- Mosi tidak percaya kepada pemerintahan SBY-BUDIONO
- Tuntaskan kasus-kasus korupsi di negeri ini
- Berantas mafia anggaran
- Hakimi dan adili koruptor tanpa tebang pilih
- Hukum mati pelaku Tipikor
- Hancurkan budaya korupsi elite rakyat
- Turunkan SBY-BUDIONO
Koran dengan spirit "mbumi" | Koran Bumen
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Setelah lebih setahun PKL alun-alun Kebumen tak dibebani pajak, maka mulai 2 hari terakhir ini pungutan pajak PKL dikenakan lagi, terutama untuk yang berjualan di seputar alun-alun. Di space (plasa) semua sisi alun-alun dikenai pajak Rp.1.000,-, sedangkan yang di bahu jalan sekitarnya dikenai Rp.500,-. Kebijakan ini menimbulkan ketidak-nyamanan para pedagang, karena tanpa didahului dengan sosialisasi atau pemberitahuan. Disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak ini adalah Perda No.1-1998 dan Perda No.2-1998.
Untuk kedua kalinya, massarakyat petani dari kawasan pesisir UrutSewu Kebumen selatan harus menempuh aksi demonstrasi massa ke Bupati. Kenapa? Karena harapan terselesaikannya “kemelut” tanah di pesisir sepanjang 22,5 Km di 3 wilayah kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) tak kunjung rampung. Sementara kemelut tanah belum lagi diselesaikan, muncul megaproyek baru penambangan pasir besi di kawasan ini, yang bakal dimulai dari pesisir Mirit. Benarkah ini semua kepentingan rakyat ?
Kemelut tanah di pesisir selatan Kebumen muncul sejak 1980-an. Paska dibangunnya Dislitbang-AD di sisi selatan desa Setrojenar (Buluspesantren). Dengan dalih memanfaatkan “tanah Negara” TNI-AD melakukan latihan perang dan uji coba senjata. Kalangan industri strategis (yang sudah diswastakan) seperti PT. Pindad, paling berkepentingan Keberadaan “tanah Negara” di pesisir selatan, sebagai dihasilkan dari sejarah “Klangsiran” tanah (1932) menyisakan bukti adanya “Pal-Budheg” sejauh 220-an meter dari garis air. Jadi, kalau harus bicara soal “tanah Negara” maka di situlah batasnya. Tetapi catatan krusial atas ini, bahwa “tanah negara” bukan lah “tanah milik TNI-AD”. Juga pernyataan BPN: “Tak ada sejengkal tanah pun milik TNI di UrutSewu”.
Latihan dan uji coba senjata bertahun-tahun berjalan, beberapa kasus terjadi merugikan petani; selama itu pula masih ditoleransi. Persenjataan berkembang, demikian pula “perdagangan” senjata. Maka kebutuhan areal tembak untuk ujicoba produk juga bertambah. Dislitbang-AD mendekati para Lurah, pinjam tanah. Mulanya beralasan untuk “zona aman” selebar 250m; maka jadilah lebar 500m dari garis air. Dalam perkembangannya, zona selebar ini jadi dasar “klaim” baru penguasaan (klaim milik TNI-AD) tahap pertama. Posisi politis petani berada antara toleransi dan tak berani. Sekalipun tak rela, cuma bisa membiarkan saja. Lalu Dislitbang-AD usul lagi, ke Lurah lagi, 250 m lagi. Jadilah 750 m; sepanjang pesisir UrutSewu, dari muara LukUlo hingga muara Wawar. Belum pernah terjadi musyawarah dengan petani pemilik yang menghasilkan “proses mutasi hak” atau pun persetujuan dasar “klaim” pemilikan TNI atas tanah di sana.
Sejak itu, TNI-AD pun mulai patoki tanah rakyat pada titik 500 m, 750 m; dan terakhir bahkan hingga 1.000 m. Ketika mulai muncul keberanian petani, dipertanyakan. Petani sebagai pemilik sah tanah pesisir, gusar dan gerah. Tapi untuk memaksakan legitimasi “palsu” penguasaan TNI-AD atas tanah sejauh 1.000 m ini, dimasukanlah wacana batas semu tanah TNI-AD ke dalam Draft Raperda RTRW Kab. Kebumen; yang diskenario sebagai kawasan strategis Hankam! Perampasan Sistematis!!! Karena dari perencanaan dan penetapan; petani tak diberi ruang partisipatif. Terhadap “draft” Perda RTRW; Petani Menolaknya.. Bahkan Legislatif demikian juga. Ketika “kemelut” tata ruang wilayah ini belum lagi selesai; muncul lah rencana eksplorasi (baca: eksploitasi) pasir besi. KPPT meng”ijin”i dan Bupati meng”amin”i. Masyarakat umum tak mengerti. Tetapi riset Divisi Litbang FPPKS menemukan bukti bahwa sejak 2008 telah ada “persetujuan” Panglima Kodam IV/Diponegoro (No:B/1461/IX/2008; tertanggal 25 September 2008) terkait peruntukan tanah “kawasan hankam” (padahal, sejatinya bukan “tanah milik” TNI-AD) di Kec. Mirit ini untuk usaha pertambangan pasir besi.
Jadi, apa makna semua ini?. Baik issue kawasan Hankam maupun issue pasir besi; keduanya setali tiga uang; karena memang begitulah skenario bisnis “klan tentara” tengah dimainkan. Tak peduli hukum adat dilecehkan. Tak peduli hak-hak pemilikan tani terampas secara sistematis. Tak peduli bumi dan lingkungan bakal rusak karenanya! Lalu; siapa harus peduli? Rakyat lah yang harus peduli.
Satu Kekuatan; Satu tuntutan: “Tolak Kawasan Hankam, Tolak Eksploitasi Pasir Besi !!!”
___
Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan |FPPKS | e-mail:fppks@yahoo.com |http://fppks.blogspot.com |http://bumisetrojenar.blogspot.com
Untuk kedua kalinya, massarakyat petani dari kawasan pesisir UrutSewu Kebumen selatan harus menempuh aksi demonstrasi massa ke Bupati. Kenapa? Karena harapan terselesaikannya “kemelut” tanah di pesisir sepanjang 22,5 Km di 3 wilayah kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) tak kunjung rampung. Sementara kemelut tanah belum lagi diselesaikan, muncul megaproyek baru penambangan pasir besi di kawasan ini, yang bakal dimulai dari pesisir Mirit. Benarkah ini semua kepentingan rakyat ?
Kemelut tanah di pesisir selatan Kebumen muncul sejak 1980-an. Paska dibangunnya Dislitbang-AD di sisi selatan desa Setrojenar (Buluspesantren). Dengan dalih memanfaatkan “tanah Negara” TNI-AD melakukan latihan perang dan uji coba senjata. Kalangan industri strategis (yang sudah diswastakan) seperti PT. Pindad, paling berkepentingan Keberadaan “tanah Negara” di pesisir selatan, sebagai dihasilkan dari sejarah “Klangsiran” tanah (1932) menyisakan bukti adanya “Pal-Budheg” sejauh 220-an meter dari garis air. Jadi, kalau harus bicara soal “tanah Negara” maka di situlah batasnya. Tetapi catatan krusial atas ini, bahwa “tanah negara” bukan lah “tanah milik TNI-AD”. Juga pernyataan BPN: “Tak ada sejengkal tanah pun milik TNI di UrutSewu”.
Latihan dan uji coba senjata bertahun-tahun berjalan, beberapa kasus terjadi merugikan petani; selama itu pula masih ditoleransi. Persenjataan berkembang, demikian pula “perdagangan” senjata. Maka kebutuhan areal tembak untuk ujicoba produk juga bertambah. Dislitbang-AD mendekati para Lurah, pinjam tanah. Mulanya beralasan untuk “zona aman” selebar 250m; maka jadilah lebar 500m dari garis air. Dalam perkembangannya, zona selebar ini jadi dasar “klaim” baru penguasaan (klaim milik TNI-AD) tahap pertama. Posisi politis petani berada antara toleransi dan tak berani. Sekalipun tak rela, cuma bisa membiarkan saja. Lalu Dislitbang-AD usul lagi, ke Lurah lagi, 250 m lagi. Jadilah 750 m; sepanjang pesisir UrutSewu, dari muara LukUlo hingga muara Wawar. Belum pernah terjadi musyawarah dengan petani pemilik yang menghasilkan “proses mutasi hak” atau pun persetujuan dasar “klaim” pemilikan TNI atas tanah di sana.
Sejak itu, TNI-AD pun mulai patoki tanah rakyat pada titik 500 m, 750 m; dan terakhir bahkan hingga 1.000 m. Ketika mulai muncul keberanian petani, dipertanyakan. Petani sebagai pemilik sah tanah pesisir, gusar dan gerah. Tapi untuk memaksakan legitimasi “palsu” penguasaan TNI-AD atas tanah sejauh 1.000 m ini, dimasukanlah wacana batas semu tanah TNI-AD ke dalam Draft Raperda RTRW Kab. Kebumen; yang diskenario sebagai kawasan strategis Hankam! Perampasan Sistematis!!! Karena dari perencanaan dan penetapan; petani tak diberi ruang partisipatif. Terhadap “draft” Perda RTRW; Petani Menolaknya.. Bahkan Legislatif demikian juga. Ketika “kemelut” tata ruang wilayah ini belum lagi selesai; muncul lah rencana eksplorasi (baca: eksploitasi) pasir besi. KPPT meng”ijin”i dan Bupati meng”amin”i. Masyarakat umum tak mengerti. Tetapi riset Divisi Litbang FPPKS menemukan bukti bahwa sejak 2008 telah ada “persetujuan” Panglima Kodam IV/Diponegoro (No:B/1461/IX/2008; tertanggal 25 September 2008) terkait peruntukan tanah “kawasan hankam” (padahal, sejatinya bukan “tanah milik” TNI-AD) di Kec. Mirit ini untuk usaha pertambangan pasir besi.
Jadi, apa makna semua ini?. Baik issue kawasan Hankam maupun issue pasir besi; keduanya setali tiga uang; karena memang begitulah skenario bisnis “klan tentara” tengah dimainkan. Tak peduli hukum adat dilecehkan. Tak peduli hak-hak pemilikan tani terampas secara sistematis. Tak peduli bumi dan lingkungan bakal rusak karenanya! Lalu; siapa harus peduli? Rakyat lah yang harus peduli.
Satu Kekuatan; Satu tuntutan: “Tolak Kawasan Hankam, Tolak Eksploitasi Pasir Besi !!!”
Penolakan terhadap rencana eksplorasi pasir besi di kawasan pesisir Urutsewu oleh masyarakat Mirit, dinyatakan dalam sebuah meeting audiensi di DPRD Kab. Kebumen pada hari Rabu (2/3). Sekitar 30-an warga dari beberapa desa di Kec. Mirit datang ke gedung dewan dan diterima oleh Budi Hianto (Ketua DPRD), St Halimah (Ketua Komisi A) dan Dian P (Ketua Komisi B) serta beberapa anggota DPRD. Barli Halim, Atoilah, Tatag Sajoko; ikut menemui para peserta audiensi yang datang sejak jam 09.00 wib itu.
Menariknya, meeting audiensi ini dijaga oleh banyak aparat keamanan dan bahkan dengan memobilisir Satuan Dalmas Polres Kebumen; sehingga jika dihitung maka lebih banyak aparat keamanan di seputaran gedung rakyat, ketimbang peserta aksi yang datang untuk tujuan audiensi. Demikian pula suasana di dalam gedung rakyat, tempat meeting audiensi berlangsung. Padahal, sejak sebelumnya koordinator aksi, Bagus Wirawan, telah memberitahukan jumlah peserta yang tak lebih dari 50 orang. Bahkan pada rapat seting aksi di malam sebelumnya, beberapa petugas dari Polres Kebumen dan Polsek Mirit juga menunggui rapat warga yang difasilitasi oleh H. Mino di desa Lembupurwo.
Seperti ada kekhawatiran yang berlebihan terhadap aspek keamanan, dan ini disayangkan oleh Sukir, salah satu peserta.
Pernyataan Menolak
Pernyataan penolakan Forum Masyarakat Kecamatan Mirit Selatan terhadap rencana penambangan pasir besi, dilontarkan oleh Jatmiko Ari, SH, dalam penjelasan pengantar maksud kedatangan perwakilan warga desa-desa pesisir Mirit.
“Mayoritas warga di wilayah kecamatan kami, menolak eksploitasi pasir besi di pesisir”, tegasnya sejak awal.
Kedatangan warga pada hari ini adalah mewakili banyak warga lainnya dan bukan merupakan wakil warga, karena wakil warga sudah ada di DPRD ini. Penjelasan ini secara filosofis merupakan dasar penting untuk memberikan warning kepada pemerintah berkaitan dengan rencana eksploitasi pasir besi di wilayah yang tengah berkembang tradisi pertanian agronya. Produktivitas petani pesisir meningkat dan semua ini pada gilirannya akan memberikan nilai ekonomi dan peningkatan taraf hidup yang signifikan.
Hal senada juga dijelaskan dalam paparan Munanto Aji alias Hindun, yang menjadi juru bicara dan pegiat elemen Gempa (Generasi Muda Peduli Indonesia). Ia juga mengingatkan akan bahaya dampak lingkungan pesisir yang dieksploitasi pasir besinya; baik dalam jangka pendek maupun panjang. Disamping alasan dampak yang mengancam kelestarian lingkungan ini, juga karena alasan dan manfaat ekonomi yang dilihatnya sebagai kecil saja. Bersama beberapa warga yang membedah dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan, diketahui banyak hal yang membuktikan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tak bakal terakomodir secara maksimal.
Sehingga jika eksploitasi pasir besi itu betul-betul dilaksanakan di wilayah pesisir Mirit, yang jelas-jelas dengan pelibatan mesin berteknologi tinggi. Maka penyerapan terhadap tenaga dan komponen lokal tak dimungkinkan, apalagi penguasaan masyarakat terhadap aspek teknik ini amat minim.
Warga yakin bahwa DPRD telah mengetahui rencana eksploitasi pesisir ini. Dan juga berharap pihak legislatif melakukan upaya serius dengan sikap kritis dan berani mengingatkan pemerintah dan para birokratnya untuk tidak hanya karena mencari keuntungan sesaat , lalu memberikan ijin pertambangan. Sehingga mengakibatkan bukan hanya kerusakan lingkungan tetapi juga kesengsaraan panjang di masyarakat.
Dengan kata lain, akan lebih baik dan lebih menjanjikan kesejahteraan masyarakat Mirit, justru apabila kawasan ini di prioritaskan sebagai pengembangan pertanian holtikultura dan pariwisata saja.
Sikap Politik DPRD atau Lipstik ?
Terlepas apakah pernyataan sikap lembaga legislatif melalui Budi Hianto, Ketua DPRD, sebagai retorika atau bukan. Namun pantas dicatat bahwa dalam hal penolakan eksplorasi pasir besi di pesisir Mirit ini, dimana DPRD akan memposisikan untuk tetap berada di fihak masyarakat. Hal ini merupakan sikap yang memiliki integritas di mata masyarakat konstituen. Namun masih harus dibuktikan oleh Ketua dan jajaran anggota lembaga legislatif ini. Namun untuk hari ini, memang pihaknya tidak mendatangkan unsur pemerintah dengan alasan tak ada permintaan dari warga. Padahal sejak awal pengajuan permohonan audiensi, warga telah meminta kehadiran para fihak yang terkait. Pada surat permohonan ke dua memang tak disebutkan karena sifatnya cuma bersifat mendesak segera diagendakannya audiensi ini.
Melalui audiensi ini juga terungkap, bahwa secara kelembagaan fihak DPRD belum pernah dilibatkan dalam semua tahapan dari rencana penambangan pasir besi. Jadi hingga saat ini pun, pihaknya tidak mengerti tahapan dan prosesnya sejauh mana. Termasuk rumor bahwa pernah ada sidang Amdal terkait rencana itu, pun fihaknya tidak diberitahu. Meskipun begitu, pihaknya tidak menafikkan kemungkinan adanya anggota dewan yang mengetahui. Termasuk dengan fakta empiris seperti yang pernah dilakukan oleh PT. Antam di pesisir Ketawang Kutoarjo dan juga di Cilacap.
Dari Komisi A DPRD, melalui Ketuanya, St. Halimah, tak mau berspekulasi mengenai adanya sidang Amdal yang memungkinkan lolosnya ijin melakukan eksploitasi pasir besi di pesisir Mirit ini. Setahu dia, sampai saat ini penandatanganan MoU terkait eksplorasi pasir besi belum terjadi, prosesnya belum selesai.
Menurutnya, kalau MoU belum ditandatangani, maka inti aspirasi warga ini masih dapat disampaikan sebagai masukan. Jadi belum terlambat. Pada prinsipnya, kami ada di pihak masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami ada di pihak masyarakat”, ujarnya. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang eksekutif dan Komisi A akan meminta Ketua DPRD yang menentukan tanggalnya sesegera mungkin.
Komisi B yang tupoksinya ada pada kajian Amdal terkait masalah eksploitasi penambangan pasir besi ini, disampaikan melalui Ketuanya, Dian P. Tetapi secara kelembagaan, pihaknya belum pernah diberitahu dan diundang mengenai kajian konsep Amdalnya. Pada hari ini kami meminta masukan. Pihaknya setuju untuk mengundang eksekutif mengenai konsep amdal sehingga belum bisa berbicara banyak. Jadi, sifatnya menampung dulu.
“Konsep apa yang harus kita aspirasikan dari berbagai aspek”, katanya. Mengenai uji amdalnya dan aspek terhadap pemberdayaan ekonominya. Ada juga uji komparatif dengan Purworejo dan Cilacap.
Pelanduk Catatan
Banyak rumor seputar rencana penambangan pasir besi di kawasan pesisir Urutsewu ini. Studi komparatif di masa kemarin telah pula dilakukan. Warga desa di sepanjang pesisir Kecamatan Mirit mencermati beberapa hal penting, tetapi masih luput menganalisa pihak mana saja yang paling berkepentingan terhadap rencana ini. Mengingat ada persoalan lama yang belum terselesaikan juga, baik yang berkaitan dengan penyusunan Raperda RTRW beserta ambiguitasnya yang rawan distorsif.
Bahkan dapat saja berbias menjadi saling bertubrukannya antara wacana kepetingan kawasan Hankam dan kepentingan industri yang sangat tak ramah lingkungan. Tetapi diantara pertarungan keduanya; masyarakat dapat menjadi korban. Ibarat dua gajah berantem, pelanduk mati di tengahnya. Ataukah antara kedua gajah itu, telah diam-diam bersekutu?