan Walhi. Rencananya majelis hakim akan membacakan keputusan sela pada Kamis (18/12), setelah pada persidangan sebelumnya kedua belah pihak menyampaikan buktinya masing-masing.

“Keinginan warga agar sidang terus dilanjutkan sangatlah masuk akal dan rasional, mereka tidak ingin sumber air hilang akibat pertambangan. Kehidupan masyarakat sekitar sangat bergantung pada air di pegunungan karst yang akan ditambang sebagai bahan baku semen,” tuturnya.

Zainal melanjutkan, sesuai dengan semangatnya peradilan tata usaha negara diadakan untuk memberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan yang merasa dirugikan akibat suatu keputusan tata usaha negara. Untuk itu Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang didampingo LBH Semarang dan Walhi menuntut, gubernur untuk melakukan moratorium penambangan di Jawa Tengah.

Kedua, menuntut gubernur mewujudkan visi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan. Serta menuntut menyabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang karena ditemukan banyak manipulasi data dan prosedur yang penuh kebohongan.

(Puthut Ami Luhur/CN41/SMNetwork)

http://berita.suaramerdeka.com/masyarakat-rembang-gelar-aksi-tolak-eksepsi-gubernur-jateng/ 

Jumat, 12 Desember 2014

Pembangunan PT Semen Gombong Tinggal Tunggu Amdal

Kamis, 11 Desember 2014

Dampak Semen Gombong, Warga Khawatir Kehilangan Sumber Air

11 Desember 2014 0:37 WIB Category: Suara Kedu

KONSULTASI PUBLIK: Para narasumber menyampaikan paparan saat konsultasi publik dalam rangka proses penyusunan Amdal rencana pembangunan pabrik PT Semen Gombong, di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kebumen, Rabu (10/12). (suaramerddeka.com/Supriyanto)

KEBUMEN, suaramerdeka.com – Warga yang tinggal di kawasan karst Gombong Selatan khawatir akan hilangnya sumber air sebagai dampak beroperasinya penambangan PT Semen Gombong. Apalagi di kawasan karst Gombong Selatan selain telah dicanangkan sebagai kawasan lindung juga memiliki 32 mata air yang besar.

Demikian sebagian besar kekhawatiran warga yang menghadiri konsultasi publik dalam rangka proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencana pembangunan pabrik PT Semen Gombong di Ruang Pertemuan kantor perwakilan PT Semen Gombong di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kebumen, Rabu (10/12).

Menurut warga yang yang berasal dari mata air tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk pertanian serta dimanfaatkan oleh PDAM. Jika kapurnya akan ditambang mereka khawatirkan akan merusak sumber air. “Lalu, apa jaminan dari PT Semen Gombong, karena yang disampaikan selama ini hanya teori yang manis-manis saja. Untuk itu pabrik Semen Gombong perlu dikaji ulang,” ujar Supriyanto dari Komunitas Kawasan Karst.

Subadi warga Desa Sidayu, Kecamatan Buayan menanyakan banyak sumber mata air yang terkena dampak langsung. Sehingga dia mengusulkan agar masyarakat mengetahui persis batasan mana yang boleh dan tidak boleh diambil dengan meminta jaminan dari PT Semen Gombong.

Muh Sujangi, Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) mengingatkan agar selain proses Amdal melibatkan masyarakat, komitmen perusahaan dan Pemda untuk menjaga kelestarian lingkungan. 
“Juga perlu adanya perhatian daerah terhadap potensi kawasan karst dan penduduk sekitar,” katanya.

Zona Kering

Konsultasi publik yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo dihadiri oleh Sekretaris Komisi Amdal Jateng Otniel Moeda. Hadir sejumlah pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Kebumen dan jajaran Muspika Kecamatan Buayan dan Rowokele. Sejumlah anggota DPRD juga hadir seperti Sudarmaji dari Komisi B, Sri Parwati dari Komisi A, Herni Ning S dari Komisi C.

Tampak pula perwakilan warga di 10 desa yang terkena dampak pabrik semen yakni tiga desa dari Kecamatan Rowokele, tujuh desa dari Buayan. Setiap desa menghadirkan  perwakilan sebanyak 20 orang.

Dr Budi Sulistio dari ITB menampik bahwa di kawasan tambang terdapat mata air. Pasalnya tambang harus di zona kering secara teoritis air tidak boleh berkurang dan penambangan tidak akan mengganggu sumber air. Pihaknya tidak akan memberikan data yang salah dan menjamin PT Semen Gombong tidak akan pernah menambang di daerah yang terlarang.

“Saya berharap dan keikhlasan untuk mensingkronkan data masyarakat dengan tim dari ITB,” ujarnya menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PDAM bahwa akan menggunakan air di Bendungan Sempor.

(Supriyanto/CN39/SM Network)


http://berita.suaramerdeka.com/dampak-semen-gombong-warga-khawatir-kehilangan-sumber-air/

Minggu, 07 Desember 2014

Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang Harus Dibatalkan Demi Hukum

December 7, 2014 | RILIS MEDIA

Pernyataan ini menjelaskan analisis FNKSDA bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk., di Kabupaten Rembang Jawa Tengah harus dibatalkan demi hukum. Izin ini, selanjutnya dalam pernyataan ini, akan disebut “Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Rembang,” mengingat sejak 20 Desember 2012 PT Semen Gresik (Persero) Tbk. berubah menjadi PT Semen Indonesi (Persero) Tbk. Izin ini dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo pada 7 Juni 2012 di Semarang. Argumentasi FNKSDA menuntut pembatalan demi hukum ini dipaparkan pada bagian berikut.
Perihal Analisis Mengenai Dampak Lingkunga (Amdal) diatur dalam Pasal 22-32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Namun resital-resital ini tidak detil mengatur tentang cara mendapatkan sebuah Izin Lingkungan, dimana Amdal adalah salah satu unsur di dalamnya. Dalam Pasal 33 UU 32/2009 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Amdal akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia, dengan ditandatangani Oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, pada 23 Februari 2012 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). Dalam pasal 4 ayat (2) PP 27/2012 disebutkan bahwa lokasi rencana usaha wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Sementara dalam pasal 4 (3) disebutkan bahwa “dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.” Dalam pasal 5 disebutkan bahwa dokumen Amdal terdiri atas: a)Kerangka Acuan; b)Analisis Dampak Lingkungan Hidup/Andal; dan c)Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup/RKL-RPL. Dalam kasus Rembang, pemrakarsa adalah PT Semen Indonesia (SI).
Permasalahannya, Amdal PT SI bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031.
Adapun poin-poin yang bertentangan sebagai berikut.
Pasal-pasal dalam Tabel 1 berikut dari Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 menunjukkan bahwa Cekungan Watuputih adalah “kawasan lindung geologi imbuhan air.”
Pasal-pasal yang tidak sesuai dalam RTRW Jateng
Pasal-pasal dalam RTRW Jateng yang menunjukkan bahwa daerah Watu Putih untuk kawasan imbuhan air.
 Pasal-pasal berikut memperlihatkan ketidaksesuaian antara dokumen Andal PT Semen Indonesia Rembang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031.
Pasal 19 berbunyi:
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf f berupa kawasan imbuhan air meliputi:
  1. Cekungan Watuputih; dan
  2. Cekungan Lasem.
Jadi, Cekungan Air Tanah Watuputih adalah kawasan imbuhan air yang merupakan bagian dari kawasan lindung geologi;
Di dalam dokumen Andal PT SI disebutkan rencana penggunaan lokasi penambangan Batu Gamping di Desa Tegaldowo, Kajar, Kecamatan Gunem akan menggunakan luas lahan 520 ha. Padahal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011, pasal 27 ayat (2) dinyatakan:
Peruntukan industri besar seluas kurang lebih 869 ha (delapan ratus enam puluh sembilan hektar) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. kawasan industri Rembang seluas kurang lebih 173 ha (seratus tujuh puluh tiga hektar) berada di Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang;
  2. kawasan industri Sluke seluas kurang lebih 291 ha (dua ratus sembilan puluh satu hektar) berada di Desa Leran dan Trahan Kecamatan Sluke dan seluas kurang lebih 200 ha (dua ratus hektar) di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke; dan
  3. kawasan industri pertambangan seluas kurang lebih 205 ha 
(dua ratus lima hektar) berada di wilayah Kecamatan Gunem.
Bahwa dalam rencana penggunaan lokasi penambangan Batu Gamping di Desa Tegaldowo, Kajar, Kecamatan Gunem di dalam dokumen Andal disebutkan akan menggunakan luas lahan 520 ha. Ini melebihi luas peruntukan yang diatur dalam Pasal 27 di atas yaitu 205 ha.
Dengan demikian, mengacu ke pasal 4 ayat (2) dan (3) PP 27/2012 seperti yang disampaikan di atas, seharusnya Amdal PT SI dikembalikan kepada pemrakarsa karena tidak sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang. Atas argumentasi ini pula, kami menilai Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Rembang cacat dan karenanya harus dibatalkan. Karena itu kami menuntut:
Pembatalan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Rembang demi penegakan hukum (dalam hal ini PP 27/2012).
Untuk itu kami meminta kepada pihak yang berwenang agar melakukan tindakan hukum mencabut Izin PT Semen Indonesia di Rembang.
Yogyakarta, 7 Desember 2014
Kontak: Koordinator Biro Riset FNKSDA, Bosman Batubara (+6281317546126)
Tembusan:
  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
  3. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
  5. Menteri Perindustrian Republik Indonesia
  6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
  7. Gubernur Provinsi Jawa Tengah
  8. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
  9. Inspektur Provinsi Jawa Tengah
  10. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah
  11. Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah
  12. Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah
  13. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
  14. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
  15. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
  16. Kepala Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah
  17. Bupati Rembang
  18. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Rembang
  19. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang
  20. Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
- See more at: http://www.daulathijau.org/?p=414#sthash.FOZqXCc2.dpuf
http://www.daulathijau.org/?p=414

Senin, 01 Desember 2014

Ibu-ibu pendemo pabrik semen Rembang mengaku diintimidasi polisi

Reporter : Parwito | Senin, 1 Desember 2014 04:08

Pembangunan pabrik semen di Rembang. ©2014 Merdeka.com/Parwito



Merdeka.com - Ibu-ibu rembang pejuang lingkungan yang melakukan penolakan terhadap pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Resort Rembang ke Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah.

Pelaporan oleh ibu-ibu korban kekerasan ini dilakukan setelah sebelumnya aksi blokade jalan menuju ke tapak pabrik pada tanggal 26 dan 27 November 2014 direspons secara represif oleh aparat kepolisian Resort Rembang.

Aksi blokade jalan yang dilakukan oleh ibu-ibu tersebut dilakukan setelah tidak adanya respons dari pemerintah untuk memenuhi tuntutan warga untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan pabrik dan menarik keluar semua alat berat dari Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Karst Rembang, selama proses peradilan di PTUN berlangsung dan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sejak 19-20 November yang lalu warga juga telah mendatangi dan mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), serta Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. Bahkan dari Komnas HAM sendiri telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Rembang tertanggal 22 Oktober 2014 untuk mendengarkan aspirasi warga dan menghentikan aktivitas pembangunan pabrik.

Sementara itu terkait kekerasan oleh aparat, Komnas HAM sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kepolisian Resort Rembang untuk menghormati hak warga serta bersikap netral. Namun rekomendasi tersebut diabaikan.

"Masih adanya tindakan represif oleh kepolisian terhadap ibu-ibu di Rembang cukup menunjukkan bahwa kepolisian Resort Rembang telah mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM. Seharusnya dalam menjalankan tugasnya kepolisian harus berpijak pada implementasi dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian atau sebagaimana diatur dalam Perkap No 8 tahun 2009," kata Zainal Arifin selaku pendamping dari LBH Semarang dalam siaran persnya kepada merdeka.com Minggu (30/11) malam.

Pasca kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, beberapa ibu-ibu yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk melakukan visum sebagai bukti. Saat ini beberapa anggota kepolisian masih berada di sekitar kawasan tapak pabrik dan mendirikan tenda di sana.

Keberadaan kepolisian di kawasan tapak pabrik merupakan suatu bentuk tindakan intimidatif secara psikologis, juga bentuk pengisoliran ibu-ibu yang sampai saat ini masih bertahan di tenda sejak 16 juni 2014.

Salah seorang warga Joko Priyanto menuturkan bahwa penggunaan portal dan penjagaan kepolisian di jalan akses menuju tenda ibu-ibu merupakan tindakan yang meresahkan warga.

"Selain menghambat kawan-kawan pegiat Hak Asasi Manusia untuk menjenguk ibu-ibu, keberadaan polisi juga mengganggu akses warga menuju tenda bahkan untuk mengirim makanan," tuturnya.

Muhnur selaku kuasa hukum warga dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyayangkan dan mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Muhnur menjelaskan bahwa tidak ada hak atas tanah yang diberikan kepada PT Semen Indonesia untuk bisa sewenang-wenang menutup akses terhadap wilayah pertambangan.

"Pertama, bahwa saat ini Izin Lingkungan sedang digugat di pengadilan, itu artinya masyarakat juga punya hak untuk mengakses kawasan tersebut. Kedua, tempat pembangunan pabrik semen khususnya tenda ibu-ibu berada di hutan wilayah kelola perhutani, artinya status kawasan tersebut adalah kawasan hutan negara, dan hak bagi setiap warga negara untuk bisa mengakses kawasan tersebut. Jangankan untuk lewat dan membangun tenda, ikut menanam warga juga memiliki hak, dan itu merupakan hak konstitusional warga," ungkapnya.

Munhur menambahkan hal ini, juga sekaligus menjawab pernyataan pihak PT Semen Indonesia di media online beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan milik PT Semen Indonesia.

Rencananya, para ibu-ibu tersebut akan didampingi Walhi untuk melaporkan aksi kekerasan personel Resort Rembang ke Polda Jawa Tengah pada Senin (1/12), pukul 11.00 WIB.


http://www.merdeka.com/peristiwa/ibu-ibu-pendemo-pabrik-semen-rembang-mengaku-diintimidasi-polisi.html