This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 20 November 2013

Batalkan Pembangunan Pabrik Semen di Bukit Karst Gombong Selatan



PENAMBANGAN bukit karst Gombong selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kawasan selatan Jateng kaya dengan karst, bahan baku pembuatan semen. Karst adalah daerah serapan air paling bagus, sehingga keberadaan pabrik semen menyebabkan krisis air bersih.* Eviyanti/"PRLM"

KEBUMEN, (PRLM).- Pemerintah diminta untuk membatalkan rencana pembangunan pabrik semen di barisan bukit karst Gombong selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Penambangan kars bahan baku semen dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ketersediaan air bersih di Jawa bagian selatan.

Pemerintah sudah menetapkan bahwa kawasan karst sebagai kawasan konservasi. Akan tetapi di sisi lain memperbolehkan investor membangun pabrik semen.

“Ini kan jadi aneh, kalau kawasan karst dijadikan sebagai wilayah konservasi, tapi kenapa pemerintah mengizinkan untuk dibongkar,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Hendrik Siregar, Selasa (19/11/2013).

Jateng selatan kaya dengan karst, bahan baku pembuatan semen. Namun karst adalah daerah serapan air paling bagus. "Keberadaan pabrik semen di Gombong menyebabkan Jawa mengalami krisis air bersih. Sehingga pemerintah harus membatalkannya,” terangnya.
Penambangan bukit kapur itu dinilai hanya akan menambah kerusakan lingkungan dan terganggunya ketersediaan air bersih.

Rencananya PT Semen Gombong, anak usaha PT Medco milik pengusaha Arifin Panigoro akan menambang bukit kapur Gombong selatan, tepatnya di Kecamatan Buayan dan Rowokele, sedangkan lokasi pabrik di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan.

Padahal barisan bukit karst di Gombong selatan, kata Hendrik sangat kaya akan gua alam tersebut. Izin penambangan hingga 200 tahun ke depan, dengan kapasitas produksi mencapai 1,8-2 juta ton per tahun.

Khusus untuk luas lahan pembangunan pabrik semen mencapai luas 50 hektare. Sedangkan bukit kapur yang akan ditambang seluas 271 ha serta 231 ha untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen.

Sementara Geologis PT Semen Gombong I Wayan Tirka Laksana, mengatakan, pabrik yang akan dibangun nantinya menggunakan tehnologi ramah lingkungan. "Kita upayakan tidak akan ada debu atau menurunkan pasokan air," terangnya.

Selain itu, dari 270 ha hektare total luas bukit kapur yang sudah dibebaskan, hanya 60 persen saja yang akan ditambang atau hanya sekitar 3-5 persen dari total luas karst Gombong yang mencapai 5.093 hektare.

Kepala Seksi Perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen, Karyanto mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kompleks pabrik sudah dikantongi PT Semen Gombong.

"Luas sebaran batu gamping di wilayah pegunungan karst Gombong selatan seluas 5083,5 ha atau setara dengan 389,25 juta metrik ton. Jadi jika ditambang selama 100 tahun tidak akan habis," jelasnya. (A-99/A_88)***


Senin, 18 November 2013

Pembangunan pabrik semen Gombong ancam persediaan air bersih

Reporter : Chandra Iswinarno | Senin, 18 November 2013 23:46 

Penambang kapur di Gombong. ©2013 Merdeka.com


Merdeka.com - Aktivis lingkungan minta rencana pembangunan pabrik semen PT Gombong di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan Kebumen Jawa Tengah segera dihentikan. Mereka khawatir pembangunan tersebut akan berdampak pada terganggunya pasokan air bersih dan persoalan lingkungan lainnya.

Anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Kamar Masyarakat Regio Jawa Tengah, Sungging Septivianto mengatakan, deretan bukit karst di Gombong Selatan merupakan wilayah perlindungan air yang sangat penting bagi untuk masyarakat sekitar. Menurutnya, jika kawasan ini ditambang secara besar-besaran maka akan berdampak terhadap keberlanjutan pasokan air.

Selain itu, dia juga meminta supaya penambangan kapur yang dilakukan rakyat juga harus dikendalikan. "Kalau ini terus dilakukan, daya dukung lingkungan Pulau Jawa terus menurun akibat pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan. Apalagi, Kebumen merupakan salah satu daerah yang sangat rawan longsor dan banjir," katanya, Senin (18/11).

Terpisah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Hendrik Siregar menegaskan penambangan bukit karst di Gombong selatan akan menambah rusak lingkungan dan terganggunya pasokan air bersih dari gua kapur yang ada. "Pemerintah daerah harus menolak pabrik ini, Jawa semakin kritis ketersediaan air bersihnya," katanya.

Menurutnya, Pulau Jawa, kaya akan kapur yang menjadi bahan mentah pembuatan semen. Di sisi lain, wilayah karst merupakan daerah serapan air paling bagus sehingga ketersediaan air di Jawa bisa semakin kritis. Dia mengakui, pemerintah tidak konsisten dengan menetapkan kawasan karst sebagai kawasan konservasi tapi di sisi lain memperbolehkan investor membangun pabrik semen.

"Aneh, jika memang ditetapkan menjadi kawasan konservasi mengapa harus dibongkar," ujarnya.

Dari Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Semen Gombong di tahun 1996, anak usaha PT Medco berencana menambang bukit kapur Gombong selatan. Dari perencanaan tersebut, perbukitan karst di Gombong Selatan akan ditambang hingga 200 tahun ke depan dengan kapasitas produksi mencapai 1,8-2 juta ton per tahun.

Saat ini, pabrik PT Semen Gombong sudah berlokasi di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan dengan persiapan lahan seluas 50 hektare. Sedangkan, lahan yang akan ditambang mencapai 501 hektare dengan rincian luas bukit kapur yang akan ditambang 271 hektare dan untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen, mencapai sekitar 231 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Rowokele.

Geologist PT Semen Gombong, I Wayan Tirka Laksana, sebelumnya menjamin pabrik yang akan dibangun nantinya menggunakan teknologi ramah lingkungan. Selain itu, ia mengungkapkan dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan kapur akan terminimalisasi dengan penggunaan teknologi modern.

"Dari rancangan yang dibuat, pembangunan pabrik akan meminimalkan dampak debu, bahkan tidak akan ada debu. Selain itu, kami akan menjamin pasokan air melimpah yang bisa digunakan masyarakat sekitar pabrik," katanya.

Dari hasil survei Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kebumen menyebutkan, luas sebaran batu gamping di wilayah pegunungan karst Gombong selatan seluas 5083,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan 389,25 juta metrik ton. "Jika ditambang selama 100 tahun, jumlah tersebut tidak akan habis," kata Kepala Seksi Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen, Karyanto.


[hhw]

http://www.merdeka.com/peristiwa/pembangunan-pabrik-semen-gombong-ancam-persediaan-air-bersih.html

Penambangan Karst Gombong Ancam Gua Penyedia Air

Senin, 18 November 2013 | 17:53 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Kebumen - Keberadaan 122 gua di kawasan karst Gombong selatan, Jawa Tengah, terancam jika pembangunan pabrik semen PT Semen Gombong dilanjutkan. “Kami sudah melakukan penelitian di calon lokasi tambang. Jika diteruskan tiga-empat tahun lagi, Kebumen akan krisis air bersih,” kata Thomas Suryono, peneliti dari Acintyacunyata Speleological Club Yogyakarta, Senin, 18 November 2013.

Dia menjelaskan, mata air dari ratusan gua itu sudah dimanfaatkan penduduk sebagi sumber mata air yang melimpah. Di calon lokasi tambang, ada batuan formasi Kali Pucang dan Halang yang membentuk sumber mata air raksasa Banyumudal. Sumber mata air inilah yang saat ini dimanfaatkan PDAM untuk penduduk di lima kecamatan.

Ada tiga gua dengan sumber mata air bawah tanah yang akan terdampak jika tambang tetap dilanjutkan. Tiga gua itu yakni Gua Pucung, Gua Jeblosan, dan Gua Candi. Ribuan orang menggantungkan air bersih dari ketiga gua ini. Selain gua bakal terpotong, daerah tangkapan air juga akan berkurang. “Jika batu kapur ini hilang, maka daerah sekitarnya akan terkena banjir dan longsor seperti di Bukit Kendeng Pati,” kata Thomas.

Batuan penyusun karst Gombong merupakan bagian dari Formasi Kalipucang yang berumur miosen (11-25 juta tahun lalu). Berdasarkan batuan penyusunnya, kawasan ini merupakan tempat terbaik sebagai penyerap dan penyimpan air. Sebaliknya, jika karst ditambang, 1,7 juta meter kubik air akan menjadi air permukaan dan langsung mengalir ke daerah sekitarnya.

Geologist PT Semen Gombong, I Wayan Tirka Laksana, membantah ada gua di bukit kapur yang akan ditambang. “Tidak ada gua di lahan kami,” katanya. Dia menyebutkan, bukit kapur yang akan ditambang hanya sekitar 3-5 persen dari total kawasan karst Gombong yang luasnya 4.894 hektare. Menurut dia, lokasi tambang PT Semen Gombong berada di kawasan timur karst Gombong, sedangkan gua itu berada di kawasan barat.

PT Semen Gombong adalah anak perusahaan Grup Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Total luas lahan yang akan ditambang ditambah pabrik mencapai 500 hektare di Kecamatan Buayan dan Rowokele. Proyek ini menunggu pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebumen, Masagus Herunoto, amdal masih disusun. “Penyusunan amdal akan memperhatikan kawasan itu sebagai kawasan lindung dan penyerap air,” katanya. Menurut dia, bukit kapur yang akan ditambang berada di luar kawasan lindung. “Kami juga akan melihat apakah warga sekitar tambang mengizinkan apa tidak.”

ARIS ANDRIANTO

http://www.tempo.co/read/news/2013/11/18/206530565/Penambangan-Karst-Gombong-Ancam-Gua-Penyedia-Air

Rencana Pembangunan Pabrik Semen Gombong Diminta Dihentikan

Posted On 18 Nov 2013 | by : ajipwt

KEBUMEN – Jaringan Advokasi Tambang meminta pemerintah daerah membatalkan rencana pembangunan pabrik semen di barisan bukit karst Gombong selatan. Penambangan bukit kapur itu dinilai hanya akan menambah kerusakan lingkungan dan terganggunya ketersediaan air bersih.

“Pemerintah daerah harus menolak pabrik ini, Jawa semakin kritis ketersediaan air bersihnya,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Hendrik Siregar, Ahad (17/11).
PT Semen Gombong, anak usaha PT Medco berencana menambang bukit kapur Gombong selatan. Bukit yang kaya akan gua alam itu akan ditambang hingga 200 tahun ke depan. Kapasitas produksinya mencapai 1,8-2 juta ton per tahun.

Pabrik itu rencananya akan dibangun di lahan seluas 50 hektare. Sedangkan bukit kapur yang akan ditambang seluas 271 hektare dan 231 hektare untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen. Lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Rowokele, sedangkan lokasi pabrik di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan.

Hendrik mengatakan, proyek MP3EI merupakan biang keladi pembangunan yang tak prolingkungan. Akibatnya, pemerintah membabi buta melakukan penambangan untuk mendukung proyek itu, terutama infrastruktur.

Jawa, kata dia, kaya akan karst yang menjadi bahan mentah pembuatan semen. Di sisi lain, karst merupakan daerah serapan air paling bagus sehingga ketersediaan air di Jawa bisa semakin kritis.

Menurut dia, pemerintah munafik dengan menetapkan kawasan karst sebagai kawasan konservasi tapi di sisi lain memperbolehkan investor membangun pabrik semen. “Aneh, kalau kawasan konservasi mengapa harus dibongkar,” ujarnya.

Sungging Septivianto, Anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional Kamar Masyarakat Regio Jawa Tengah mengatakan, kawasan karst Gombong merupakan wilayah perlindungan air yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sekitar.
“Jika kawasan ini ditambang secara besar-besaran maka akan berdampak terhadap keberlanjutan pasokan air,” katanya.

Selain sebagai penyedia air, kawasan hutan karst Gombong juga berfungsi sebagai penghasil kayu Jati terbaik dan sebagai lahan pangan masyarakat. Selain harus menghentikan penambangan yang dilakukan secara besar-besaran, penambangan rakyat juga harus dikendalikan.

Menurut dia, daya dukung lingkungan Pulau Jawa terus menurun akibat pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan. “Apalagi menurut data BNPB, Kebumen merupakan salah satu daerah yang sangat rawan longsor dan banjir,” katanya.

I Wayan Tirka Laksana, Geologist PT Semen Gombong mengatakan, pabrik yang akan dibangun nantinya menggunakan tehnologi ramah lingkungan. “Tidak aka nada debu dan pasokan air justeru akan melimpah,” katanya.

Menurut dia, pengusaha Arifin Panigoro yang memiliki PT Semen Gombong sangat perhatian dengan isu lingkungan. Nantinya, angkutan produk dan batu bara sebagai bahan bakar, akan menggunakan kereta api sehingga mengurangi dampak polusi udara.

Dari 270 hektare total luas bukit kapur yang sudah dibebaskan, kata dia, hanya 60 persen saja yang akan ditambang. “Jumlah tersebut hanya sekitar 3-5 persen dari total luas karst Gombong yang mencapai 5.093 hektare,” kata dia.

Kepala Seksi Perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen, Karyanto mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kompleks pabrik sudah dikantongi PT Semen Gombong. “Pendirian pabrik masih menunggu keluarnya Amdal,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan survey Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kebumen menyebutkan, luas sebaran batu gamping di wilayah pegunungan karst Gombong selatan seluas 5083,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan 389,25 juta metrik ton. “Jika ditambang selama 100 tahun, jumlah tersebut tidak akan habis,” katanya.

http://ajikotapurwokerto.or.id/2013/11/18/rencana-pembangunan-pabrik-semen-gombong-diminta-dihentikan/

Penambangan Karst Gombong Ancam Ratusan Gua Penyedia Air

18 Nov 2013 | by : ajipwt

KEBUMEN – Berdasarkan catatan komunitas pecinta gua yang tergabung dalam Acintyacunyata Speleological Club Yogyakarta, terdapat 122 gua di kawasan Karst Gombong selatan. Keberadaannya terancam jika pendirian pabrik semen PT Semen Gombong dilanjutkan.

“Kami sudah melakukan penelitian di calon lokasi tambang, jika diteruskan 3-4 tahun lagi Kebumen akan krisis air bersih,” kata Thomas Suryono, salah satu peneliti dari Acintyacunyata Speleological Club Yogyakarta, Senin (18/11).

Ia mengatakan, mata air dari ratusan gua itu sudah dimanfaatkan masyarakat setempat sebagi sumber mata air yang melimpah. Di calon lokasi tambang, kata dia, ada batuan formasi Kali Pucang dan Halang yang membentuk sumber mata air raksasa Banyumudal. Sumber mata air inilah yang saat ini dimanfaatkan oleh PDAM untuk penduduk di lima kecamatan.

Ada tiga gua dengan sumber mata air bawah tanah yang akan terdampak jika tambang tetap dilanjutkan. Tiga gua itu yakni, Gua Pucung, Jeblosan dan gua Candi. Ribuan orang menggantungkan air bersih dari ketiga gua ini.

Selain gua yang bakal terpotong akibat adanya tambang, daerah tangkapan air juga akan berkurang. Menurut Thomas, kawasan karst sifatnya seperti spons yang menyerap air saat musim hujan. “Jika batu kapur ini hilang, maka daerah sekitarnya akan terkena banjir dan longsor seperti di Bukit Kendeng Pati,” katanya.

Ia menambahkan, batuan penyusun Karst Gombong merupakan bagian dari Formasi Kalipucang yang berumur Miosen (11-25 juta tahun yang lalu). Berdasarkan batuan penyusunnya, kawasan ini merupakan tempat terbaik sebagai penyerap dan penyimpan air.
Saat ini, kata dia, PDAM sedikitnya sudah memanfaatkan 10 titik sumber mata air yang ada di gua ini. Total air yang dimanfaatkan setiap harinya mencapai 670 liter/detik.

Gua-gua tersebut, kata Thomas, seperti jaring laba-laba putih yang membentuk sistem sungai bawah tanah. Beberapa di antaranya memiliki panjang lorong lebih dari empat kilometer. “Bahkan ada gua yang harus ditelusuri menggunakan perahu karet karena dalam dan lebar sungai dalam tanahnya,” katanya.

Masih menurut Thomas, rencana pendirian pabrik semen oleh PT. Semen Gombong dengan mengambil bahan baku batugamping di kawasan Karst Gombong merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup warga Gombong, baik yang ada di kawasan karst maupun kawasan sekitarnya. Pengupasan permukaan batugamping dikhawatirkan akan menghilangkan fungsi utama kawasan karst sebagai penyerap dan penyimpan air.
Jika karst ditambang, kata dia, sekitar 1,7 juta meter kubik air akan menjadi air permukaan dan langsung mengalir ke daerah sekitarnya. “Dampaknya akan menjadi banjir dan longsor,” katanya.
Geologist PT Semen Gombong, I Wayan Tirka Laksana membantah ada gua di bukit kapur yang akan ditambang. “Tidak ada gua di lahan kami,” katanya.

Ia menyebutkan, bukit kapur yang akan ditambang hanya sekitar 3-5 persen dari total kawasan karst Gombong yang luasnya mencapai 4.894 hektare. Menurut dia, lokasi tambang PT Semen Gombong berada di kawasan timur karst Gombong. Sedangkan gua yang terbentuk puluhan juta tahun lalu itu, disebutnya berada di kawasan barat.

PT Semen Gombong merupakan anak perusahaan Grup Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Total luas lahan yang akan ditambang ditambah pabrik mencapai 500 hektare di Kecamatan Buayan dan Rowokele. Pendirian pabrik saat ini sedang menunggu pembuatan Amdal.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebumen, Masagus Herunoto, Amdal masih disusun. “Masih dalam tahap awal,” katanya.

Ia mengatakan, penyusunan Amdal akan memperhatikan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung dan kawasan penyerap air. Dengan Amdal, kata dia, akan terlihat dampaknya seperti apa untuk lingkungan dan masyarakat.

Menurut dia, bukit kapur yang akan ditambang berada di luar kawasan lindung. Penyusunan Amdal bisa memakan waktu karena melihat apakah dampaknya kompleks atau tidak. “Kami juga akan melihat apakah warga sekitar tambang mengizinkan apa tidak,” katanya.

http://ajikotapurwokerto.or.id/2013/11/18/penambangan-karst-gombong-ancam-ratusan-gua-penyedia-air/

Minggu, 17 November 2013

Pabrik Semen Gombong Dinilai Akan Rusak Lingkungan

Minggu, 17 November 2013 | 14:20 WIB

Penambang kapur di Desa Kalisari Kecamatan Buayan kebumen sedang menambang di ketinggian 40 meter, Ahad (17/11). TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Kebumen - Jaringan Advokasi Tambang meminta pemerintah daerah membatalkan rencana pembangunan pabrik semen di barisan bukit Kawasan Karst Gombong Selatan.

Penambangan bukit kapur itu dinilai hanya akan menambah kerusakan lingkungan dan mengganggu ketersediaan air bersih. ”Pemerintah daerah harus menolak pabrik ini, Jawa semakin kritis ketersediaan air bersihnya,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Hendrik Siregar, Ahad 17 November 2013.

PT Semen Gombong, anak usaha PT Medco, berencana menambang bukit kapur Gombong selatan. Bukit yang kaya akan gua alam itu akan ditambang hingga 200 tahun ke depan. Kapasitas produksi penambangan mencapai 1,8-2 juta ton per tahun. Lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Kecamatan Rowokele, sedangkan lokasi pabrik berada di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan.

Hendrik mengatakan, Jawa kaya akan karst yang menjadi bahan mentah pembuatan semen. Di sisi lain, karst merupakan daerah serapan air yang paling bagus sehingga ketersediaan air di Jawa bisa semakin kritis. ”Aneh, kalau kawasan konservasi mengapa harus dibongkar,” ujarnya.

Sungging Septivianto, anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional Kamar Masyarakat Regio Jawa Tengah, mengatakan bahwa kawasan karst Gombong merupakan wilayah perlindungan air yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sekitar. “Jika kawasan ini ditambang secara besar-besaran maka akan berdampak terhadap keberlanjutan pasokan air,” katanya.

Selain sebagai penyedia air, kawasan hutan karst Gombong juga berfungsi sebagai penghasil kayu Jati terbaik dan lahan pangan masyarakat. Selain harus menghentikan penambangan yang dilakukan secara besar-besaran, penambangan rakyat juga harus dikendalikan guna menyelamatkan kawasan karst.

Menurut dia, daya dukung lingkungan Pulau Jawa terus menurun akibat pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan. “Apalagi menurut data BNPB, Kebumen merupakan salah satu daerah yang sangat rawan longsor dan banjir,” katanya.

I Wayan Tirka Laksana, geologis PT Semen Gombong mengatakan bahwa pabrik yang akan dibangun nantinya menggunakan teknologi ramah lingkungan. “Tidak akan ada debu dan pasokan air justru akan melimpah,” katanya.

Menurut dia, pengusaha Arifin Panigoro yang memiliki PT Semen Gombong sangat memperhatikan isu lingkungan. Nantinya, angkutan produk dan batu bara sebagai bahan bakar akan menggunakan kereta api sehingga mengurangi dampak polusi udara.

Dari 270 hektare total luas bukit kapur yang sudah dibebaskan, kata dia, hanya 60 persen saja yang akan ditambang. “Jumlah tersebut hanya sekitar 3-5 persen dari total luas karst Gombong yang mencapai 5.093 hektare,” kata dia.

Kepala Seksi Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen, Karyanto mengatakan bahwa izin mendirikan bangunan kompleks pabrik sudah dikantongi PT Semen Gombong. “Pendirian pabrik masih menunggu keluarnya amdal,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan survei Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kebumen, luas persebaran batu gamping di wilayah pegunungan karst Gombong selatan adalah 5083,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan 389,25 juta metrik ton. “Jika ditambang selama 100 tahun, jumlah tersebut tidak akan habis,” katanya.

ARIS ANDRIANTO

http://www.tempo.co/read/news/2013/11/17/058530265/Pabrik-Semen-Gombong-Dinilai-Akan-Rusak-Lingkungan

Jumat, 15 November 2013

Masyarakat Gombong Resahkan Pendirian Pabrik Semen

15 Nov 2013 | by : ajipwt
 
KEBUMEN – Rencana pendirian pabrik semen oleh PT Semen Gombong diresahkan oleh warga di sekitar perbukitan karst Gombong selatan. Mereka khawatir, penambangan bukit kapur itu akan mengurangi pasokan air bersih ke desa mereka.

“Selama ini kami mengandalkan air bersih dari gua-gua yang ada di perbukitan kapur,” kata Muhroni, 37 tahun, penambang kapur rakyat di Desa Kalisari Kecamatan Rowokele Kebumen, Kamis (14/11).

Ia mengatakan, warga setempat sangat menggantungkan air bersih dari gua untuk kebutuhan sehari-hari dan mengairi sawah. Jika ada pabrik semen, kata dia, ia khawatir pasokan air bersih bisa menurun.

Mujito, 40 tahun, penambang lainnya mengatakan, selain khawatir dengan dampak lingkungan, ia juga mempertanyakan izin yang diberikan pemerintah untuk mendirikan pabrik itu. “Selama ini kami penambang dicap sebagai penambang illegal, tapi mengapa pabrik semen yang jauh lebih banyak mengambil kapur, mereka izinkan,” ujar Mujito.

Ia meminta keadilan kepada pemerintah untuk memperhatikan para penambang rakyat. Selama ini, kata dia, mereka menggantungkan mata pencaharian sebagai penambang dengan penghasilan Rp 130 ribu per hari.

Sepanjang jalan di samping perbukitan karst Gombong, bukit hijau mulai kelihatan memutih. Di tebing-tebingnya, warna keputihan akibat penambangan rakyat terlihat cukup mencolok. Lansekap gundukan bukit hijau hampir terlihat sudah tak ada yang utuh lagi.

Site Manager PT Semen Gombong, Tineke Sunarni saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, saat ini mereka tinggal menunggu keluarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pendirian pabrik. “Kami ingin Amdal segera keluar agar pendirian pabrik segera terwujud,” katanya.

Ia mengatakan, Amdal sebenarnya sudah keluar tahun 1998. Namun, karena ada krisis moneter saat itu, pembangunan pabrik ditunda. Mereka kini harus membuat Amdal baru untuk memulai pembangunan pabrik.

Menurut dia, PT Semen Gombong mentargetkan tahun 2015 semua perizinan sudah selesai. Semantara pembebasan lahan untuk pabrik dan bukit kapur sudah selesai sejak tahun 1996.

PT Semen Gombong merupakan perusahaan milik pengusaha Arifin Panigoro, pemilik PT Medco. Untuk membangun pabrik semen itu, Medco mengeluarkan investasi senilai 300-350 juta Dolar Amerika.

Dari dokumen Amdal milik PT Semen Gombong, bukit kapur tersebut akan ditambang hingga 200 tahun ke depan. Kapasitas produksinya mencapai 1,8-2 juta ton per tahun.
Tineke mengatakan, pabrik itu rencananya akan dibangun di lahan seluas 50 hektare. Sedangkan bukit kapur yang akan ditambang seluas 271 hektare dan 231 hektare untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen. Lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Rowokele, sedangkan lokasi pabrik di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan.

Ia memastikan, pabrik itu tidak akan merusak lingkungan. Perusahaannya akan menggunakan teknologi Jerman yang ramah lingkungan. “Tidak akan ada debu dan air bersih justeru akan melimpah,” katanya.

Kepala Seksi Perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen, Karyanto mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kompleks pabrik sudah dikantongi PT Semen Gombong. “Pendirian pabrik masih menunggu keluarnya Amdal,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan survey Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kebumen menyebutkan, luas sebaran batu gamping di wilayah pegunungan karst Gombong selatan seluas 5083,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan 389,25 juta metrik ton.
“Jika ditambang selama 100 tahun, jumlah tersebut tidak akan habis,” katanya.

Penambang Rakyat Versus Pabrik Semen

Gerobak kuda milik Sumaryoto, 45 tahun, terus saja bergerak. Batu kapur sebanyak satu kuintal harus dibawa kuda miliknya dari lokasi tambang menuju rumah pemngolahan batu kapur tradisional.

“Untuk menghemat tenaga dan baiaya,” kata Sumaryoto, di lokasi tambang Desa Kalisari Kecamatan Rowokele Kebumen, Kamis (14/11).

Ia bersama ratusan penambang lainnya, sudah menggeluti pekerjaan itu selama puluhan tahun. Dalam sehari, kata dia, ia bisa mengantongi uang Rp 130 ribu.
Muhroni, penambang lainnya mengatakan, tambang rakyat sudah ada sejak tahun 1975. “Saya sudah puluhan tahun menambang, ini sumber hidup saya,” katanya.

Selain menambang di bukit kapur milik sendiri, banyak penambang yang bekerja di lokasi tambang milik orang lain. Pemilik tambang biasanya menyewa lahan sebesar Rp 20 juta selama setahun.

Agar tak cepat habis, penambang melarang penggunaan alat berat untuk menghancurkan tebing. Mereka juga tidak akan menambang di sekitar gua yang di dalamnya ada aliran air.
Mujito, peambang lainnya, mengaku resah dengan rencana pendirian pabrik semen PT Semen Gombong.
“Sebuah ironi, kami dilarang menambang sementara aka nada pendirian pabrik semen,” katanya.

Ia tak tahu lagi harus bekerja apa selain menjadi penambang rakyat. Menurut dia, hampir seluruh warga Desa Kalisari bekerja sebagai penambang
.
[Slamet Nusa]
http://ajikotapurwokerto.or.id/2013/11/15/masyarakat-gombong-resahkan-pendirian-pabrik-semen/

Rencana pembangunan pabrik semen resahkan warga Gombong

Reporter : Chandra Iswinarno | Jumat, 15 November 2013 09:57

Merdeka.com - Penambang kapur yang ada di kawasan Gombong selatan, tepatnya Kecamatan Rowokele dan Buayan Kabupaten Kebumen gelisah dengan rencana pendirian pabrik semen PT Gombong di kawasan tersebut. Kegelisahan tersebut diungkapkan salah satu penambang tradisional di Desa Kalisari Kecamatan Rowokele, Mujito (40).

Mujito mengemukakan, pembangunan pabrik semen di dekat daerah pegunungan karst wilayah Gombong selatan perlu dipertanyakan. "Jika benar pemerintah diperbolehkan dan mengizinkan perusahaan semen mengambil kapur di daerah sini, rasanya tidak adil karena kami saja yang selama ini menggantungkan hidup dari kapur dianggap ilegal," ujar Mujito, Kamis (15/11).

Mujito berharap pemerintah bisa berlaku adil dan memperhatikan penambangan rakyat yang selama ini menjadi tumpuan hidup sebagian besar masyarakat desa. "Selama ini kami tidak tahu harus mencari pekerjaan apa lagi, karena tanah di sini tidak bisa ditanami. Satu-satunya bertahan ya dengan menjadi penambang kapur," paparnya.

Keresahan Mujito juga diakui warga sedesanya, Muhrino (37). Warga yang tinggal dekat dengan bukit kapur Kalisari ini mengaku sering kesulitan air bersih. Ia bertambah khawatir, lantaran pendirian pabrik semen bisa mengurangi pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari warga.

"Saat musim sekarang saja pasokan belum mencukupi untuk kebutuhan warga, apalagi selama ini kami mengandalkan gua yang ada di perbukitan sebagai sumber air," ujarnya.

Terpisah, Site Manager PT Semen Gombong, Tineke Sunarni, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu keluarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pendirian pabrik. Ia mengatakan, Amdal untuk pendirian pabrik semen PT Semen Gombong di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan, sebenarnya sudah keluar tahun 1998. Tetapi hantaman krisis moneter membuat pembangunan pabrik ditunda.

"Kami sekarang harus membuat Amdal baru untuk memulai pembangunan pabrik," ujarnya.

Menurut dia, Amdal PT Semen Gombong menjadi dokumen terakhir persyaratan untuk mensahkan perizinan pembangunan pabrik semen. Meski belum keluar izin Amdal, ia menargetkan tahun 2015 semua perizinan sudah selesai. PT Semen Gombong merupakan salah satu perusahaan milik pengusaha Arifin Panigoro, pemilik PT Medco. Dalam pembangunan pabrik semen ini, Medco mengeluarkan investasi senilai USD 300-350.

Tineke mengatakan, nantinya kapasitas produksi pabrik bisa mencapai 1,8-2 juta ton per tahun. Pabrik semen itu sendiri, rencananya akan dibangun di lahan seluas 50 hektare. Sedangkan bukit kapur yang akan ditambang seluas 271 hektare dan 231 hektare untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen. "Lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Rowokele," jelasnya..

Ia memastikan, pabrik itu tidak akan merusak lingkungan. Perusahaannya akan menggunakan teknologi Jerman yang ramah lingkungan. "Tidak akan ada debu dan air bersih justeru akan melimpah," katanya.

Kepala Seksi Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen, Karyanto mengatakan, PT Semen Gombong masih menunggu keluarnya Amdal. Ia mengatakan, berdasarkan survei Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kebumen, luas sebaran batu gamping di wilayah pegunungan karst Gombong selatan seluas 5083,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan 389,25 juta metrik ton.
[hhw]

http://www.merdeka.com/peristiwa/rencana-pembangunan-pabrik-semen-resahkan-warga-gombong.html

Rabu, 06 November 2013

Izin Tambang Karst Bertebaran, Pulau Jawa Terancam

 | 

Penambangan Karst [Gombong] Sudah Merisaukan

November 6, 2013 @ 12:08 pm

Jakarta, EnergiToday--Beban ekologi Pulau Jawa saat ini sedang terancam. Data Jaringan Advokasi Tambang menyebutkan dari hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang menemukan angka yang fantastik dalam data sebaran tambang Kars di Pulau Jawa.

Hingga tahun 2013, jumlah izin tambang Karst  yang tersebar di Pulau Jawa berjumlah 76 Izin, yang berada di 23 Kabupaten, 42 Kecamatan  dan 52 Desa dengan total luas Konsesi Tambang Karst Seluas  34.944,90 Ha

Manajer Penggalangan Dukungan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Andika mengatakan sebaran tambang Karst berada di titik vital, terutama daerah pegunungan yang merupakan cadangan air bagi warga setempat. Juga merupakan resapan air paling penting bagi pertanian.

"Masalah mendasar dari perluasan tambang Kars berdampak pada  agraria dan ekologis. Berdasarkan hal itu tampaknya negara ingin mengabaikan kepentingan masyarakat pedesaan, terutama petani atas akses sumber-sumber agraria yang terancam," kata Andika di Jakarta beberapa waktu lalu (4/11/2013) .

Apalagi menurut Andika sebagian besar proses pemburukan ekologi itu dipacu lewat galisasi daerah seperti Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029, Perda RTRW Kabupaten Kebumen nomor 23 tahun 2012 menyebutkan bentang alam Karst Gombong memiliki luas lebih kurang 4.894 hektare dan seterusnya.

JATAM menghawatirkan, ekologi Jawa yang kian kolaps dari waktu ke waktu apabilah tambang Kars di eksploitasi lebih mendalam lagi.  Sudah sepatutnya, ekologi Jawa diperhitungkan dalam aspek keselamatan penghuninya.

Saat ini beberapa rencana investasi baru seperti rencana pembangunan investasi pabrik semen  Lafarge SA produsen semen terbesar di dunia dan  PT Semen Bosowa di Jawa Timur, PT Ultratech Minning Indonesia di Wono Giri bisa memicu ledakan monopoli lahan dan gangguang ekologi secara cepat dan massif. Oleh karena itu, tambang Kars penting untuk ditinjau kembali sebagai sebuah kebijakan pembangunan.(tnc/alf)

http://energitoday.com/2013/11/06/penambangan-karst-sudah-merisaukan/

Rabu, 04 September 2013

Jawa Tengah Diminta Kaji Ulang Amdal Pabrik Semen

Rabu, 04 September 2013 | 20:00 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di jalur Pantura ruas Juwana-Rembang, Jateng, (4/8). Kondisi jalan sepanjang 10 kilometer itu masih dalam proses pelebaran dan pembetonan sehingga mengakibatkan arus lalu lintas menjadi tersendat. FOTO ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Jawa Tengah diminta mengkaji ulang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan rencana pendirian pabrik semen di Pati dan Rembang. Sebab, hasil Amdal kurang lengkap, tak mempertimbangkan dampak jalan raya nasional di jalur utara, yang hendak dilewati untuk mobilitas angkutan pabrik semen.

“Kajian Amdal Rencana Pabrik Semen yang ada tidak merekomendasikan jalan rel sebagai prasarana angkut komoditas, sehingga rawan menimbulkan kerusakan,” kata pakar transportasi dan angkutan jalan raya Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Rabu 4 September 2013.

Menurut Djoko, selama ini angkutan semen salah satu perusak jalan di pantura, karena terbukti sebagai angkutan berat yang tak layak beroperasi secara sembarangan. Dia menyarankan, operasional angkutan untuk menopang pabrik semen, lewat kereta api yang langsung menghubungkan pelabuhan terdekat. “Keberadaan pabrik semen semakin menambah beban pantura,” kata dia.

Amdal pendirian pabrik semen yang telah keluar itu, dinilai merugikan rakyat sebagai pegguna fasilitas infra struktur jalan raya pantura. Bahkan menurut dia, keberadaan pabrik semen yang masih mengunakan moda transportasi pengangkut lewat jalan raya akan menambah anggaran perawatan jalan raya yang saat ini tergolong mahal.

Dia menegaskan, evaluasi kembali Amdal, sangat mungkin dilakukan Gubernur Ganjar, yang sebelumnya punya gagasan mengaktifkan kembali jalur kereta api Semarang - Demak-Kudus-Pati-Rembang hingga Lasem. “Gagasan itu kan nyambung dengan kebutuhan operaisonal pabrik semen,” katanya.

Untuk itu, anggota Komisi D, DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, akan memanggil pemerintah Jawa Tengah. Dia menyatakan, selama ini komisi D, tidak pernah mendapatkan amdal itu. “Karena urusan investasi dikoordiansikan dengan komisi C,” kata Hadi.

EDI FAISOL

http://www.tempo.co/read/news/2013/09/04/058510392/Jawa-Tengah-Diminta-Kaji-Ulang-Amdal-Pabrik-Semen

Senin, 08 Juli 2013

Menyelamatkan Karst Gombong

Oleh Emil Salim |

Karst Karangbolong atau Karst Gombong Selatan memiliki fungsi sebagai penangkap, penyimpan dan penyuplai air bersih bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya (Foto. A.B. Rodhial falah)

PRAJURIT tua tak pernah mati, mereka hanya memudar hilang”. Kalimat Jenderal Mac Arthur melintas di ingatan saat membaca laporan Otto Soemarwoto, Kajian Pro-Kontra Rencana Pembangunan Pabrik PT Semen Gombong (April 2003).

Sebuah perusahaan berencana membangun pabrik semen di Desa Nagaraji, Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Bahan baku semen berupa batu gamping terletak di kawasan gua karst Gombong Selatan. Kebanyakan penduduk daerah rendah pendapatannya. Pengusaha beranggapan pembangunan pabrik bermanfaat bagi daerah karena mengurangi kemiskinan dan menaikkan pendapatan asli daerah. Tetapi, pembangunan pabrik semen juga merusak gua karst Gombong, merusak habitat tempat bersarang burung walet dan kelelawar serta menghancurkan fungsinya sebagai “waduk alam” penyimpan air.

Muncul persoalan yang mempertentangkan “pembangunan semen” melawan “pelestarian gua karst Gombong”. Pengusaha telah mengantongi izin pemerintah (1996) tentang “Analisis mengenai Dampak Lingkungan” (amdal) sehingga syarat legal dipenuhi. Namun, banyak pihak menentang pembangunan pabrik semen yang dianggap bakal merusak lingkungan kawasan karst Gombong.

DALAM laporannya Bung Otto berpendirian soal pro-kontra pembangunan pabrik semen harus dilihat dari kaca mata “Pembangunan Berkelanjutan”. Sejak Presiden Soeharto menyepakati keputusan “Konferensi Tingkat Tinggi Bumi” di Rio, Brasil, 1992, Indonesia menganut kebijakan pembangunan berkelanjutan yang intrinsik masuk dalam pembangunan nasional rumusan Bappenas.

Bila “pembangunan konvensional” menempuh hanya satu jalur pembangunan ekonomi, “pembangunan berkelanjutan” merajut tiga unsur yang menyatu, yakni sustainabilitas ekonomi, sustainabilitas sosial, dan sustainabilitas ekologi-lingkungan. Agar usaha ekonomi berlanjut, perlu diperhitungkan dampaknya pada keberlanjutan kehidupan masyarakat sosial yang ditopang keberlanjutan fungsi ekologi-lingkungan sebagai sistem penunjang kehidupan makhluk alam.

Ekonomi tidak bisa berlanjut di tengah masyarakat yang menderita dampak negatif pembangunan berupa penggusuran penduduk, marginalisasi penduduk setempat karena tidak berpendidikan dan karena miskin tidak punya jaminan meminjam kredit perbankan. Pembangunan ekonomi serta sosial tidak bisa berlanjut bila sistem ekologi-lingkungan yang mendukung kehidupan alami amburadul, rusak, dan cemar.

Dalam mengkaji pro dan kontra pembangunan pabrik semen Gombong ini, Bung Otto memakai tolok ukur pembangunan berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan. Unsur ekonomi mencakup ikhtiar memberantas kemiskinan, membuka lapangan kerja, mengembangkan eko-wisata. Unsur sosial memuat penanganan masalah gender dan masalah sosial akibat penutupan penambangan semen setelah bahan bakunya habis. Unsur ekologi-lingkungan meliputi konservasi karst Gombong Selatan, melestarikan volume dan kualitas air, menggunakan proses dan teknik produksi yang memperkecil pencemaran udara yang berdampak pada pemanasan global, dan mengembangkan produksi semen dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Unsur ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan seyogianya terungkap melalui kajian amdal yang program penanggulangannya termaktub dalam “Rencana Kelola Lingkungan” (RKL) maupun “Rencana Pemantauan Lingkungan” (RPL). Kajian kritis terhadap hasil amdal yang disetujui Pemerintah tahun 1996 dan diuji di lapangan menunjukkan berbagai kelemahan prinsipiil. Yang paling serius adalah tak digunakannya pendekatan ekosistem yang mencakup ruang lingkup kawasan karst ini.

Dari sudut sustainabilitas ekonomi, kehadiran pabrik semen tidak otomatis mengurangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja penduduk setempat karena rendahnya tingkat pendidikan rata-rata penduduk lokal sehingga mudah termarginalisasi oleh pendatang. Hal-hal ini tidak digubris RKL yang disusun.

Dari sudut sustainabilitas sosial, rendahnya indeks kesempatan perempuan masuk angkatan kerja dan menduduki jabatan kunci menunjukkan adanya diskriminasi perempuan di kabupaten Kebumen, sehingga dibutuhkan upaya khusus guna menanggapinya. Namun, hal ini tidak disinggung dalam RKL.

Dari sudut sustainabilitas ekologi-lingkungan tampak kelemahan pokok hasil amdal yang mengabaikan fungsi karst Gombong Selatan sebagai “waduk alam” yang amat penting karena mampu menyimpan air di Jawa Tengah selatan yang dikenal kering. Kawasan karst bagai busa yang menampung dan menyimpan air hujan untuk dialirkan dalam danau, air di bawah kawasan karst, dan sungai sepanjang tahun.

Akibat tekanan pertambahan penduduk pada dekade mendatang, Jawa akan menjadi “pulau kota” (tahun 2020). Dan air tawar menjadi bahan paling langka sehingga kemampuan alam melestarikan sumber air menjadi amat penting. “Sumbangan” Indonesia pada pencemaran udara global sudah amat besar. 

Jika di masa depan Indonesia masih tidak aktif mengendalikan emisi karbon dari kebakaran hutan dan pembakaran minyak bumi untuk energi, transportasi, dan industri, maka “sumbangan” Indonesia kian berarti bagi pencemaran udara. Hal ini meninggikan suhu global sehingga menaikkan permukaan laut yang bakal menenggelamkan pulau-pulau kecil di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Ia juga mengubah iklim kawasan Asia. 

Kenaikan suhu bumi juga memperbesar pengeringan air permukaan dan berpengaruh buruk pada pola pertanian kita yang masih banyak mengandalkan aliran air permukaan daratan. Semua ini menaikkan nilai air bawah tanah yang dihasilkan kawasan karst Gombong Selatan.

TEKNOLOGI produksi semen di Indonesia boros energi dan menimbulkan emisi CO2 yang menyumbang pada kenaikkan suhu global. Kini, para produsen semen berbagai negara, antara lain Jepang, sudah menerapkan pola produksi blended cement yang bisa menurunkan separuh emisi CO2. Tidak tampak dalam RKL rencana mengurangi emisi CO2. Khusus dalam menanggapi dampak “penutupan penambangan bahan baku semen” ketika bahan baku habis, tidak ada dalam RKL usaha memelihara keberlanjutan pembangunan kawasan ini.

Sehingga Bung Otto menyimpulkan, suatu pola pembangunan berkelanjutan yang secara sadar memuat unsur keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan tidak bisa menerima kehadiran pembangunan pabrik semen di Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

Pola pembangunan berkelanjutan yang didambakan perlu tertuang dalam rencana induk pengembangan kawasan karst Gombong. Rencana ini perlu disusun sebagai hasil musyawarah yang melibatkan semua pemuka masyarakat Kebumen di tempat dan di perantauan dan kita semua yang sadar akan kekhasan fungsi karst serta ancaman kelangkaan air kelak. Rencana ini perlu difokuskan pada penyelamatan kawasan karst Gombong yang sekaligus menjadi sentra penggerak pembangunan kawasan dan mencakup lima bidang kegiatan.

Pertama, pengembangan pariwisata seperti wisata gua, wisata bahari, dan eko-wisata yang didasarkan prinsip “pembangunan oleh masyarakat”. Bentuk wisata berupa menelusuri gua, berjalan-kaki, berkuda, dan bersepeda. Penginapan berupa “inap dan sarapan”, home-stay mengutamakan rumah-rumah rakyat bertoilet bersih serta dihindarinya pengembangan hotel berbintang.

Kedua, agro-perhutanan, mengembangkan agro-ekosistem terpadu dengan struktur tajuk bertingkat yang mencakup tumbuhan, hewan ternak, dan ikan. Sistem dibangun atas dasar pencagaran terintegrasi bermuatan kearifan ekologi penduduk.

Ketiga, pengembangan laboratorium geologi mencakup ilmu speleologi, hidrologi, bio-speleologi, dan sebagainya untuk kawasan alam tropis dan bekerja sama dalam jaringan lembaga ilmu pengetahuan Karangsambung, Gunungkidul, Wonogiri, dan Pacitan.
Keempat, pelestarian dan pembudidayaan burung walet yang melibatkan masyarakat serta pakar burung walet sebagai stakeholders.

Kelima, pengembangan energi-terbarukan berupa mikroair, solar-matahari, angin, biomassa yang terdesentralisasi sehingga menunjang pembangunan di atas.

Dengan lima pokok Rencana Induk ini, dari kawasan karst Gombong dapat ditembakkan “peluru” contoh pola pembangunan berkelanjutan yang tidak lagi mempertentangkan pembangunan ekonomi dengan lingkungan tetapi menyatu dan terpusat meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Prajurit tua memang tak pernah mati. Mereka hanya melepaskan tembakan jika perlu. 

(reposting atas seijin admin https://www.facebook.com/groups/138821779543097)

https://speleoside.wordpress.com/2013/07/08/menyelamatkan-karst-gombong/

Rabu, 20 Februari 2013

Petisi Kepada Presiden untuk Penyelesaian Konflik Agrarian


[Document Transcript]

Surat  Terbuka   Forum  Indonesia  untuk  Keadilan  Agraria     kepada   Presiden  Republik  Indonesia   untuk  Penyelesaian  Konflik  Agraria      

Bapak  Presiden  yang  kami  hormati,    
Setelah   mengikuti   dengan   saksama   perkembangan   yang   terjadi   akhir-akhir   ini   terkait  dengan   konflik   agraria   di   berbagai   wilayah   kepulauan   Indonesia,   maka   kami   sebagai  pengajar,   peneliti   dan   pemerhati   studi   agraria   di   Indonesia   yang   bergabung   dalam  Forum   Indonesia   untuk   Keadilan   Agraria,   menyatakan   keprihatinan   yang   mendalam.  
Berdasarkan   kajian,   pengalaman   dan   pengamatan   kami   terhadap   persoalan   agraria,  kami sampaikan    pendapat  dan  usulan  kepada  Bapak, sebagaimana  butir-­butir  di  bawah  ini.
   
1. Pembukaan Undang-­undang Dasar 1945 menyatakan tujuan pembentukan Pemerintahan   Negara Indonesia antara lain adalah untuk melindungi   segenap   bangsa  Indonesia   dan   seluruh   tumpah   darah   Indonesia.   Berdasarkan   tujuan   tersebut, implementasi Pasal 33 ayat (3)   UUD 1945   sepenuhnya   menjadi   tanggung   jawab   negara.   Penguasaan   bumi, air dan kekayaan   alam yang terkandung didalamnya   adalah   untuk   sebesar-­besar   kemakmuran   rakyat   baik   untuk   generasi   saat   ini   maupun   masa   mendatang , yang   harus   dimaknai   ke   dalam   empat   prinsip:   (i)   kemanfaatan   dan   pemerataan   sumberdaya alam   bagi   rakyat;  
(ii)   perlindungan   atas   hak   azasi   manusia;  
(iii)   partisipasi   rakyat   dalam   menentukan   akses,   alokasi   dan   distribusi   sumberdaya   alam,   serta;  
(iv)   penghormatan terhadap  hak  rakyat  secara  turun-­temurun  dalam  memanfaatkan   sumberdaya  alam.
  
2. Fungsi   legislasi,   regulasi,   perencanaan,   dan   alokasi   pemanfaatan   serta   pengendalian pemanfaatan   ruang   dan   penguasaan   tanah   dan   sumberdaya   alam   oleh   negara   harus berlandaskan   pada   mandat   yang   diberikan   oleh   UUD   1945   yang  sudah  ditetapkan pada  angka  (1)  yaitu  untuk sebesar­besarnya  perlindungan   terhadap   hak­hak   bangsa   Indonesia,   termasuk   kelompok masyarakat   rentan,   yakni  masyarakat  hukum  adat, golongan  miskin,  perempuan,  petani  dan nelayan.
  
3. Pembangunan   ekonomi   yang   sehat   memerlukan   penataan   penguasaan   dan   pemanfaatan  tanah  dan  sumber  daya  alam  yang  adil  dan  berkelanjutan  sebagai   basis   penguatan ekonomi   rakyat.   Demikian   pula   diperlukan   partisipasi   masyarakat   secara   hakiki.   Untuk   mencapai   hal   tersebut,   diperlukan   kemauan   politik   yang   sungguh-­sungguh   dan   konsisten   serta   jaminan   perlindungan   hukum   yang   nyata   terhadap   kelompok   masyarakat   rentan,   utamanya   masyarakat   tak   bertanah   (tunakisma)   dan   tidak   memiliki   akses   terhadap   tanah   dan   sumberdaya   alam.  

4. Reformasi  hukum  dan  kebijakan  yang  komprehensif  yang  mengacu  pada  prinsip­ prinsip pembaruan   agraria   dan   pengelolaan   sumberdaya   alam   belum dilaksanakan.  
Empat   hal   mengindikasikan   situasi   ini:
 i)     adanya   beberapa   ketentuan   dalam   undang-undang  yang   bertentangan   dengan   UUD   1945;  ii)   adanya   ketidak­harmonisan   dan ketidaksinkronan diantara   peraturan   perundang­undangan  yang  mengatur  tentang  sumberdaya  alam  dan  lingkungan   hidup;  
 iii)   adanya   ketidak-­sinkronan   antara   peraturan   perundangan-­undangan   sumberdaya   alam   dan  lingkungan   dengan   peraturan   yang   mendukung   percepatan   pertumbuhan   ekonomi;  
 iv)   banyaknya   peraturan   daerah   yang   bersifat  eksploitatif  dan  bermotif  kepentingan  jangka pendek.  Sebagai  akibatnya,   keberlanjutan   pembangunan   Indonesia   terancam.   Bencana   lingkungan   dan   degradasi  sumber  daya  alam  meluas  ke  berbagai  wilayah  Indonesia.    

5. Kebijakan   dan   praktik   penerbitan   izin,   khususnya   bagi   usaha   skala   besar,   yang   ada   selama   ini   -di   satu   pihak- belum   mengindahkan   prinsip   hukum   dan   tata   kelola   yang   baik,   sarat   korupsi,   melampaui   daya   dukung   lingkungan,   tidak   mengakui  hak-­hak  dan  membatasi  akses  kelompok  masyarakat  rentan  utamanya   mereka   yang   tidak   bertanah   (tunakisma).  
Di   lain   pihak,   terdapat   konsentrasi   penguasaan   tanah   pada   segelintir   orang/badan   hukum   yang   mengakibatkan   lebarnya  kesenjangan  penguasaan  dan  pemilikan  tanah.  
Demikian  pula  terdapat   sejumlah   perjanjian   investasi   dan   perdagangan   bilateral   dan   multilateral   yang   berseberangan  dengan  semangat  keberlanjutan  sosial  dan  lingkungan  hidup.  

6. Masalah-masalah pada angka (4) dan (5) tersebut   menjadi   penyebab   muncul,   bereskalasi dan tidak terselesaikannya konflik agraria   serta   tidak   diatasinya   kerusakan   sumberdaya   alam   dan   lingkungan   hidup.   Penyelesaian   konflik   lebih   mengedepankan   penyelesaian   legal   formal   dengan   mengabaikan   keadilan   substantif.   Akibatnya,   konflik   agraria   justru   semakin   meningkat.
Sebagai   gambaran,   Badan   Pertanahan   Nasional   (BPN)   RI   menyatakan   ada   sekitar   8.000   konflik   pertanahan   yang   belum   terselesaikan.   Sawit   Watch   menyebutkan   adanya   sekitar   660   konflik   di   perkebunan   kelapa   sawit   dan   Koalisi   Rakyat   untuk   Keadilan   Perikanan   (KIARA)   menyebut   konflik   agraria   di   sektor   perikanan   sepanjang   2012   melibatkan   sedikitnya   60   ribu   nelayan.   Sementara   Konsorsium   Pembaruan  Agraria  (KPA)  menemukan  sekitar  1.700  konflik agraria,  mencakup kasus-­kasus perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Khusus di tahun 2012, KPA mencatat 156 petani ditahan tanpa proses hokum yang benar, 55 orang terluka dan dianiaya, 25 petani tertembak dan 3 orang   tewas   akibat   konflik   agraria.  

7. Konflik   agraria   semakin   tidak   terdeteksi   secara   dini   karena   belum   optimalnya   penanganan   pengaduan   konflik.   Di   samping   itu,   konflik   bereskalasi   karena   tindak   kekerasan   yang   diduga   dilakukan   oleh   aparat   keamanan   yang   seharusnya   berdiri   di   atas   semua   pihak,   tetapi   pada   umumnya   justru   melindungi   kepentingan   pemodal   dengan   cara   yang   patut   diduga   bekerja   sama   dengan   perusahaan-­perusahaan   besar   untuk   menguasai   tanah/sumber   daya   alam   yang diklaim  oleh  masyarakat  hukum  adat  atau  masyarakat  lokal  lain.  

8. Pembangunan   Indonesia   yang   berprinsip   pada   keseimbangan   pertumbuhan   ekonomi,   keadilan   sosial,   kesetaraan,   dan   pelestarian   fungsi   lingkungan   tidak   akan   mencapai   tujuannya jika   konflik   agraria   tidak   diselesaikan   atau   diselesaikan   hanya   dengan   cara   represif.   Untuk   mendukung   hal   tersebut   diperlukan   kemauan   politik   yang   kuat,   sungguh-­sungguh,   konsisten, progresif,   dan  memberikan  perlindungan  kepada  kelompok  rentan;  disertai  implementasi kebijakan yang   tepat   dengan   dukungan   akademisi,   masyarakat   madani,   dan   aparat  keamanan.  

9. Terkait  dengan  butir-butir  pandangan  di  atas,  kami  mengusulkan  kepada  Bapak   Presiden  hal-hal  berikut.
 A. Melaksanakan   seluruh   arah   kebijakan   dan   mandat   Ketetapan   MPR   RI   No.   IX/MPR/2001   tentang   Pembaruan   Agraria   dan   Pengelolaan   Sumberdaya   Alam   secara   konsisten   dan   memantau   pelaksanaannya   secara   transparan,   berkelanjutan   dan   akuntabel   dengan   membentuk   jaringan   pemantau   antar   pemangku  kepentingan.  
B. Mengupayakan   penyelesaian   konflik   agraria   secara   berkesinambungan,   intensif  dan  terkoordinasi  dengan  cara:
    
1). Membentuk  lembaga  independen  dengan  tugas:  
a) Mendaftar,   mengadministrasikan   dan   memverifikasi   kasuskasus   konflik   agraria   yang   diadukan   oleh   kelompok   masyarakat   secara   kolektif;  
b) Melakukan   audit   atas   ijin-­ijin   pemanfaatan   tanah   dan   sumberdaya   alam   yang   diberikan   Kementerian,   Lembaga   dan   Pemerintah   Daerah   yang  menimbulkan  konflik-­konflik  agraria;    
c) Membuat   dan   menyampaikan   rekomendasi   penyelesaian   kasus kasus   konflik   agraria   tersebut   kepada   para   pihak   yang   terlibat   di   dalam  konflik;  
d) Memfasilitasi   penyelesaian   konflik   melalui   mediasi,   negosiasi   dan   arbitrasi;  
e) Melakukan   sosialisasi,   koordinasi   dan   kerjasama   dengan   kementerian  dan  lembaga pemerintah  non­Kementerian.  

2). Mendorong  Kepala  Pemerintah  Daerah  Provinsi/Kabupaten/Kota  untuk:    
a) Identifikasi   dan   inventarisasi   konflik­konflik   yang   sedang   berlangsung   serta   deteksi   dini   potensi   konflik   pengelolaan   sumberdaya  alam;    
b) Fasilitasi   proses-­proses   penyelesaian   konflik   agraria   yang   berlangsung  di  daerah  masing­masing;  
c) Identifikasi   dan   verifikasi   masyarakat   hukum   adat   dalam   rangka   pengakuan  terhadap  keberadaan  masyarakat  hukum  adat.
  
3. Merevisi   Instruksi   Presiden   (Inpres)   No.2   Tahun   2013   tentang   Penanganan   Gangguan   Keamanan   Dalam   Negeri   karena:  
(i)   Inpres   ini   lebih  fokus  pada  penyelesaian  konflik  yang  timbul  di  permukaan  melalui   pendekatan   keamanan   tetapi   tidak   mengupayakan   tindakan   korektif   terhadap   akar   konfliknya; (ii)   Inpres   ini   tidak   dapat   digunakan   untuk   menyelesaikan  konflik  agraria  karena  tidak melibatkan  menteri-­menteri   terkait  dengan  pengelolaan  sumber  daya  alam.  

4. Memerintahkan  Kapolri  dan  Panglima  TNI  untuk:      
a) Mengusut   tuntas   tindak   kekerasan   yang   dilakukan   oleh   aparat   Polri/TNI   terhadap   masyarakat   dan   aktivis   LSM   terkait   dengan   konflik-­konflik  agraria;  
b) Menghentikan  penggunaan  cara-­cara  kekerasan  oleh  aparat;  dan  
c) Membebaskan   aktivis   LSM warga   masyarakat   hukum   adat,   petani dan   nelayan   yang   saat   ini ditangkap     dan   ditahan   oleh   aparat   kepolisian.    

C. Menugaskan   Menteri   Hukum   dan   Hak   Asasi   Manusia   untuk   memimpin   pengkajian   ulang   terhadap   seluruh   peraturan   perundang-­undangan   di   bidang   agraria   dan   pengelolaan   sumberdaya   alam   yang   tumpang   tindih   dan   bertentangan   satu   sama   lain,   dengan   melibatkan   akademisi   dan   masyarakat   madani.   Pengkajian   ulang   dilakukan   berlandaskan   prinsip-­prinsip   Pembaruan   Agraria   dan   Pengelolaan   Sumberdaya   Alam.   Dalam   rangka   pengkajian   ulang   perlu  diterbitkan  Peraturan  Presiden  sebagai  landasan  moratorium  penyusunan   peraturan   perundangan-­undangan   di   bidang   agraria   dan   sumberdaya   alam.   Menteri   Hukum   dan   Hak   Asasi   Manusia   mengkoordinasikan   revisi   peraturan   perundang-­undangan  yang  dimaksud.
 
D. Menugaskan  kepada  Pimpinan  kementerian  terkait  dengan  sumberdaya  agraria   dan  Badan  Pertanahan  Nasional  untuk:  
a) Melakukan  moratorium  pemberian  ijin  pemanfaatan  sumberdaya  alam  atau   hak  atas  tanah  selama  dilakukan  audit  oleh  lembaga  independen;  
b) Mengembangkan   dan   melaksanakan   kebijakan   yang   dapat   mencegah   dampak  negatif  terhadap  lingkungan  hidup  dan  konflik  agraria;  
c) Melaksanakan   Undang-­Undang   Nomor     14   Tahun   2008   tentang   Keterbukaan   Informasi  Publik.  

E. Mendorong  Kementerian  terkait  dan  Badan  Pertanahan  Nasional  untuk:  
a) Mendukung   percepatan   pembentukan   Undang-­Undang   yang   mengatur   tentang  Pengakuan dan  Perlindungan  Masyarakat  Hukum  Adat;  
b) Mendukung   Pemerintah   Provinsi/Kabupaten/Kota   melakukan   proses   identifikasi  dan  verifikasi  keberadaan  masyarakat  hukum  adat.  

F. Menugaskan kepada Menteri Kehutanan  untuk segera menyelesaikan konflik pada desa-desa  di dalam,  berbatasan  dan  sekitar  kawasan  hutan.  

G. Membentuk  kementerian  yang  bertanggung  jawab  mengkoordinasikan  kebijakan   dan   implementasi   kebijakan   di   bidang   pertanahan,   sumberdaya   alam   dan   lingkungan  hidup.        

Jakarta  7  Februari  2013    

Forum  Indonesia  untuk  Keadilan  Agraria     (nama-­nama  terlampir)             
Lampiran  nama-­nama:    

1. Prof.  Dr.  Sediono  M.P.  Tjondronegoro  (Sajogyo  Institute)    
2. Prof.  Dr.  Gunawan  Wiradi  (Sajogyo  Institute)  
3. Prof.  Dr.  Maria  S.W.  Sumardjono,  S.H.,  MCL,  MPA  (Universitas  Gadjah  Mada)  
4. Prof.  Arie  Sukanti  Hutagalung,  S.H.,  MLI  (Universitas  Indonesia)  
5. Prof.  Soetandyo  Wignjosoebroto,  MPA  (Universitas  Airlangga)  
6. Prof.  Dr.  Nurhasan  Ismail,  S.H.,  M.Si  (Universitas  Gadjah  Mada)  
7. Prof.  Dr.  Ir.  Hariadi  Kartodihardjo  (Institut  Pertanian  Bogor)  
8. Prof.  Dr.  Suhariningsih,  S.H.,  SU  (Universitas  Brawijaya)  
9. Dr.  Ida  Nurlinda,  S.H.,  M.H.  (Universitas  Padjadjaran)  
10. Dr.  Soeryo  Adiwibowo  (Institut  Pertanian  Bogor)  
11. Prof.  Dr.  Hj.  Farida  Patittingi,  S.H.,  M.Hum  (Universitas  Hasanuddin)  
12. Prof.  Dr.  Ronald  Z.  Titahelu,  S.H.,  M.S  (Universitas  Pattimura)  
13. Prof.  Dra.  M.A.  Yunita.  T.  Winarto,  M.S.,  M.Sc,  Ph.D  (Universitas  Indonesia)  
14. Prof.  Dr.  Endriatmo  Sutarto  (Institut  Pertanian  Bogor)  
15. Prof.  Dr.  Muhammad  Bakri,  S.H.,  M.S  (Universitas  Brawijaya)  
16. Prof.  Dr.  Ir.  Joenil  Kahar  (Institut  Teknologi  Nasional  Bandung)  
17. Prof.  Dr.  Ir.  Udiansyah,  M.S  (Universitas  Lambung  Mangkurat)  
18. Myrna  A.  Safitri,  Ph.D  (Universitas  Presiden)  
19. Dr.  Kurnia  Warman,  S.H.,  M.Hum  (Universitas  Andalas)  
20. Dr.  Abdul  Wahib  Situmorang  (Universitas  Sriwijaya)  
21. Dr.  Taqwaddin  Husin,  S.H.,  S.E.,  M.S  (Universitas  Syiah  Kuala)  
22. Noer  Fauzi  Rachman,  Ph.D  (Sajogyo  Institute)  
23. Dr.  Satyawan  Sunito  (Institut  Pertanian  Bogor)  
24. Mia  Siscawati,  Ph.D  (Sajogyo  Institute)  
25. Joeni  Arianto  Kurniawan,  S.H.,  M.A  (Universitas  Airlangga)  
26. P.  Donny  Danardono,  S.H.,  M.A  (Unika  Soegijapranata)  
27. Awaluddin  Marwan,  S.H.,  M.H.,  M.A  (Universitas  Diponegoro)  
28. Feri  Amsari,  S.H.,  M.H  (Universitas  Andalas)  
29. Yance  Arizona,  S.H.  M.H  (Epistema  Institute)  
30. Mumu  Muhajir,  S.H  (Epistema  Institute]  
31. R.  Herlambang  Perdana  Wiratraman,  S.H.,  M.A  (Universitas  Airlangga)  
32. Lilis  Mulyani,  S.H.,  LL.M  (Lembaga  Ilmu  Pengetahuan  Indonesia)  
33. Dr.  Herry  Yogaswara,  M.A  (Lembaga  Ilmu  Pengetahuan  Indonesia)  
34. Dr.  Abdul  Aziz,  SR,  M.Si  (Center  for  Election  and  Political  Party,  FISIP  UI)  
35. Andiko,  S.H.,  M.H  (Peneliti,  HuMa)  
36. Feby  Ivalerina  Kartikasari,  S.H.,  LL.M  (Unika  Parahyangan)  
37. Deni  Bram,  S.H.,  M.H.  (Universitas  Pancasila)  
38. Tristam  P.  Moeliono,  Ph.D  (Unika  Parahyangan)  
39. Armen  Yasir,  S.H.,  M.Hum  (Universitas  Lampung)    
40. Maret  Priyanta,  S.H.,  M.H  (Universitas  Padjadjaran)  
41. Hengki  Andora,  SH.,  LL.M  (Universitas  Andalas)  
42. Dr.  Christine  Wulandari  (Universitas  Lampung)  
43. A.  Joni  Minulyo,  S.H.,  M.H  (Unika  Parahyangan)  
44. Dr.  Cornelius  Tangkere,  S.H.,  M.H  (Universitas  Sam  Ratulangi)  
45. Rosnidar  Sembiring,  S.H.,  M.Hum  (Universitas  Sumatera  Utara)  
46. Dr.  Shidarta,  S.H.,  M.Hum  (Universitas  Bina  Nusantara)  
47. Dr.  Hufron,  S.H.,  M.H  (Pusat  Studi  Hukum  dan  Desentralisasi)       
48. Ir.  H.  Niel  Makinuddin,  M.A  (Pemerhati  Sosial  dan  Lingkungan  Kaltim)    
49. Kussaritano,  S.Th,  M.Th  (Peneliti,  Mitra  LH  Kalimantan  Tengah)  
50. Oki  Hajainsyah  Wahab,  S.IP,  M.H  (PDIH  Universitas  Diponegoro)  
51. Dr.  Tisnanta,  S.H.,  M.H  (Universitas  Lampung)  
52. Rudy,  S.H.,  LL.M,  LL.D  (Universitas  Lampung)  
53. Ade  Arif  Firmansyah,  S.H.,  M.H  (Universitas  Lampung)  
54. F.X.  Sumardja,  S.H.,  M.H  (Universitas  Lampung)  
55. Munafrizal  Manan,  S.H.,  S.Sos,  M.Si,  M.IP  (Universitas  Al-­Azhar  Indonesia)  
56. Praja  Wiguna,  S.Sos  (Peneliti,  Yabima  Indonesia)  
57. Asep  Yunan  Firdaus,  S.H.,  M.H  (Peneliti,  Epistema  Institute)  
58. Siti  Rakhma  Mary  Herwati,  S.H.,  M.Si  (Peneliti,  HuMa)  
59. Abidah  Billah  Setyowati,  M.A  (PhD  Candidate,  Rutgers  University)  
60. Drs.  R.  Yando  Zakaria  (Pengajar  tamu,  UGM)  
61. Meifita  Handayani  (Peneliti  IRE)  
62. Ir.  Didin  Suryadin  (Peneliti,  HuMa)  
63. Dr.  Ridho  Taqwa  (Universitas  Sriwijaya)  
64. Ir.  Reny  Juita,  M.Sc  (Peneliti  independen)  
65. Erwin  Dwi  Kristianto,  S.H  (PMLP,  Unika  Soegijapranata)  
66. Luh  Rina  Apriani,  S.H.,  M.H  (Universitas  Pancasila)  
67. Darmawan  Triwibowo,  S.P.,  M.Sc,  M.A  (Perkumpulan  Prakarsa)  
68. Ir.  Zaima  Mufarini,  M.Si  (Pascasarjana  UIN  Syarif  Hidayatullah)  
69. Dr.  Pitojo  Budiono  (Universitas  Lampung)  
70. Rudi  Yusuf  Natamihardja,  S.H.,  DEA  (Universitas  Lampung)  
71. M.  Harya  Ramdhoni,  S.IP,  M.A  (Universitas  Lampung)  
72. Drs.  Hertanto,  M.Si  (Universitas  Lampung)  
73. Imam  Koeswahyono,S.H.,MH  (Universitas  Brawijaya)  
74. Herlindah,  S.H.,  M.Kn.  (Universitas  Brawijaya)  
75. M.  Hamidi  Masykur,  S.H.,  M.Kn  (Universitas  Brawijaya)  
76. Amelia  Sri  Kusuma  Dewi,  S.H.,  M.Kn  (Universitas  Brawijaya)  
77. Fachrizal  Affandi,  S.Psi,  S.H.,  M.H  (Universitas  Brawijaya)  
78. Bambang  Pratama,  SH.,  M.H  (Universitas  Bina  Nusantara)  
79. Dr.  Ir.  Suporaharjo,  M.Si  (Peneliti  LATIN)  
80. Yunety  Tarigan,  S.E.,  M.Si  (Peneliti  independen)  
81. Restaria  F.  Hutabarat,  S.H.,  M.A  (Universitas  Presiden)  
82. Nurul  Firmansyah,  S.H.,  M.H  (Peneliti  Q-­Bar)  
 83. Airlangga  Pribadi,  S.IP,  M.A  (Universitas  Airlangga)  
84. Maria  Francisca,  S.H.,  S.E,  M.Kn  (Universitas  Presiden)  
85. Jomi  Suhendri,  S.H.,  M.H  (Universitas  Ekasakti)  
86. Dr.  M.  Muhdar,  S.H.,  M.Hum  (Peneliti,  Prakarsa  Borneo)  
87. M.  Nasir,  S.H.,  M.H  (Universitas  Balikpapan)  
88. Rosdiana,  S.H.,  M.H  (Peneliti,  Prakarsa  Borneo)  
89. Dr.  Iwan  Permadi,  S.H.,  M.H  (Universitas  Brawijaya)  
90. Rahmina,  S.H.  (Peneliti,  Prakarsa  Borneo)  
91. Yamin,  S.H.,  S.U.,  M.H  (Universitas  Pancasila)  
92. Linda  Y.  Sulistiawati,  S.H.,  LL.M  (PhD  Candidate,  University  of  Washington)  
93. Gus  Yakoeb  Widodo,  S.H.,  M.H  (Universitas  Pekalongan)  
94. Dr.  Firman  Muntaqo,  S.H.,  M.Hum  (Universitas  Sriwijaya)  
95. Dr.  Dominikus  Rato,  S.H.,  M.Si  (Universitas  Negeri  Jember)  
96. Ngesti  Dwi  Prasetyo,  S.H.,  M.H  (Universitas  Brawijaya)  
97. Arsa  Ria  Casmi,  S.H.,  M.H  (Universitas  Brawijaya)  
98. Aan  Eko  Widiarto,  S.H.,  M.H  (Universitas  Brawijaya)  
99. Dr.  Rachmad  Safa’at,  S.H.,  M.Si  (Universitas  Brawijaya)  
100. Yusdianto,  S.H.,  M.H  (Peneliti,  PKKPUU)  
101. Farhan,  S.H.  (Peneliti  Forum  Petani  Aryo  Blitar)  
102. Dr.  Semiarto  Aji  Purwanto  (Universitas  Indonesia)  
103. Dr.  Arif  Satria  (Institut  Pertanian  Bogor)  
104. Dr.  Kotan  Y.  Stefanus,  S.H.,  M.Hum  (Universitas  Nusa  Cendana)  
105. Ahmad  Nashih  Luthfi,  M.A  (Sekolah  Tinggi  Pertanahan  Nasional)  
106. Eko  Cahyono,  M.Si  (Sajogyo  Institute)  
107. Dr.  Ir.  Rilus  A.  Kinseng,  M.A  (Institut  Pertanian  Bogor)  
108. Dr.  Setia  P.  Lenggono  (Universitas  Widya  Gama  Mahakam/LPPM  IPB)  
109. Siti  Fikriyah  Khuriyati,  S.H.,  M.Si  (Lapera  Indonesia)    
110. Magdalena  Triwarmiyati  D.W.,  S.S.,  M.Si  (Unika  Atma  Jaya  Jakarta)  
111. M.  Nazir,  M.A  (Sekolah  Tinggi  Pertanahan  Nasional)  
112. Dr.  Oloan  Sitorus,  S.H.,  M.S  (Sekolah  Tinggi  Pertanahan  Nasional)  
113. Bayu  Eka  Yulian,  S.P  (Institut  Pertanian  Bogor)  
114. Prayekti   Muharjanti,   S.H.,   M.Sc   (Peneliti,   Indonesian   Centre   for   Environmental   Law)  
115. Nurul  Widyaningrum,  M.S  (Akatiga)  
116. Dr.  Hermansyah  (Universitas  Tanjungpura)  
117. Rina  Mardiana,  S.P.,  M.Si  (Institut  Pertanian  Bogor)  
118. Dr.  Ir.  Bramasto  Nugroho,  M.S  (Institut  Pertanian  Bogor)  
119. Dr.  Stefanus  Laksanto  Utomo,  S.H.,  M.H  (Universitas  Sahid)  
120. Dr.  Endang  Pandamdari  S.H.,  M.H.,M.Kn  (Universitas  Trisakti)  
121. Irene  Eka  Sihombing,  S.H.,M.H.,  M.Kn  (Universitas  Trisakti)  
122. Suparjo  Suyadi,  S.H.,M.H  (Universitas  Indonesia)  
123. Hendriani  Parwitasari,  S.H.,M.Kn  (Universitas  Indonesia)  
124. Marlisa  Qadarini,  S.H.,  M.H  (Universitas  Indonesia)  
125. Rafael  Edy  Bosko,  S.H.,  LL.M  (Universitas  Gadjah  Mada)  
126. M.  Riza  Damanik,  S.T.,  M.Si  (Indonesia  for  Global  Justice)  
127. Eko  Indrayadi  (Peneliti  independen)  
128. Idham  Arsyad,  S.Ag  (Mahasiswa  Pascasarjana  IPB)  
129. Ir.  Firman  Hidayat,  M.T  (Mahasiswa  Pascasarjana  IPB)  
130. Agung  Wardana,  S.H.,  LL.M  (Undiknas)  
131. Albertus  Hadi  Pramono,  M.A  (Sajogyo  Institute)  
132. AH.  Asari  Tr.  S.H.,  M.H  (Universitas  Pekalongan)  
133. Febri  Meutia,  S.H.,  M.Kn  (Universitas  Pancasila)  
134. Rr.  Restisari  J.  S.H.,  M.H  (Universitas  Pancasila)  
135. Abetnego  T.,  S.E  (Peneliti  independen)  
136. Erni  Dianawati,  S.H.,  M.H  (Universitas  Pancasila)  
137. Zuraida  Balweel,  S.H.,  M.Kn  (Universitas  Pancasila)  
138. Dr.  Muhammad  Taufik  Abda  (Center  for  Study  and  Advocacy  of  the  Region,   Aceh)  
139. Riza  V.  Tjahjadi  (Biotani  Bahari  Indonesia)  
140. Agung  Wibowo,  S.Hut,  M.Si  (Universitas  Palangkaraya)  
141. Dr.  Tarech  Rasyid,  M.Si  (Universitas  IBA,  Palembang)  
142. Ir.  J.J.  Polong  (Universitas  Sriwijaya)  
143. Irene  Mariane,  S.H.,  M.H  (Universitas  Pancasila)
144. Dr.  Laksmi  Adriani  Savitri  (Universitas  Gadjah  Mada)  
145. Henri  Subagiyo,  S.H  (Peneliti  Indonesian  Centre  for  Environmental  Law)  
146. Listyowati  Sumanto,  S.H.,  M.H  (Universitas  Pancasila)    
147. Lisken  Situmorang,  S.Si,  M.Si  (Peneliti  Independen)  
148. M.  Shohibuddin,  M.Si  (Institut  Pertanian  Bogor)  
149. Ir.  Nurka  Cahyaningsih,  M.Si  (Peneliti  Independen)  
150. Ir.  Martua  T.  Sirait,  M.Sc  (PhD  Candidate,  Institute  of  Social  Studies)  
151. Grahat  Nagara,  S.H  (Peneliti,  Silvagama)  
152. Bernadeta  Resti  Nurhayati,  S.H.,  M.Hum  (Unika  Soegijapranata)  
153. Dr.  Mohammad  S.  Tavip,  S.H.,  M.Hum  (Universitas  Tadulako)